Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58004/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58004/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa FeedeHeiferFeeder Steer negara asal Ausralia yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 001929 tanggal 19 Juni 2013 dengan pos tarif 0102.29.1010 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam klasifikasi pos tarif 0102.29.9000 (BM 5%) untuk Feeder Heifer dan pos tarif 0102.29.1090 (BM 5%);

Menurut Terbanding

:

bahwa Tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA sebesar 0% pada tahun 2013 adalah hanya untuk binatang jenis lembu hidup (live bovine animals) berupa Oxen dan Buffalo, sedangkan jenis barang yang diimpor oleh Pemohon disimpulkan bukanlah oxen sehingga tarif AANZ FTA yang disepakati adalah 5% untuk hewan jenis lembu lainnya.

Menurut Pemohon

:

bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor: 001929 tanggal 19 Juni 2013 sesuai uraian barang pada dokumen pendukung pabean (commercial invoice dan post shipping advice) yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steer adalah lembu/sapi bakalan potong keturunan Brahman/humped ox/the Zebu yang termasuk sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus Bos indicus bukan bibit.

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013, pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers dan pos 2: 384 HogsHead Feeder Steers pada klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 01.02.29.1010 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan untuk 719 HogsHead Feeder Heifers masuk pos tarif 0102.29.9000 dengan tarif bea masuk 5% dan untuk 384 HogsHead Feeder Steers masuk pos tarif 0102.29.1090 dengan tarif bea masuk 5%, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000427/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 465.681.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.

bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000427/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 049/EI-T/VIII/13 tanggal 21 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung secara lengkap pada tanggal 26 Agustus 2013 (tanggal 24 Agustus, yaitu hari ke 60, jatuh pada hari Sabtu/libur) berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa dengan Keputusan Nomor: KEP-46/WBC.05/2013 tanggal 16 Oktober 2013, Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 064/EI-T/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak.

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk importasi tersebut, yaitu apakah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan preferensi tarif dalam rangka AANZFTA sebagaimana diatur dalam :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA),
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
Identifikasi Barang:

Menurut Terbanding:

bahwa identifikasi atas jenis sapi yang diimpor Pemohon adalah sebagai berikut:-Sertificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material Nomor: NT4532 /ang ciiterbitkan nopartment of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan) bahwa barang yang dikirim adalah Kind (spectos): Cattle/Class (Companion competition breeder otc:) Feeder,
– Surat persetujuan Impor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
-Angka Pengenal Importir
-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya Sapi Potong dan Industri Pemotongan Sapi;
-Surat Porintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Settifikat pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa Jenis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross

bahwa Pemohon, telah mendapatkan rekomendasi pemasukan sapi untuk tujuan dipotong sebagai penghasil daging (sapi bakalan) dan Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tersebut. pada Pasal 1 butir 3, yang dimaksud dengan bakalan ternak potong yang selanjutnya disebut bakalan adalah ternak bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging. Dinyatakan dalam Pasal 4 bahwa Persyaratan pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Selanjutnya dinyatakan Pada Pasal 6 bahwa Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: (b) berat badan sapi potong per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukan minimal 60 hari setelah masa karantina.

Pasal 10 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 ayat (4) menyatakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mempertimbangkan bahwa Pemohon bandingtelah mendapatkan RPP dari Kementerian Pertanian maka disimpulkan bahwa barang yang telah dibenkan RPP tersebut tflah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011, termasuk diantaranya dan sisi penggunaan yaitu barang berupa sapi potong, serta usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan
Dengan demikian identifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon adalah sebagai berikut:a Untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB berupa feeder heifer dudentifikasikan sebagai: sapi betina bukan bibit untuk dipotong dengan usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan,b. Untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB berupa feeder steer, dudentifikasikan sebagai sapi jantan untuk dipotong dengan usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan.

