Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58005/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58005/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa SPAREPARTS FOR ELECTRIC FAN negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (AC-FTA) dengan total Nilai Pabean CIF USD 34,644.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi pos 1 (BM 10%), pos 2 BM (5%) dan pos 3 BM (12,5%) dengan total Nilai Pabean CIF USD 86,274.68;

Menurut Terbanding

:

bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

Menurut Pemohon

:

bahwa importasi barang-barang dengan PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Invoice dan dokumen pendukung lainnya.

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2513/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013, penelitian masalah tarif:

bahwa berdasarkan penelitian mengenai permasalahan tarif, yang menjadi permasalahan adalah besarnya tarif bea masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;

bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena warna kertas diragukan, bentuk stempel sangat berbeda dengan specimen dan keterangan “X” pada origin criteria sudah jarang sudah jarang dipakai;

bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 7 (a)The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (form E) to ensure that:(b) The Application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;

bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For The Rules of origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan pada Rule 18 (a):(a) The Costums Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuarcy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unlessthe retroactive check is requested on a random basis;
(ii) The Customs Authority of the importing Party masy suspend the granting of pereferential treatment while awating the result of Verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
(iii) The Customs Authority or the issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas Impor Barang dari Negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2 (a)Yaitu pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku umum, hanya dilakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dinegara-negara yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada poin 5, Terbanding meneliti keabsahan dokumen SKA diragukan antara lain adalah:a. Ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA;b. Tanda tangan pejabat yang berwenang menadatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan;c. Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan,…dst;

bahwa untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importir, telah dilakukan konfirmasi ke penerbit Form E di China melalui Surat Nomor: S-834/KPU.01/2013 tanggal 13 Maret 2013.

bahwa konfirmasi tersebut belum dijawab oleh pihak yang berwenang di China.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E134401804580085 tanggal 29 Januari 2013 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Guangdong Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.

bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Guangdong Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan.

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Guangdong Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S-834/KPU.01/2012 tanggal 13 Maret 2013 dan telah dijawab oleh Guangdong Entry- Exit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: 44000013137 tanggal 20 Juni 2013 dan mendapat jawaban bahwa Form E Nomor: E134401804580085 tanggal 29 Januari 2013 tidak pernah diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China sehingga Tanda tangan dan Stempel pada E134401804580085 tanggal 29 Januari 2013 tidak sah (invalid).

bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E134401804580085 tanggal 29 Januari 2013 terbukti tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E134401804580085 tanggal 29 Januari 2013 tersebut.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E134401804580085 tanggal 29 Januari 2013 tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tidak dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E134401804580085 tanggal 29 Januari 2013 tidak sah.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA sehingga tarif Bea Masuk menggunakan tarif normal (MFN) sesuai penetapan Terbanding.

B. Nilai Pabean:
Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2513/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean.

bahwa tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010.

bahwa tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain Freight dan Asuransi).

bahwa hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan jenis baranag sesuai Packing List. bahwa Uji Kewajaran Nilai Transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan II.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang disertakan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebanarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Menurut Pemohon Banding:
Alasan Material Pengajuan Banding

bahwa keputusan terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan Nilai Pabean dengan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki sehingga Pemohon tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran Nilai Pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan.

bahwa Keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, dan sangat merugikan kepentingan Pemohon Banding.

bahwa importasi barang-barang dengan PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Invoice dan dokumen pendukung lainnya.

bahwa Pasal 15(1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Pendapat Majelis:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2513/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean.

bahwa tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010.

bahwa tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain Freight dan Asuransi).

bahwa hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan jenis baranag sesuai Packing List. bahwa Uji Kewajaran Nilai Transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan II.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang disertakan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebanarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-1478/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 Maret 2014 perihal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean atas Banding Pemohon Banding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

  • Sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-2513/KPU.01/20’13 tanggal 1 Mei 2013, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-2513/KPU.0112013 tanggal 1 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  • bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB Nomor: SR-807/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, disampaikan bahwa:
    a. Terhadap bukti-bukti nilai transaksi yang diserahkan Pemohon dalam sidang, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:(1) Terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi, yaitu:
    (a) bahwa dalam Sales Contract Nomor: JR69207 tanggal 26 Desember 2012 disebutkan bahwa total nilai Invoice adalah USD 34,664.00 dengan Incoterm FOB namun dalam nilai tersebut terdapat nilai freight USD 260 sedangkan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 diberitahukan bahwa Nilai Pabean adalah CIF USD 34,664.00;
    (b) bahwa berdasarkan Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013, diketahui bahwa Incoterm adalah FOB Hongkong dengan nilai total USD 34,664.00 yang di dalamnya termasuk Freight USD 260.00;(c)bahwa berdasarkan fotocopy bukti transfer, diketahui bahwa total nilai transfer kepada Zhong Shan Min Chang Imp and Exp adalah USD 69,303.00;
    (2) bahwa tidak cukupnya bukti yang berkaitan dengan importasi, antara lain:
    (a)bahwa berdasarkan Polis Asuransi Nomor: PL11210212 K.07541S 002417 tanggal 29 Januari 2013 diketahui bahwa total premi dan biaya yang harus dibayar adalah USD 19.60 namun tidak ada bukti pembayaran atas premi tersebut;
    (b) bahwa dalam PIB diberitahukan Asuransi adalah nol dan freight USD 260, namun tidak terdapat bukti pembayaran Asuransi dan Freight tersebut;
    (c)bahwa dalam G/L Report, kedapatan biaya Asuransi IDR 155.000,00 namun nilai tersebut tidak dapat ditrasir ke bukti Invoice atas premi yang dibayar tersebut;
    (3) bahwa adanya inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi dan tidak cukupnya bukti yang berkaitan dengan importasi menyebabkan timbulnya keraguan atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013;

bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis Hakim mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 016/BD/IV/2014 tanggal 15 April 2014 perihal: Bantahan Surat Nomor: S-1478/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 Maret 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding:Terbanding berpendapat bahwa, terdapat inkonsistensi data yaitu dalam Sales Contract dan Commercial Invoice Incoterms nya CFR , tetapi dalam PIB CIF;
1. Tanggapan:

  • Memang ada perbedaan incoterms antara sales contract yaitu incoterms nya CFR (FOB + Freight), tetapi dalam PIB CIF, hal ini disebabkan kesalahan pengetikan saja tetapi tidak berpengaruh dengan nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk dan sesuai dengan ketentuan telah dilampirkan polis asuransi dalam negeri, sehingga harga dalam PIB, seharusnya incotems ditulis CNF.
  • Kesimpulannya bahwa perbedaan tersebut hanya kesalahan yang tidak sengaja dan tidak dapat disebut inkonsistensi.

2. Bukti transfer menunjukan nilai transfer = USD 69.303.00
Tanggapan:1. Bukti transfer 25 Maret 2013 sejumlah USD 69,303,00 adalah pembayaran dua Sales Contract yaitu:

No
Sales Contract (satuan pkgs, jenis barang dan supplier sama)
PIB
Keterangan
Nomor
tanggal
CNF USD
No aju
Tgl
1.
JR69169
26-12-2012
34.66 4.00 (25 ,00*)
010043
20/2/2013
DITERIMA
2.
JR69207
26-12-2012
34.664 00
010044
20/2/2013
BANDING
TOTAL transfer * Transfer S.C JR69169 , mendapat discount USD 25,-
69.328.00

 

 

2. Asuransi dibayar di dalam negeri, tetapi bukti pembayaran premi tidak dilampirkan.;
Tanggapan:

bahwa memang benar bukti pembayaran Asuransi sebesar USD 19.60 tidak dilampirkan, namun demikian pengeluaran tersebut dicatat pada General Ledger halaman 10 dengan mata uang rupiah sebesar Rp 189.199.00 (USD 19.60 x Rp9.653).

3. Biaya Polis Asuransi USD 19.60 tidak ada bukti pembayaran premi dan Biaya asuransi tidak dapat ditrasir atas biaya tersebut;
Tanggapan:

bahwa dicatat dalam GL halaman 10 dan nilai premi sebesar USD 19.60 tercantum dalam Polis Asuransi PT Asuransi Mega Pratama No; PL 1120212 K .0754/S 002417 tanggal 25 Januari 2013 (foto copy terlampir) dan Polis Asuransi bermaterai, sehingga menurut ketentuan yang berlaku menjadi alat bukti sah.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan:
1.bahwa memang ada perbedaan incoterms antara Sales Contract dengan PIB yaitu Incoterms pada Sales Contract CNF tetapi dalam PIB CIF., hal ini disebabkan kesalah pengetikan saja (human error), tetapi tidak berpengaruh dalam Nilai Pabean yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk dan sesuai dengan ketentuan telah dilampirkan Polis Asuransi dalam negri, sehingga harga dalam PIB, incotems CNF,
2.bahwa bukti transfer menunjukan nilai transfer = USD 69.303.00, untuk pembayaran dua Sales Contract dan mendapat discount sebesar USD 25,00, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam butir 2 (1) di atas,
3.bahwa bukti pembayaran Asuransi sebesar USD 19.60 tidak dilampirkan, namun demikian pengeluaran tersebut dicatat pada General Ledger halaman 10 dengan mata uang rupiah sebesar Rp 189.199,00 (USD19.60 x Rp9.653),
4.bahwa biaya Asuransi dicatat dalam GL halaman 10 dengan nilai premi sebesar USD 19.60 serta tercantum dalam Polis Asuransi PT Asuransi Mega Pratama No: PL 1120212 K 0754/S 002417 tanggal 29 Januari 2013 (foto copy terlampir) dan Polis Asuransi bermaterai, sehingga menurut ketentuan yang berlaku menjadi alat bukti sah.

