Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56162/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56162/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Jepang, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012, dari semula sebesar CIF USD 8,729.74 menjadi sebesar CIF USD 12,552.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Metode VI fleksibel IV sebagaimana diatur dalam PMK-160, total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 12,552.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding adalah afiliasi/anak perusahaan dari PT Panggung Electric Citrabuana yang merupakan distributor resmi dari Hitachi Maxell (ltd) yang dalam hal ini diwakili oleh Maxell Asia (Singapore) sebagai kantor penjualan (sales company/office) untuk area/lokasi Asia Tenggara, India, Asia Tengah dan Barat, Timur Tengah, Oceania dan Afrika Maxell Asia (Singapore, yang juga merupakan Pabrikan Resmi. Oleh karenanya Skema Transaksi Pembelian (Purchase TransactionScheme)Pemohon Banding adalah Business to Business (B to B);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-324/WBC.10/2012 tanggal tanggal 06 Maret 2013, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 6 Maret 2013 bahwa keberatan Pemohon terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007972/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 4 Desember 2012 ditolak, sehingga data importasi Pemohon menjadi:
PIB : 110626 tanggal 14 November 2012- Jenis Barang : Betacam Tapes (Pita Video)- Negara Asal : Japan- Pos Tarif : 8523.29.5200 BM 0%- Nilai Pabean : CIF USD 12,552.00
bahwa sesuai hal di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Pemohon telah melunasi SPTNP Nomor: SPTNP-007972/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 4 Desember 2012 dengan SSPCP Nomor: 067/0016/037068 (NTB 021312127358, NTPN 0400150707061200) tanggal 13 Desember 2012.
bahwa berdasarkan Metode VI fleksibel IV sebagaimana diatur dalam PMK-160, total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 12,552.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Nomor: SR-102/WBC.10/2013 tanggal 13 November 2013, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
Pokok Permasalahan
bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-324 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 110626 tanggal 14 Nopember 2012 sebesar total CIF USD 8.729,74 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari Harga Pasar Barang Serupa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD 12.552.
bahwa jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.
Analisa Pokok Permasalahan
bahwa PEMOHON melakukan importasi melalui PIB Nomor 110626 tanggal 14 Nop\vember 2012 dengan pemberitahuan sbb.:
Jenis barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Jumlah barang : 39 CT = 494.40 kgNegara Asal : JapanNilai Pabean : CIF USD 8.729,74Supplier : Maxell Asia (Singapore) Pte Ltd
bahwa terhadap importasi tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Pejabat KPPBC Tg. Perak dengan meminta kelengkapan dokumen transaksi melalui Informasi Nilai Pabean tanggal 26 November 2012.
bahwa PEMOHON kemudian menyampaikan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dengan dilengkapi dokumen transaksi hanya berupa Invoice, Packinglist dan Purchase Order untuk dilakukan penelitian terhadap Nilai Transaksi (Metode I).
bahwa Pejabat KPPBC Tg. Perak menggugurkan nilai transaksi yang diberitahukan dikarenakan PEMOHON tidak melampirkan dokumen : Sales Contract atau Kontrak penunjukan sebagai Agen/Distibutor resmi serta Bukti TT maupun rekening koran yang terkait transaksi.
bahwa pada saat pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, PEMOHON juga tidak melampirkan polis asuransi dalam negeri, kwitansi pembayaran asuransi dalam negeri, rekening koran terkait transaksi serta Bukti TT yang asli/ditandasahkan Bank.
bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal.
bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, PEMOHON tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan maupun kekurangan dokumen transaksi sehingga nilai transaksi tidak dapat diterima dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.
bahwa kemudian Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 110626 tanggal 14 Nopember 2012 berdasarkan data pembanding yang ada yang diperoleh dari Harga Pasar Barang Serupa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010.
Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi di hadapan persidangan berupa 1 (satu) bundel “Daftar Dokumen 31 Bukti Pendukung Kebenaran Nilai Transaksi” yang telah di Bea Materaikan tanpa tanggal dengan ditandatangani oleh Muhammad Noorfuadi yang masing-masing diterima oleh Majelis V-A dan TERBANDING.
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap bukti yang diajukan PEMOHON kedapatan bahwa bukti yang diajukan bukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) set namun hanya 14 (empat belas) set dokumen dengan hasil penelitian sebagai berikut :
No
Dokumen
Nilai/Hrg (USD)
Keterangan
Jenis
No
Tgl.