Menurut Pemohon Banding:

  • Persetujuan Impor:

bahwa didalam berkas permohonan banding, Pemohon Banding melampirkan surat an. Menteri Perdagangan R.I. Direktur Perdagangan Luar Negeri Nomor 04.PI-54.12.0174 tanggal 21 Desember 2012, hal Persetujuan Impor Sapi Bakalan.

bahwa pada angka 5. Dari surat tersebut diatas menyatakan, sapi bakalan yang akan diimpor oleh Pemohon Banding adalah dengan rincian sebagai berikut:

a.
Jenis :
Sapi – Brahman Cross
b.
Negara Asal Ternak :
Australia
c.
Provinsi Tujuan :
Lampung
d.
Lokasi Tujuan :
Desa Terbanggi Subing Ke. Gunung Sugih, …
e.
Pelabuhan Asal :
Darwin atau pelabuhan lain di Australia
f.
Pelabuhan Tujuan :
Panjang, Lampung
g.
Uraian Barang :
Sapi Bakalan dengan berat maksimal 350 kg
h.
No. Pos Tarif/HS :
0102.29.10.10
j.
Berat Maximal :
350 kg/ekor

b) Dokumen Impor:

* bahwa di dalam PIB Nomor Aju 030700-000106-20130301-000027, uraian barang diberitahukan sebagai berikut :

C:\Users\SALICCA\Desktop\beh.png

* bahwa di dalam Commercial Invoice No.163181/37901 tanggal 17 April 2013, menyebut uraian barang:

Cattle Type
No. Head
Ave Weight
Total
Price
Total Cost (AUD)
(kg)
Weight
AUD
(kg)
(kg)
Feeder Heifers
719
322
321.820
$2.70
$627.050,00
Feeder Steers
384
327
125.520
$2.70
$338.904,00
Totals Head
1.103
Kgs
357.340
AUD
$1.785.144,00

* bahwa Bill of Lading No. DWN/181 tanggal 17/04/2013, menyebutkan :
Port of Loading : Darwin, AustraliaShipper’s description of goods : 1103 Heads of Live Australian Cattle

* Form AANZ No. NTCCI 1318 tanggal 27 Mei 2013 menyebut uraian barang 1.103 HEADS OF LIVE AUSTRALIAN CATTLE, HS CODE 0102.29.10.10.

bahwa dalam Surat Bantahan Nomor: S-Nug/090/B/EI/VI/2014 tanggal 24 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan:

  • Bahwa untuk keperluan klasifikasi Harmonized System (HS) 2012, World Customs Organization (WCO) telah mengadopsi HS Explanatory Notes, Edisi 5-2012 (EN) sebagai interpretasi resmi dan pedoman otoritatif (official interpretation and authoritative guidance) guna klasifikasi HS.
  • EN berisikan uraian teknis barang dan pedoman klasifikasi Pos 01.02 Binatang jenis lembu, hidup (Live bovine animals) yang mencakup semua hewan dari sub- family Bovinae, baik yang dipelihara maupun tidak dan terlepas dari tujuan penggunaannya (misalnya sebagai cadangan (stock), peliharaan, penggemukan, pembibitan, sapi potong).
  • Bahwa pengertian CATTLE termasuk OXEN berdasarkan nama umum di suatu negara dapat berbeda dengan pengertian berdasarkan nama umum tersebut di negara lain. Oleh karena itu agar data statistik perdagangan internasional dengan HS 2012 khususnya pos 01.02 Live bovine animals mempunyai pengertian yang seragam maka CATTLE termasuk OXEN harus didefinisikan berdasarkan nama umum dan nama ilmiah yaitu genus dan species/sub genus.
  • Bahwa CATTLE dan OXEN sudah didefinisikan dalam EN 2012 maka tidak boleh ditafsirkan lagi menggunakan referensi lainnya karena akan menyebabkan ketidakseragaman interpretasi dan identifikasi barang impor untuk klasifikasi HS 2012.
  • Dengan demikian, berdasarkan identifikasi Pemohon Banding jenis barang diimpor adalah Sapi/Lembu berjenis kelamin Jantan dan Betina untuk bakalan potong atau Oxen dari species/sub genus Bos indicus yang disebut Humped oxen atau Sapi/Lembu Brahman Cross sesuai Permentan Nomor: 52/Permentan/OT.140/9/2011 Sapi Bakalan diklasifikasikan pada pos tarif 0102.90.10.00 — Sapi (Oxen) dan SPI Nomor: 04.PI-54.12.0171 Sapi Bakalan diklasifikasikan ke Pos Tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (Oxen).

