Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56439/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56439/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2507.00.00.00, jenis barang berupa ANTEC C-98 Calcined Kaolin, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 2507.00.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2507.00.00.00 sebesar BM (MFN): 5%,;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shaanxi Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 496006 tanggal 07 Desember 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan barang Antec C-98 yang kami impor sejak awal, yaitu PIB dengan nomor sebagai berikut:
  1. 230135 tanggal 07-06-2012
  2. 307599 tanggal 25-07-2012
  3. 351417 tanggal 03-09-2012
  4. 407562 tanggal 08-10-2013, dan
  5. 445617 tanggal 05-11-2013
bahwa menggunakan form E yang semuanya bertanda tangan sama dan autentik seperti yang tertera pada form E nomor E1214024G0110023;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012 dengan pemberitahuan berupa ANTEC C-98 Calcined Kaolin, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 2507.00.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (BEBAS 100%);
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, berdasarkan penelitian, importasi ANTEC C-98 Calcined Kaolin, yang diimpor dengan PIB Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012, menggunakan Form E Nomor E1214024G0110023 tanggal 16 November 2012, yang berbeda tanda tangannya dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannyamaka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 496006 tanggal 07 Desember 2012, pembebanan tarif bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 12/FD/Banding/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-941/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tanda tangan yang tertera pada form E berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China’ dari Shaanxi Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China adalah tidak jelas;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area(ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tariff yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 12 Desember 2012;T.2.Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2637/KPU.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-941/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013;
P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-024240/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012;
P.3. Surat Keberatan Nomor: 588/BMMK/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
P.4. Formulir Transfer/Transfer Form tanggal 15 Februari 2013;
P.5. Purchase Order Nomor: 148/OC/2012 tanggal 23 Oktober 2012;
P.6. PIB Nomor: 230135 tanggal 07 Juni 2012;
P.7. SSPCP tanggal 06 Juni 2012 sebesar Rp 48.369.000,00;
P.8. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 06 Juni 2012 sebesar Rp 48.369.000,00;
P.9. SPPB Nomor: 235436/KPU.01/2012 tanggal 12 Juni 2012;
P.10. Bill of Lading Nomor: COAU7020060970 tanggal 18 Mei 2012;
P.11. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121402400110007 tanggal 18 Mei 2012;
P.12. Commercial Invoice Nomor: 801202 tanggal 16 Mei 2012;
P.13. Packing List untuk Invoice Nomor: 801202 tanggal 16 Mei 2012;
P.14. Marine Certificate Pingan Nomor: 102340002010110000001-85 tanggal 18 Mei 2012;
P.15. Fumigation/Disinfection Certificate Nomor: 120000212021087 tanggal 16 Mei 2012;
P.16. Certificate of Analysis Batch Nomor: JKB120315 tanggal 15 Maret 2012;
P.17. PIB Nomor: 309247 tanggal25 Juli 2012;
P.18. SSPCP tanggal 24 Juli 2012 sebesar Rp 39.257.000,00;
P.19. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 24 Juli 2012 sebesar Rp 39.257.000,00;
P.20. SPPB Nomor: 309247/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012;
P.21. Bill of Lading Nomor: YMLUI235035585 tanggal 05 Juli 2012;
P.22. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121402400110013 tanggal 05 Juli 2012;
P.23. Commercial Invoice Nomor: 801209 tanggal 05 Juli 2012;
P.24. Packing List untuk Invoice Nomor: 801209 tanggal 05 Juli 2012;
P.25. Marine Certificate Pingan Nomor: 1022901020110550012-166 tanggal 05 Juli 2012;
P.26. Certificate of Analysis Batch Nomor: JKB120315 tanggal 15 Maret 2012;
P.27. Fumigation/Disinfection Certificate Nomor: 120000212053786 tanggal 03 Juli 2012;
P.28. PIB Nomor: 351417 tanggal 03 September 2012;
P.29. SSPCP tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp 41.717.000,00;
P.30. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp 41.717.000,00;
P.31. SPPB Nomor: 352239/KPU.01/2012 tanggal 03 September 2012;
P.32. Bill of Lading Nomor: 0332A05261 tanggal 15 Agustus 2012;
P.33. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121402400110015 tanggal 15 Agustus 2012;
P.34. Commercial Invoice Nomor: 801220 tanggal 15 Agustus 2012;
P.35. Packing List untuk Invoice Nomor: 801220 tanggal 15 Agustus 2012;
P.36. Marine Certificate Pingan Nomor: 10234001900051654356-15 tanggal 15 Agustus 20122;
