Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58002/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58002/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Bea Masuk atas importasi 22 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 221135 tanggal 4 Juni 2013 dengan BM pada barangdengan Pos Tarif 8415.10.1000 sebesar 5% BBS 100% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barangdengan Pos Tarif 8415.10.1000;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Rule 18(d) disebutkan bahwa perlakuan tarif preferensi dapat dibatalkan/diabaikan apabila retroaktif yang diajukan/dibuat tidak direspon dalam waktu yang telah disepakati bersama (tidak lebih dari 90 hari);

Menurut Pemohon

:

bahwa dalam melaksanakan penetapan kembali Tarif tersebut dilakukan dengan tanpa didasarkan ketentuan yang benar/berlaku;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena bahwa tanda tangan pada Form E berbeda dengan Specimen yang dikeluarkan oleh Ningbo Entry-exit Inspection and Quarantine Bureau of PRC sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.

bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  • Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataub. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2845/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 38000013111 tanggal 10 September 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800023050047 tanggal 22 Mei 2013 diterbitkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Tanda Tanda Tangan (Country’s Specimen Signature of officials authorized to issu certificate of Origin of the People’s Republic of China) dari China.

bahwa dari penelitian Specimen Tanda tangan terbukti bahwa tanda tangan pada Form E Nomor: E133800023050047 tanggal 22 Mei 2013 terdapat pada Specimen Tanda Tangan pejabat yang berwenang di China yaitu ditandatangani oleh Lin Qi.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E133800023050047 tanggal 22 Mei 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menerbitkan SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form D) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form D) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E133800023050047 tanggal 22 Mei 2013 sah seperti yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tariff.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 221135 tanggal 4 Juni 2013 berupa 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133800023050047 tanggal 22 Mei 2013 memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.

MENIMBANG
bahwa kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 221135 tanggal 4 Juni 2013 berupa 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pembebanan 5% BBS 100%.

Memperhatikan: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Perundang-undangan Perpajakan.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6352/KPU.01/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Nomor: SPTNP-010217/NOTUL/KPU-TP/BD,02/2013 tanggal 27 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan atas impor Condensing unit sesuai pos 1-4 lembar lanjutan – PIB dengan PIB Nomor: 221135 tanggal 4 Juni 2013 dengan pos tarif 8415.10.1000 pembebanan 0% (AC-FTA).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200