Menurut Majelis :

1.bahwa di dalam persidangan, kedua pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
2. Pengertian Oxenbahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut :
a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and- Heifers

  • Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
  • Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
  • Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before 
    sexual maturity and is primarily used for beef. reaching
  • Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.
  • Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling 
    carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
  • Cattle: general plural term for more than one bovine

b) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and- cow/Ox vs Cow

A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significantdifferences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.

A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Itsmale counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.

A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products likebutter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.

Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.

Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.

In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.

These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.

c) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm

An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.

A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or maynot be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four yearsold, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.

In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.

To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by theRandom House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”

Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”

To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.

Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.

d) Encyclopedia Americana

CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow.OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castratedmale of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sexa “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herdcollectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.

e) Encyclopedia Britanica

Cattle
Domesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.

In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing intoa heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.

All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.

Ox
(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family. The castrated male of B.taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also usedfor food in some areas.

bahwa sapi termasuk barang yang mendapatkan larangan dan pembatasan, sehingga pemasukannya harus mendapatkan ijin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

bahwa sapi yang di impor dengan PIB Nomor: 001929 tanggal 19 Juni 2013 telah mendapatkan SPPB dan telah dikeluarkan dari kawasan pabean dengan demikian jenis barang dianggap sama dengan perijinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait aquo.

bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg dan pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg. Negara asal Australia.

2. Klasifikasi Pos Tarif

Menurut Terbanding:

  • Bahwa kajian atas klasifikasi, Pos Tarif dan Pembebanan adalah sebagai berikut:a. Berdasarkan Panduan Penggunaan BTKI 2012 pada Bagian Isi dijelaskan sebagai berikut BTKI 2012 disusun dalam 8 (delapan) kolom, yang terdiri atas:(1) Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan Nomor pos/Subpos sebagai berikut:
    a. 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System (HS):
    b. 8 (delapan) digit berasat dati Teks ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN):
    c. 10 (sepuluh) digit merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional, kecuali:i.apabila 2 digit terakhirnya “00” (misal 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN,ii.apabila 4 digit terakhinya “00.00” (misal 0301.91.00.00), berarti berasal dan teks HS-WCO.(2) Kolom kedua adalah kolom “Uraian Barang” dalam Bahasa Indonesia yang disusun dengan pola sebagai berikut:
    a. Uraian barang pada pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan terjemahan dari Teks HS,
    b. Uraian barang pada subpos ASEAN (8 digit) merupakan terjemahan dari teks AHTN,
    c. Uraian barang pada subpos NASIONAL (10 digit) merupakan uraian barang dalam Bahasa Indonesia, kecuali:i.yang 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN,ii. yang 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00), berarti berasal dari Teks HS –WCO.b. Berdasarkan BTKI 2012 untuk jenis barang Sapi Jantan (termasuk lembu) / Male Cattle (including oxen) dikelompokkan pada takik ketiga dalam Pos 0102.29.10.00, Sehingga pengertian Male Cattle (including oxen) merupakan teks AHTN sehingga harus ditafsirkan menurut maksud dari Pembahasan AHTN.c. Bahwa sebagaimana diuraikan pada Pembahasan Oxen Dalam Sidang AHTN Task Force, disimpulkan bahwa “pxen adalah male cattle yang dilatih untuk sebagai draft animal”, dan merupakan usulan Malaysia untuk mempertahankan pos tarif oxen diterima dalam sidang, namun uraiannya diubah menjadi “Male cattle (including oxen)” agar lebih mencerminkan bahwa oxen yang diusulkan oleh Malaysia adalah dari jenis kelamin jantan.