1
PIB
110626
14-11-12
8.729,74
Incoterm : CIF Surabaya
Pemasok : Maxell Asia
(Singapore)Inv
No. 13024313 B/L
No. ATTSSSUB00008
2
Purchase Order
ALF21110
13-11-12
8.715,00
Incoterm :
Tax Invoice
13024313
06-11-12
8.715,00
lncoterm : FOB Singapore
Supplier : Maxell Asia
(Singapore)
Shipped by Sea-Kota
Rancak V.RCK675
4
Packing List
13024313
06-11-12
GW : 494.40 kg
5
B/L
ATTSSSUB0000 8
07-11-12
GW : 494.40 kg Freight
Collect
6
Invoice Freight
ATT- 12/IMP/X1/12
11-11-12
14,74
terlampir
7
Polis Asuransi
Asuransi Rama
(Dalam Negeri)
07-11-12
9.586,50
Inv. No. 13024313 B/L
No. ATTSSSUB00008
Value 110*FOB
8
Aplikasi Transfer
CIMB Niaga
03-12-13
8.715,00
Penerima : Maxell Asia
(Singapore)
Pengirim : PT. Akari
Rekening Pengirim:
154 02-00048-00-5
9
Rekening Koran
CIMB Niaga
154-02-00048-005
03-12-12
8.715,00
Keterangan Transaksi:
6354 hanya
halaman 04
10
SPPB
terlampir
11
SSPCP SPTNP
154.169.400,-
(rupiah)
USD 15.680,00
12
SSPCP PIB
terlampir
13
Deklarasi Nilai Pabean
Nopember 2012
terlampir
14
SPJM
terlampir
Tanggapan :
bahwa dari penelitian bukti pendukung nilai transaksi di atas kedapatan :
  1. Purchase Order dibuat setelah tanggal Bill of Lading. Purchase Order tertanggal 13 Nopember 2012 sedangkan Bill of Lading tertanggal 07 Nopember 2012,
  2. Satu-satunya dokumen yang memuat Terminologi Penyerahan barang hanya ada pada invoice, Pemohon tidak dapat menunjukkan Sales Contract atau Kontrak Penjualan atau yang semacamnya mengenai terminology penyerahan barang yang disepakati kedua belah pihak mengenai transaksi yang dipermasalahkan,
  3. PEMOHON hanya menyertakan sebagian kecil dari Laporan Rekening Koran pada Bulan Desember 2012 sehingga tidak dapat diuji apakah pembayaran tersebut merupakan satu-satunya pembayaran kepada supplier atau tidak,
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bahwa PEMOHON telah diberi kesempatan LEBIH DARI SATU KALI untuk melengkapi dokumen pembuktian transaksinya, baik pada saat penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) di Kantor Pelayanan maupun pada saat Pengajuan Keberatan, namun PEMOHON tidak memiliki itikad untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya,
  2. Bahwa terdapat inkonsistensi data pada bukti transaksi yang diajukan PEMOHON sehingga nilai transaksi yang diberitahukan TIDAK DAPAT DIYAKINI kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  3. Bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB 110626 tanggal 14 Nopember 2012 yakni sebesar CIF USD 8.729,74 adalah tidak merupakan harqa transaksi/ harga yang sebenamya,
  4. Bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 110626 tanggal 14 Nopember 2012, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Peraturan Menteri Keuangan Nomor :160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
  5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permohonan / Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa PEMOHON tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP-324WBC.10/2012 tanggal 06 Maret 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;- Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor : KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06-03-2013 Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono.
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-14/WBC.10/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang penjelasan tertulis mekanisme pengiriman surat keputusan atas keberatan, yang pada pokoknya menjelaskan hal- hal sebagai berikut:
A. Kronologi Permasalahan
bahwa PEMOHON mengajukan keberatan dengan surat nomor 064/A1/X11/12 tanggal 10 Januari 2013 yang diajukan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui Kuasanya yaitu Sdr. Adi Susanto (No Telp 03171607200) yang diterima Iengkap pada tanggal 11 Januari 2013.
