Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58004/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58004/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa Feeder Heifer, Feeder Steer negara asal Ausralia yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 001929 tanggal 19 Juni 2013 dengan pos tarif 0102.29.1010 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam klasifikasi pos tarif 0102.29.9000 (BM 5%) untuk Feeder Heifer dan pos tarif 0102.29.1090 (BM 5%);
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA sebesar 0% pada tahun 2013 adalah hanya untuk binatang jenis lembu hidup (live bovine animals) berupa Oxen dan Buffalo, sedangkan jenis barang yang diimpor oleh Pemohon disimpulkan bukanlah oxen sehingga tarif AANZ FTA yang disepakati adalah 5% untuk hewan jenis lembu lainnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor: 001929 tanggal 19 Juni 2013 sesuai uraian barang pada dokumen pendukung pabean (commercial invoice dan post shipping advice) yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steer adalah lembu/sapi bakalan potong keturunan Brahman/humped ox/the Zebu yang termasuk sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus Bos indicus bukan bibit. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013, pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers dan pos 2: 384 HogsHead Feeder Steers pada klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 01.02.29.1010 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan untuk 719 HogsHead Feeder Heifers masuk pos tarif 0102.29.9000 dengan tarif bea masuk 5% dan untuk 384 HogsHead Feeder Steers masuk pos tarif 0102.29.1090 dengan tarif bea masuk 5%, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000427/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 465.681.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000427/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 049/EI-T/VIII/13 tanggal 21 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung secara lengkap pada tanggal 26 Agustus 2013 (tanggal 24 Agustus, yaitu hari ke 60, jatuh pada hari Sabtu/libur) berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa dengan Keputusan Nomor: KEP-46/WBC.05/2013 tanggal 16 Oktober 2013, Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk importasi tersebut, yaitu apakah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan preferensi tarif dalam rangka AANZFTA sebagaimana diatur dalam :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk. Menurut Terbanding: bahwa identifikasi atas jenis sapi yang diimpor Pemohon adalah sebagai berikut:-Sertificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material Nomor: NT4532 /ang ciiterbitkan nopartment of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan) bahwa barang yang dikirim adalah Kind (spectos): Cattle/Class (Companion competition breeder otc:) Feeder, bahwa Pemohon, telah mendapatkan rekomendasi pemasukan sapi untuk tujuan dipotong sebagai penghasil daging (sapi bakalan) dan Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia; Pasal 10 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 ayat (4) menyatakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Menurut Pemohon Banding:
bahwa didalam berkas permohonan banding, Pemohon Banding melampirkan surat an. Menteri Perdagangan R.I. Direktur Perdagangan Luar Negeri Nomor 04.PI-54.12.0174 tanggal 21 Desember 2012, hal Persetujuan Impor Sapi Bakalan. bahwa pada angka 5. Dari surat tersebut diatas menyatakan, sapi bakalan yang akan diimpor oleh Pemohon Banding adalah dengan rincian sebagai berikut:
b) Dokumen Impor: * bahwa di dalam PIB Nomor Aju 030700-000106-20130301-000027, uraian barang diberitahukan sebagai berikut : * bahwa di dalam Commercial Invoice No.163181/37901 tanggal 17 April 2013, menyebut uraian barang:
* bahwa Bill of Lading No. DWN/181 tanggal 17/04/2013, menyebutkan : * Form AANZ No. NTCCI 1318 tanggal 27 Mei 2013 menyebut uraian barang 1.103 HEADS OF LIVE AUSTRALIAN CATTLE, HS CODE 0102.29.10.10. bahwa dalam Surat Bantahan Nomor: S-Nug/090/B/EI/VI/2014 tanggal 24 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan:
Menurut Majelis : 1.bahwa di dalam persidangan, kedua pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
b) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and- cow/Ox vs Cow A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significantdifferences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox. A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Itsmale counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow. A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products likebutter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps. Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding. Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk. In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen. These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox. c) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat. A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or maynot be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four yearsold, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it. In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated. To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by theRandom House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.” Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.” To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States. Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest. d) Encyclopedia Americana CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow. e) Encyclopedia Britanica Cattle In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing intoa heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work. All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny. Ox bahwa sapi termasuk barang yang mendapatkan larangan dan pembatasan, sehingga pemasukannya harus mendapatkan ijin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. bahwa sapi yang di impor dengan PIB Nomor: 001929 tanggal 19 Juni 2013 telah mendapatkan SPPB dan telah dikeluarkan dari kawasan pabean dengan demikian jenis barang dianggap sama dengan perijinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait aquo. bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg dan pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg. Negara asal Australia. 2. Klasifikasi Pos Tarif Menurut Terbanding:
Menurut Pemohon Banding:
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan:
Oxen Species Bos Indicus berjenis kelamin betina bukan bibit diklasifikasikan pada Pos Tarif 0102.29.90.00 BPS: Live Cattle Not Male, othen than pure-bred breeding animals. Menurut Majelis : bahwa untuk menetapkan klasifikasi dari sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari Feeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) tersebut, Majelis menjelaskan sebagai berikut:
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris. 2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik 2) yaitu: 3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit, — 0102.29), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik 3), yaitu: 4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3 di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle. 5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris. bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada bahasa Inggris versi British. 6. Terminology. 6.4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:– CATTLEmuda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;– CATTLE dewasa, yaitu Cattleyang berumur di atas 30 bulan adalah: Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow. 7. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :
8. bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:
9. Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan; 10.Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer. 11. bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02. bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota. bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut : bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
3. Tarif ea Masuk bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00, masing-masing sebesar 5%. Menurut Pemohon Banding:
bahwa barang impor dalam PIB a quo diklasifikasikan dalam BTKI 2012 sebagai berikut:
Dengan demikian tidak terdapat kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 atas PIB a quo. Menurut Majelis : (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut:
bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:
bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari : ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari Feeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) negara asal Australia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000427/ WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.05/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tetap dipertahankan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-46/WBC.05/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000427/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 26 Juni 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013 yaitu Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 719 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 322Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 384 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 327Kg pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 September 2014 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.Msebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