    d. Bahwa untuk kepentingan nasional, selanjutnya pos tersebut di pecah pada takik keempat menjadi 2 pos sebagai berikut:i. Pos Tarif: 0102.29.10.10 untuk Lembu dengan tarif BM 0%ii. Pos Tarif: 0102.29.10.90 untuk Iain-lain (dibaca: Sapi jantan bukan bibit selam Lembu) dengan Tarif BM 5%.

  • Bahwa pentakikakan dalam pos nasional yang dipecah menjadi dua pos tarif yaitu Pos Tarif: 0102.29.10.10 untuk Lembu dengan tarif BM 0% dan Pos Tarif: 0102.29.10.90 untuk Iain-lain (dibaca: Sapi jantan bukan bibit selain Lembu) dengan Tarif BM 5% merupakan kebijakan pentarifan nasional yang disusun oleh Tim Tarif Kementerian Keuangan dalam hal mi Badan Kebijakan Fiskal.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Pendapatan Negarara Badan Kebljakan Fiskal Nomor: S-552/KF.2/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang Penyampaian Penjelasan atas Tarif Bea Masuk Impor Sapi Hidup untuk Dipotong dan keterangan Ahli Pejabat Badan Kebijakan Fiskal, Kemetnterian Keuangan Bpk. Miftahuddm. Kasubid kebijakan Tarif Umum dan Multilateral (Bukti T-12) terkait kebijakan tarif bea masuk sapi hidup disampaikan sebagai berikut:a.Pada Bab I BTKI 2012, binatang hidup dibedakan menjadi dua kelompok yakni bibit dan non-bibit. Bibit dikenakan tarif bea masuk 0% sedangkan nor, bibit dikenakan bea masuk 5% kebijakan ini sesuai dengan program harmonisasi dimana produk lebih hulu (bibit) dikenakan bea masuk lebih rendah daripada produk hilirnya (non bibit/bakalan). Kebijakan mi diambil dengan harapan para peternak di dalam negeri akan mendapat perlindungan dairi serbuan produk ternak hidup dari Negara lain yang lebih efisien namun tetap mendapatkan bibit ternak dengan harga yang lebih murah.bKebijakan tarif bea masuk sapi juga mengikuti program yang sama dimana tarif bea masuk sapi bibit lebih rendah daripada sapi bakalan.Disamping itu, kebijakan tarif bea masuk juga mengikuti arah pengembangan industri sapi nasional, Kementerian Pertanian menyampaikan Program Swasebada Daging Sapi 2012 (PSDS 2014). Swasembada daging sapi sudah lama didambakan oleh masyarakat agar ketergantungan terhadap impor baik sapi bakalan maupun daging semakin menurun dengan mengembangkan potensi dalam negeri. Salah satu sasaran PSDS 2014 adalah tercapainya penurunan impor sapi dan daging sehingga mencapai 10% dari kebutuhan konsumsi masyarakat. Salah satu instrument yang dapat digunakan adalah instrument kebijakan fiscal dalam bentuk kebijakan tarif bea masuk.c. Bahwa terkait kebijakan tarif bea masuk oxen disampaikan sebagai berikut:i. Oxen dalam BTKI diterjemahkan sebagai lembu. Dalam BTKI 2012, Oxen merupakan klasifikasi yang terdapat dalam level 8 digit (sistem klasifikasi AHTN). Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), oxen diinterpretasikan sebagai draft animal I sapi pekerja sesuai kesepakatan negara anggota ASEAN dalam AHTN Task Force.ii. Oxen yang diinterpretasikan sebagai draft animal dalam AHTN menurut keterangan dari Kementerian Pertanian seharusnya tidak diperdagangkan karena bertentangan dengan peraturan kesejahteraan hewan dan Kementerian Pertanian juga tidak mengeluarkan rekomendasi ijin impor draft animal. Dengan demikian, tarif bea masuk 0% yang dikenakan terhadap oxen tidak akan mengganggu industri peternakan sapi di dalam negeri dan tidak akan juga merugikan penerimaan negara karena tidak akan pernah ada importasi draft animal.
  • Bahwa berdasarkan surat Direktur Perbibitan Ternak an. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 25019/FD.410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 penhal Tanggapan atas Tarif Bea Masuk Sapi Hidup untuk Dipotong (Bukti T-13) disampaikan sebagai berikut:a. Benar bahwa Kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berlaku saat ini hanya memberikan importasi untuk bibit dengan Pos Tarif: 0102.21.00.00 (BM 0%) dan sapi untuk dipotong dengan Pos Tarif: 0102.29.10.90 (BM 5%)b. Pemberitahuan Importir dalam dokumennya bahwa barangnya adalah oxen dengan pos tarif 0102.29.10.10 tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian yaitu sapi untuk dipotong dengan Pos Tarif: 0102.29.10.90 (BM 5%).
  • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan:
    a. bahwa maksud Kebijakan Pentarifan dalam penyusunan BTKI 2012 untuk takik sapi adalah dalam rangka perlindungan industri sapi dalam negeri dimana atas sapi hidup untuk dipotong dikenakan bea masuk 5% HS 0102.29.10.90 untuk male cattle.bTujuan pentarifan bea masuk 0% yang dikenakan terhadap oxen karena tidak akan pernah ada imports! draft animal sehmgga tidak akan mengganggu industri peternakan sapi di dalaim negeri dan tidak akan juga merugikan penenmaan negara.