bahwa pengajuan keberatannya tersebut PEMOHON menyerahkan melalui Kuasanya yaitu Sdr. Adi Susanto (No Telp 03171607200) dengan Nomor Induk Kependudukan nomor 3578112703790001 beralamat di Kertopaten 117-A dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
bahwa setelah Surat Keputusan ditandatangan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n: Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 06 Maret 2013, Staf Administrasi Keberatan dan Banding sesuai Standar Prosedur Operasi Penyelesaian Pengajuan Keberatan dan Banding melakukan konfirmasi melalui telepon kepada yang menyerahkan berkas keberatan sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan yaitu Sdr. Adi Susanto (No Telp 03171607200) mengenai apakah surat keputusan tersebut akan diambil sendiri oleh yang menyerahkan atau dikirim Iangsung via pos.
bahwa pada saat dikonfirmasi, Sdr Adi Susanto menyatakan bahwa surat keputusan tersebut akan diambil sendiri olehnya sehingga Staf Administrasi Keberatan dan Banding menunggu sampai keesokan harinya karena apabila sampai dengan keesokan hari belum dilakukan pengambilan, surat keputusan tersebut akan dikirimkan melalui pos Iangsung ke alamat PEMOHON.
bahwa pada tanggal 07 Maret 2013 datang Sdr.Wahyudi Susanto yang mengaku disuruh oleh Sdr. Adi Susanto untuk mengambil Surat Keputusan tersebut. Staf Administrasi Keberatan dan Banding melakukan konfirmasi ulang melalui telepon kepada Sdr. Adi Susanto selaku pihak yang menyerahkan permohonan keberatan dan oleh Sdr. Adi Susanto dinyatakan bahwa memang betul Sdr.Wahyudi Susanto yang merupakan adik kandungnya diperintahkan untuk mengambil Surat Keputusan tersebut.bahwa staf Administrasi Keberatan dan Banding kemudian meneliti Kartu Tanda Penduduk dari Sdr.Wahyudi Susanto dan kedapatan bahwa yang bersangkutan beralamat di Kertopaten 1/7-A atau alamat yang SAMA dengan Sdr. Adi Susanto selaku pihak yang menyerahkan permohonan keberatan;
bahwa setelah melakukan konfirmasi, meneliti dan meyakinkani bahwa memang betul Sdr.Wahyudi Susanto ini memang mendapat mandat dari Sdr. Adi Susanto selaku pihak yang menyerahkan permohonan keberatan, Staf Administrasi Keberatan dan Banding menyerahkan Surat Keputusan tersebut dengan mendapatkan tanda terima serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari yang mengambil;
B. Dasar Hukum
bahwa TERBANDING melaksanakan penyelesaian pengajuan keberatan yang diajukan oleh PEMOHON berdasarkan:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan pasal 9 ayat 2,
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-011BC/2011 tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan pasal 16 ayat 2,
  3. Standar Prosedur Operasi Penyelesaian Pengajuan Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
C. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa TERBANDING sebelum menyerahkan Surat Keputusan Keberatan kepada Sdr. Wahyudi Susanto telah melakukan konfirmasi kepada Sdr. Adi Susanto selaku pihak yang menyerahkan permohonan keberatan;
  2. bahwa setelah dilakukan konfirmasi. TERBANDING juga meminta dan meneliti Kartu Tanda Penduduk dari Sdr.Wahyudi Susanto dan kedapatan bahwa yang bersangkutan beralamat di Kertopaten 1/7-A atau alamat yang SAMA dengan Sdr. Adi Susanto selaku pihak yang menyerahkan permohonan keberatan;
  3. bahwa TERBANDING telah melaksanakan penyelesaian pengajuan keberatan yang diajukan oleh PEMOHON sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  4. berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
D. Permohonan dan Saran
bahwa terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa TERBANDING telah menetapkan KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 6 Maret 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;- Menguatkan Keputusan TERBANDING Nomor : KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06 Maret 2013.
bahwa Majelis menyatakan terkait materi sengketa yaitu mengenai alasan Terbanding bahwa tidak lazim untuk membuat Purchase Order (PO) sebelum Bill of Lading (BIL) sudah dibantah oleh Pemohon Banding dengan Surat Pernyataan nomor: Ref.No. 074/AI/XII/2013 tanggal 03 Desember 2013 yang menjelaskan mengenai kronologis order pembelian impor yang mana tanggal PO yang dibuat IN SYSTEM melebihi dari tanggal pengapalan (BL). Namun, penjelasan tertulis yang diberikan Terbanding pada persidangan ini tidak menjelaskan mengenai materi sengketa namun kepada pemenuhan ketentuan formal yang sudah diselesaikan pada persidangan sebelumnya.