P.37. Fumigation/Disinfection Certificate Nomor: 120000211017500 tanggal 07 Agustus 2012;
P.38. Certificate of Analysis Batch Nomor: JKB120710 tanggal 10 Juli 2012;
P.39. PIB Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012;
P.40. SSPCP tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 24.799.000,00;
P.41. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 24.799.000,00;
P.42. SPPB Nomor: 505628/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012;
P.43. Bill of Lading Nomor: 0332A07662 tanggal 16 November 2012;
P.44. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121402400110023 tanggal 16 November 2012;
P.45. Commercial Invoice Nomor: 801249 tanggal 16 November 2012;
P.46. Packing List untuk Invoice Nomor: 801249 tanggal 16 November 2012;
P.47. Marine Certificate Pingan Nomor: 10234001900051654356-38 tanggal 16 November 2012;
P.48. Certificate of Analysis Batch Nomor: JKB120908 tanggal 08 September 2012;\
P.49. Fumigation/Disinfection Certificate Nomor: 120000212034864 tanggal 10 November 2012;
P.50. PIB Nomor: 407562 tanggal 08 Oktober 2012;
P.51. SSPCP tanggal 04 Oktober 2012 sebesar
Rp 52.960.000,00;P.52. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 04 Oktober 2012 sebesar Rp 52.960.000,00;
P.53. SPPB Nomor: 400453/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012;
P.54. Bill of Lading Nomor: 0332A06110 tanggal 12 September 2012;
P.55. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121402400110018 tanggal 12 September 2012;
P.56. Commercial Invoice Nomor: 801229 tanggal 12 September 2012;
P.57. Packing List untuk Invoice Nomor: 801229 tanggal 12 September 2012;
P.58. Marine Certificate Pingan Nomor: 10234001900051654356-25 tanggal 12 September 2012;
P.59. Certificate of Analysis Batch Nomor: JKB120315 tanggal 15 Maret 2012;
P.60. Fumigation/Disinfection Certificate Nomor: 120000211017512 tanggal 07 September 2012;
P.61. PIB Nomor: 445617 tanggal 05 November 2012;
P.62. SSPCP tanggal 01 November 2012 sebesar Rp 66.402.000,00;
P.63. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 01 November 2012 sebesar Rp 66.402.000,00;
P.64. SPPB Nomor: 451179/KPU.01/2012 tanggal 07 November 2012;
P.65. Bill of Lading Nomor: 0332A069408 tanggal 17 Oktober 2012;
P.66. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121402400110020 tanggal 17 Oktober 2012;
P.67. Commercial Invoice Nomor: 801244 tanggal 17 Oktober 2012;
P.68. Packing List untuk Invoice Nomor: 801244 tanggal 17 Oktober 2012;
P.69. Certificate of Analysis Batch Nomor: JKB120908 tanggal 08 September 2012;
P.70. Marine Certificate Pingan Nomor: 10234001900051654356-31 tanggal 17 Oktobver 2012;
P.71. Fumigation/Disinfection Certificate Nomor: 120000211017560 tanggal 10 Oktober 2012;
P.72. SSPCP tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp 77.843.000,00 (Keputusan);
P.73. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp 77.843.000,00 (Keputusan);
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2637/KPU.01/2012 tanggal 17 Desember 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E1214024G0110023 tanggal 16 November 2012 kepada Shaanxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, namun hingga persidangan selesai jawaban konfirmasi tidak ada;
bahwa Terbanding dalam persidangan tidak menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat Shaanxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang berwenang, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa keabsahan penandatangan Form E Nomor E1214024G0110023 tanggal 16 November 2012;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari Pejabat Shaanxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, bahwa Form E Nomor E1214024G0110023 tanggal 16 November 2012 tidak syah;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Form E Nomor E1214024G0110023 tanggal 16 November 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor E1214024G0110023 tanggal 16 November 2012 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi ANTEC C-98 Calcined Kaolin, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 5% (BEBAS 100%);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa ANTEC C-98 Calcined Kaolin, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2507.00.00.00, tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (BEBAS 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor ANTEC C-98 Calcined Kaolin, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2507.00.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-941/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024240/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor ANTEC C-98 Calcined Kaolin, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2507.00.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496006 tanggal 07 Desember 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%) sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56439/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200