Menurut Pemohon Banding:

  • Bahwa barang yang diimpor dalam PIB a quo adalah hewan jenis lembu (bovine animal) berjenis kelamin jantan kategori cattle sub genus/species Bos indicus dengan nama umum Humped oxen.
  • Dalil Terbanding pada butir 3 SUB a quo yang menyatakan sapi hidup untuk dipotong dikenakan bea masuk 5% adalah tidak tepat, karena didasari pada dalil SUB a quo halaman 7 bahwa bibit dikenakan tarif bea masuk 0% sedangkan non bibit dikenakan bea masuk 5%, karena secara nyata-nyata dalam BTKI 2012 untuk pos tarif non bibit terdapat pos tarif dengan BM 0% dan ada pula yang pos tarifnya 5%, sehingga dalil Terbanding dalam SUB a quo tidak cermat.
  • BTKI 2012 adalah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 12 tentang tarif bea masuk adalah norma hukum untuk dilaksanakan yang telah jelas dan memberikan kepastian hukum sehingga tidak boleh ditafsirkan lagi. Lembu (oxen) pada pos tarif tersebut tidak dibatasi untuk umur tertentu atau peruntukan tertentu.
  • Berdasarkan BTKI 2012, Pos Tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (Oxen). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sapi adalah sinonim lembu, sehingga lembu dalam pos tarif tersebut adalah sama dengan sapi.
    Dengan demikian, identifikasi barang diimpor dan klasifikasi yang tepat jenis barang diimpor adalah Pos Tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (oxen) dengan Bea Masuk 0%.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan:

  • Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, jenis barang diimpor adalah Sapi Bakalan Jantan dari species/sub genus Bos Indicus atau Humped Oxen atau disebut sapi/lembu keturunan Brahman.
  • Dalam BTKI 2012, Pos Tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (Oxen). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia sapi adalah sinonim lembu. Dengan demikian, lembu dalam pos tarif tersebut adalah sama dengan sapi.
  • Dalam BTKI 2012 Oxen diklasifikasikan sebagai berikut:a. Oxen Species Bos Indicus berjenis kelamin jantan bukan bibit diklasifikasikan pada Pos Tarif 0102.29.10.10 BPS: Live Male Oxen, othen than pure-bred breeding animals.