bahwa demikian tanggapan dari Surat Terbanding Nomor No: S-1478//KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 Maret 2014 ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:1. Purchase Order Nomor: TG128/12 tanggal 10 Desember 2012;2. Sales Contract Nomor: JR69207 tanggal 26 Desember 2012;3. Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013;4. Packing List tanggal 21 Januari 2013;5. Bill of Lading Nomor: 156300021781 tanggal 29 Januari 2013,6. Schedule of Cargo Policy Nomor: PL11210212K.0754/S002417 tanggal 29 Januari 2013,7. PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013,8. Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2013,9. Rekening Koran IDR Bank Mandiri a.n Pemohon Banding Nomor Rekening: 120-00-0067778-6 bulan Maret 2013,10. Buku Besar Tahun 2013,11. Kartu Stock,12. Faktur Pajak.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada supplier Zhing Shan Min Chang IMP dan EXP Co.,Ltd dengan Purchase Order Nomor: TG128/12 tanggal 10 Desember 2012 dengan rincian Jenis barang Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 1.385 Pckgs dengan total tagihan sebesar USD 34,404.00.

bahwa Supplier Zhing Shan Min Chang IMP dan EXP Co.,Ltd atas pesanan Pemohon Banding menerbitkan Sales Contract Nomor: JR69207 tanggal 26 Desember 2012 dengan rincian jenis barang Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 1.385 Pckgs dengan total tagihan sebesar menjadi USD 34,664.00 terdapat kenaikan harga dari Purchase Order sebesar USD 260.00 untuk biaya Freight.

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013 dengan Packing List tanggal 21 Januari 2013 dengan perincian sebagai berikut: jenis barang Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 1.385 Pckgs dengan total tagihan sebesar USD 34,664.00; Term of Delivery and Payment : FOB HongkongGross Weight : 19,892.39 KgsNett Weight : 18,553.79 Kgs

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: 156300021781 tanggal 29 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Shipper : Zhing Shan Min Chang IMP dan EXP Co.,Ltd
  • Consignee : Pemohon BandingPort of Loading : Hongkong
  • Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
  • Description : 1.835 Pckgs, Spare Parts of Electric Fan
  • Gross Weight : 19,892.39 Kgs

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi didalam negeri dengan Schedule of Cargo Policy Nomor: PL11210212K.0754/S002417 tanggal 29 Januari 2013 untuk Bill of Lading Nomor: 156300021781 tanggal 29 Januari 2013.

bahwa barang impor berupa Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan Bill of Lading Nomor: 156300021781 tanggal 29 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013 dan Packing List tanggal 21 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,664.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 adalah Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhing Shan Min Chang IMP dan EXP Co.,Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,664.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013 dan Packing List tanggal 21 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: 156300021781 tanggal 29 Januari 2013.

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp676.676.280,00 ((USD 69,303.00 x Rp9.760,00) + Biaya Pengiriman Rp35.000,00 + (Biaya Korespondensi USD 25.00 x Rp9.760,00), dan telah didebit pada tanggal 25 Maret 2013 dari rekening koran bank Mandiri a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening 120-00-0067778-6 sebesar Rp676.676.280,00.

bahwa transaksi-transaksi tersebut telah dibukukan di dalam Jurnal dan General Ledger Report Pemohon Banding;

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah pembayaran kepada Supplier sebanyak USD 69,303.00 terdapat kelebihan sebesar USD 34,639.00 (USD 69,303.00 – USD 34,664.00) lebih besar dari pada tagihan pada Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013 sebesar USD 34,664.00;

bahwa menurut Pemohon Banding Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2013 sebesar untuk pembayaran 2 (dua) Invoice dengan rincian sebagai berikut:

No.
Sales Contract (satuan pkgs, jenis barang dan supplier sama)
Nomor
tanggal
CNF USD
1.
JR69169
26-12-2012
34.66 4.00
(25 ,00*)
2.
JR69207
26-12-2012
34.664 00
TOTAL transfer * Transfer SC JR69169, mendapat discount USD 25,-
69.328.00

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 34,664.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: PLK12-1108 tanggal 21 Januari 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF USD 34,664.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,737.00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhing Shan Min Chang IMP dan EXP Co.,Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 dan menetapkan Nilai Pabean sebesar USD 34,664.00 dan menetapkan terhadap barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 dikenakan Tarif Preferensial Umum (MFN) Pos 1 dengan pembebanan BM 10%, Pos 2 dengan pembebanan BM 5%, dan Pos 3 dengan Pembebanan 12,5%.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.

Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan perUndang-undangan Perpajakan.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2513/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003625/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Maret 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Spare Part for Electric Fan (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 sebesar USD 34,664.00 dan terhadap barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072325 tanggal 22 Februari 2013 dikenakan Tarif normal (MFN) Pos 1 dengan pembebanan BM 10%, Pos 2 dengan pembebanan BM 5%, dan Pos 3 dengan Pembebanan 12,5%.

Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-58005/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200