Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56163/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56163/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN  PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean atas Imporasi berupa SanitarPardaseterusnya 5 (limaJenibarang sesuai lembar lanjutan PInegara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 8,858.14 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 10,473.59;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT Anugrah Ekstravisi Raya dengan PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 ditetapkan sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 10,473.59;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding disebutkan bahwa terdapat kekurangan bukti pendukung nilai transaksi, yaitu tidak ditemukannya lampiran bukti Korespondensi, Rekening Koran, Polis Asuransi Dalam Negeri, SPT Masa PPN dan bukti-bukti pendukung lain yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-160/WBC.10/2013 tanggal 5 Februari 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Korespodensi, Rekening Koran, Polis Asuransi Dalam Negeri, SPT Masa PPN dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,
  2. bahwa importasi dilakukan dengan terminologi penyerahan (incoterm) Free On Board (FOB), namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti yang obyektif dan terukur terhadap biaya transportasi,
  3. bahwa dokumen pendukung berupa fotokopi T/T yang dilampirkan tidak terbaca tanda validasi, tidak ditandasahkan oleh bank dan Pemohon Banding juga tidak menunjukkan asli T/T,
  4. bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan,
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode nilai transaksi / metode I tidak terpenuhi).
bahwa selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode nilai transaksi barang identik (metode II) sampai dengan metode pengulangan (metode VI) secara hierarkis.
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT Anugrah Ekstravisi Raya dengan PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 ditetapkan sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 10,473.59.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan fotokopi LPPNP dan fotocopy perhitungan multiplikator;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT Anugrah Ekstravisi Raya dengan PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 ditetapkan sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 10,473.59.
bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis pada dokumen Invoice diberitahukan incoterm FOB sebesar USD 8,792.64.
bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis pada dokumen Bill of Lading menyebutkan Freight Collect.
bahwa berdasarkan data yang obyektif dan terukur pembayaran Ocean Freight sebesar USD 65.50 dan biaya CFS sebesar USD 65.50.
bahwa berdasarkan Glossary of Trade Terms CFS charge adalah biaya untuk jasa pengangkut yang dilakukan pada pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan untuk pemuatan atau pembongkaran cargo
ke dalam/dari kontainer, sehingga biaya pemuatan ke kontainer sebesar USD 65.50 : 2 = USD 32.75, dan total biaya Freight yang harus dibayarkan adalah USD 65.50 + biaya CFS USD 32.75 sehingga total biaya Freight adalah USD 98,25.
bahwa menurut Majelis untuk menjadikan nilai transaksi menjadi Nilai Pabean Pemohon Banding seharusnya pada PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 sebesar USD 8,792.64 ditambahkan biaya Freight sebesar USD 98.25 sehingga Nilai Paben menjadi CIF USD 8,890.89.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur).
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: PO-1/12-VIII/AER-YN7-46 tanggal 10 Agustus 2012,
  2. Sales Contract Nomor: 12YYNB8348 tanggal 20 September 2012,
  3. Invoice Nomor: 12YYNB8348 tanggal 20 September 2012,
  4. Packing List tanggal 20 September 2012,
  5. Bill of Lading Nomor: MSNSUR29L025593 tanggal 24 September 2012,
  6. Polis Asuransi Nomor: 5239 tanggal 24 September 2012,
  7. PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012,
  8. Bukti Aplikasi Transfer Biaya Freight Bank BCA tanggal 28 September 2012,
  9. Rekening Koran USD Bank BCA a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: 3890216900 bulan September 2012.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Yuyao New Asia International Trading Co. Ltd dengan Purchase Order Nomor: PO-1/12-VIII/AER-YN7-46 tanggal 10 Agustus 2012 dengan rincian jenis barang berupa Sanitary Parts 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan total harga sebesar FOB USD 8,792.64.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding supplier Yuyao New Asia International Trading Co. Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: 12YYNB8348 tanggal 20 September 2012 dengan rincian jenis barang berupa Sanitary Parts 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan total harga sebesar FOB USD 8,792.64.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 12YYNB8348 tanggal 20 September 2012 dan Packing List tanggal 20 September 2012 dengan jenis barang Sanitary Parts 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan total tagihan sebesar FOB USD 8,792.64. Term of Delivery: FOB JakartaGross Weight : 1.165,00 KgsNett Weight : 1.108,00 Kgs
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MSNSUR29L025593 tanggal 24 September 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Yuyao New Asia International Trading Co. Ltd
Consignee : Pemohon Banding
Airport of Departure : Ningbo
Airport of Destination : Surabaya, Indonesia
Description : Sanitary Parts
Gross Weight : 1.165,00 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 5239 tanggal 24 September 2012 untuk Bill of Lading Nomor: MSNSUR29L025593 tanggal 24 September 2012.
bahwa kondisi pengiriman barang adalah FOB, dalam pemberitahuan impor PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 diberitahukan freight sebesar USD 65.50 namun berdasarkan pemeriksaan Majelis pada dokumen pendukung nilai transaksi biaya pembayaran Freight ditetapkan sebesar USD 98.25.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Sanitary Parts 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Yuyao New Asia International Trading Co. Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 12YYNB8348 tanggal 20 September 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar FOB USD 8,792.64 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 12YYNB8348 tanggal 20 September 2012 masih merupakan incoterm FOB sebesar USD 8,792.64 dan untuk menjadi incoterm CIF harus ditambahkan biaya Freight sebesar USD 98.25.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya dengan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor berupa Sanitary Parts 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Yuyao New Asia International Trading Co. Ltd, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 8,792.54 ditambah biaya Freight sebesar USD 98.25 sehingga Nilai Pabean menjadi CIF USD 8,890.89.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-160/WBC.10/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006741/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 19 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Sanitary Parts 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 100154 tanggal 15 Oktober 2012 sebesar FOB USD 8,792.54 ditambah biaya Freight sebesar USD 98.25 sehingga Nilai Pabean menjadi CIF USD 8,890.89.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Demikian diputus di Surabaya pada tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56163/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200