Oxen Species Bos Indicus berjenis kelamin betina bukan bibit diklasifikasikan pada Pos Tarif 0102.29.90.00 BPS: Live Cattle Not Male, othen than pure-bred breeding animals.

Menurut Majelis :
bahwa di dalam Surat Banding, demikian pula di dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding telah berpendapat dan menyatakan Feeder Heifer yaitu live bovine animals (binatang hidup jenis lembu), kategori cattle (sapi), sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus Bos indicus/Brahman/Humped oxen/lembu berpunuk, berjenis kelamin betina/femalebukan bibit-untuk digemukkan dan dipotong, diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 TBM 5%.

bahwa untuk menetapkan klasifikasi dari sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari Feeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) tersebut, Majelis menjelaskan sebagai berikut:

  • bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.

bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :

  • CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”
  • BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”
  • OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”

bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.

2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik 2) yaitu:
— 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.

3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit, — 0102.29), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik 3), yaitu:
– – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: Male Cattle including Oxen;
– – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.

4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3 di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.

5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.

bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.

  • CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;
  • OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.
  • Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama dengan Ox/Oxen

bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada bahasa Inggris versi British.

6. Terminology.
6.1 Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6.2 Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.– Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;– Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;– Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6.3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :
6.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :— Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.
6.3.2.Female Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3.Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.

6.4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:– CATTLEmuda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;– CATTLE dewasa, yaitu Cattleyang berumur di atas 30 bulan adalah: Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.

7. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :

  • 0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :
  • Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull– Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
  • 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.

8. bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:

  • 0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen
  • 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Other.
    dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia.

9. Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;

10.Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer.

11. bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – Lembu, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Oxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;
  • Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Others, adalah klasifikasi untuk:
    Sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull– sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.

bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.

bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota.

bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut :

bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari:

  • pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00; dan
  • pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90.

3. Tarif ea Masuk
Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00, masing-masing sebesar 5%.

Menurut Pemohon Banding:

  • Berdasarkan dokumen pelengkap pabean, sapi bakalan dalam PIB a quo terdiri dari 1.103 ekor yang terdiri dari 384 ekor Feeder Steer dan 719 ekor Feeder Heifer (species/sub genus Bos Indicus).

bahwa barang impor dalam PIB a quo diklasifikasikan dalam BTKI 2012 sebagai berikut:

Uraian Barang di PIB
Identifikasi
BM
Nama Umum
Nama Ilmiah/Species
Feeder Heifer dan Feeder Steer
Humped Oxen/Brahman
Bos Indicus
0%

Dengan demikian tidak terdapat kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 atas PIB a quo.

Menurut Majelis :
bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) menyatakan :
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif
 bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut:

No.
Pos/Subpos Heading/Sub Heading
Uraian Barang
Descriftion of Goods
Bea Masuk / Import Duty
2011
2012
2013
1
2
3
4
5
6
7
01.02
Binatang jenis lembu, hidup.
Live bovine animals.
4
0102.10.00.00
-Bibit
-Pure bred breeding animal
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90
-Lain-lain;
-Other;
5
0102.90.10.00
–Sapi
–Oxen
0,00%
0,00%
0,00%
6
0102.90.20.00
–Kerbau
–Buffaloes
0,00%
0,00%
0,00%
7
0102.90.90.00
–Lain·lain
–Other
5,00%
5,00%
5,00%

bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:

No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
6
0102.21.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
0102.29.10
7
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
8
0102.29.10.90
5
ex0102.90.90.00
5
9
0102.29.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
10
0102.31.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
11
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
12
0102.90.10.00
0
ex0102.10.00.00
0
13
0102.90.90.00
5
ex0102.90.90.00
5

bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari : ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari Feeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) negara asal Australia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000427/ WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.05/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tetap dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.

Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-46/WBC.05/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000427/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 yaitu Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 September 2014 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.Msebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200