Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi Faucet Brass Catridge negara asal China dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan pada pos tarif 8481.90.9000 (BM 0%) – fasilitas AC-FTA yang ditetapkan Terbanding pada pos tarif 8481.90.9000 (BM 5%) (Tarif MFN-tanpa fasilitas);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-000438/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 27 Desember 2013, dikenakan pembebanan Bea Masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding disebutkan bahwa terdapat kekurangan bukti pendukung nilai transaksi, yaitu tidak ditemukannya lampiran bukti korespondensi, Rekening Koran, Polis Asuransi Dalam Negeri, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan bukti-bukti pendukung lain yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 429/WBC.10/2013 tanggal 1 April 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa permasalahan adalah Form E (Fasilitas ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA)) tidak dapat diterima (gugur);
bahwa dari penelitian permasalahan di atas diketahui:
bahwa Hongkong merupakan Special Administrative Region dari Republik Rakyat China (RRC), namun Hongkong menjalankan sistem ekonomi dan politik yang berbeda dari RRC. Hongkong secara individu menjadi anggota organisasi internasional yang terpisah dari RRC, diantaranya ADB, IMF, WCO, WTO dan APEC, Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga status Hongkong sama dengan negara Non FTA lainnya.
bahwa dari penelitian dasar permasalahan adalah pengguguran Form E karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment).
bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatur sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between ASEAN and The People’s Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin for the ASEAN-China Free Trade Area (ROO), Rule 8, Direct Consigment, pada huruf c disebutkan: “The Products Whose Transport Involves Transit Through One or More Intermediate Non-ACFTA Member States With or Without Transhipment or Temporary Storage in Such Countries, Provided That:
(i) The Transit Entry is Justified or Geographical Reasonor by Consideration Related Exclusively to Transport Requirements; (ii) The Products Have Not Entered Into Trade or Consumption There; and (iii) The Products Have Not Undergone Any Operation There Other Than Unloading and Reloading or any Other Operation to Preserve Them in Good Condition”,– bahwa pelaksanaan ketentuan di atas dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for The Rules of origin of the ASEAN- China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: “For The Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or More Non-ACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party:
(a) A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the Original Commercial Invoice in Respect of the Product; and (d) Supporting Documents in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Sub-paragraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment) sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud yaitu:
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012 tidak berhak atas fasilitas tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-000438/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 27 Desember 2013, dikenakan pembebanan Bea Masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen).
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas barang impor adalah sesuai dengan PIB yaitu pada pos tarif 8481.90.9000;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
(i) The Transit Entry is Justified or Geographical Reason or by Consideration Related Exclusively to Transport Requirements; (ii) The Products Have Not Entered Into Trade or Consumption There; and (iii) The Products Have Not Undergone Any Operation There Other Than Unloading and Reloadingor any Other Operation to Preserve Them in Good Condition”. bahwa pelaksanaan ketentuan di atas dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for The Rules of origin of the ASEAN- China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: “For The Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or More Non-ACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party:
(a) A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the Original Commercial Invoice in Respect of the Product; and (d) Supporting Documents in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Sub-paragraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with”. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa supplier Heshan Jinfeng Import and Export Co.,Ltd menerbitkan Commercial Invoice Nomor: JF/AER-HT20121209TH tanggal 9 Desember 2012 sebagai tagihan atas pengiriman partai barang berupa 20.000 Pcs Faucet Brass Cartridge senilai FOB USD 13,200.00.
bahwa Supplier Heshan Jinfeng Import and Export Co.,Ltd melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 9 Desember 2012 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty : 20.000 Pcs Gross Weight : 1,020.00 kgs Nett Weigth : 960.00 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Heshan Jinfeng Import and Export Co.,Ltd dari China dengan Bill of Lading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Heshan Jinfeng Import and Export Co.,Ltd Consignee : Pemohon Banding Port of Loading : Jiangmen, China Port of Discharge : Surabaya, Indonesia Description : 20.000 Pcs Faucet Brass Cartridge Gross Weight : 1,020.00 kgs bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Schedule Cargo Policy Nomor: 5421 tanggal 13 Desember 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Parolamas (perusahaan asuransi dalam negeri) untuk pengiriman menggunakan Bill of Lading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012.
bahwa supplier Heshan Jinfeng Import and Export Co.,Ltd melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012 dengan menggunakan nama eksportir Heshan Jinfeng Import and Export Co.,Ltd dengan uraian barang berupa Faucet Brass Cartridge sejumlah 20.000 Pcs total nilai FOB USD 13,200.00, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012.
bahwa Form E Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012 sedang Bill of Lading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012.
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean- China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal 13 Desember 2012 yang dilampirkan kedapatan tidak memenuhi ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment).
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa importasi dengan menggunakan PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012 menggunakan Fasilitas ASEAN-China Free Trade Area menggunakan Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal 13 Desember 2012, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan Trough Bill of Lading sehingga Fasilitas gugur karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment).
bahwa untuk pemenuhan kriteria Pengiriman Langsung (Direct Consigment), Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan dengan menunjukkan Trough Bill of Lading.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Trough Bill of Lading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012, yang menyatakan bahwa pelabuhan muat di Jiangmen
China sehingga memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment).
bahwa dari penelitian Majelis jenis barang impor Faucet Brass Cartridge menggunakan Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal 13 Desember 2012 terbukti bahwa jenis barang Faucet Brass Cartridge dibuat di China dikirim dari pelabuhan Jiangmen China ke Surabaya melalui Pelabuhan Hongkong.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat dari Amaas Freight International (pengangkut) yang isinya menyatakan bahwa barang hanya di re-stuffing di pelabuhan Hingkong.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Faucet Brass Cartridge menggunakan Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal 13 Desember 2012 terbukti bahwa jenis barang Faucet Brass Cartridge dikirim dari pelabuhan Jiangmen China via Hongkong sehingga memenuhi kriteria Pengiriman Tidak Langsung (Indirect Consigment), dan Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal13 Desember 2012 dapat diterima atau sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 5% BBS100%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal 13 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan origin kriteria Indirect Consigment sebagaimana dalam Rule 8(c) The ROO For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 5% BBS 100%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
2. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
2. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-429/WBC.10/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000438/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 15 Januari 2013, dan menetapkan jenis barang Faucet Brass Cartridge yang diberitahukan pada PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012 ke dalam pos tarif 8481.90.9000 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan tarif ACFTA Bea Masuk 5% BBS 100%.
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-429/WBC.10/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000438/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 15 Januari 2013, dan menetapkan jenis barang Faucet Brass Cartridge yang diberitahukan pada PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember 2012 ke dalam pos tarif 8481.90.9000 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan tarif ACFTA Bea Masuk 5% BBS 100%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Demikian diputus di Surabaya pada tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehPemohon Banding maupun Terbanding.