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan penjelasan tertulis atas bukti transaksi yang diajukan pemohon SR-41/WBC.10/2014 tanggal 28 Januari 2014, yang pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti tambahan yang menjelasakan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara PEMOHON dengan pihak Maxell Asia (Singapore) selaku supllier dan penjelasan kronologi order pembelian (PO) yang melebihi tanggal Bill of Lading (B/L), sementara terbanding berpendapat bahwa PT. Panggung Electric Buana sebagai induk perusahaan PEMOHON nyata-nyata mempunyai hubungan istimewa sebagai agen tunggal di Indonesia dari Hitachi Maxell beserta Maxell Asia (Singapore) yang merupakan sales office di area Asia dan Afrika dan tanggal order pembelian (PO) seharusnya tidak melebihi tanggal Bill of Lading (B/L);
bahwa jadi, pokok permasalahannya adalah adanya hubungan istimewa antara PEMOHON dengan Supplier dan tanggal order pembelian setelah tanggal Bill of Lading (B/L);
B. Analisa Pokok Permasalahan
  1. Adanya hubungan istimewa antara PEMOHON dengan Maxell Asia (Singapore) selaku supplier
    bahwa terkait dengan permasalahan terseblit, PEMOHON mengajukan bukti pendukung berupa surat pernyataan dari Maxell Asia (Singapore) PTE LTD yang menyatakan bahwa hubungan dengan pihak PT. Akari Indonesia adalah murni hubungan dagang dan tidak ada kepemilikan saham. PEMOHON juga melampirkan Company. Profile dan CSR report tahun 2013 dari Hitachi Maxell, Ltd sebagai head office;
  2. Tanggal order pembelian (PO) setelah tanggal Bill of Lading (B/L)
    bahwa terkait dengan permasalahan tersebut, PEMOHON mengajukan bukti pendukung berupa korespodensi antara PEMOHON dengan Maxell Asia (Singapore) PTE LTD yang menjelaskan kronologis order pembelian impor yang dilakukan PEMOHON;
Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti pendukung di hadapan persidangan berupa surat pernyataan yang ditandatangani Junaidi Aris dan Lili Lusianawati selaku penerima kuasa berikut (sate) set dokumen pendukung yang masing-masing diterima oleh Majelis V-A dan TERBANDING;
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap bukti yang diajukan PEMOHON kedapatan hasil penelitian sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan dari Maxell Asia (Singapore) PTE LTD yang ditandatangani oleh Patrick Lim selaku Sales Manager-Professional Media Maxell Asia (Singapore) PTE LTD.
  2. Corporate Profile Maxell Asia (Singapore) PTE LTD dan CSR Report 2013 Hitachi Maxell, LTD.
  3. Purchase Order Nomor ALF21110 tanggal 29 Oktober 2012.
  4. Bukti korespodensi berupa email antara pihak pemohon (purchasing, susana) dengan pihak Maxell Asia (Singapore) PTE LTD (patrick lim, elicia).
Tanggapan :
bahwa dari penelitian bukti – bukti pendukung di atas kedapatan :
  1. Dalam surat pernyataan Maxell Asia (Singapore) PTE LTD ditandatangani oleh Patrick Lim selaku Sales Manager-Professional Media Maxell Asia (Singapore) PTE LTD, hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah jabatan selevel Sales Manager berhak untuk mewakili perusahaan dalam mengeluarkan pernyataaan yang berkaitan dengan kebijaksanaan perusahaan karena menunjuk pada “Agreement antara PT. Panggung Electronic Industries selaku induk perusahaan PEMOHON dengan Maxell Asia” masih terdapat jabatan yang lebih tinggi yaitu “Managing Director”,
  2. Mengutip email dari Maxell Asia kepada PEMOHON tanggal 29 Oktober 2012 page 4 of 6 ” Currently, we have 1,000 pcs dst. Please issue a PO to us dst”. Terbanding berpendapat bahwa pada transaksi Maxell Asia pada umumnya PO fix diterbitkan setelah ada kejelasan informasi jumlah barang dan harga sebelum barang dikapalkan (Bill of Lading),
  3. Mengutip email dari PEMOHON kepada Maxell Asia tanggal 08 Nopember 2012 page 2 of 6 “Please revised the invoice & packing list as attached dst” dan setelah direvisi masih pada tanggal yang sama “Please sent the invoice to PT. Akari Indonesia” sehingga Terbanding berpendapat bahwa fix invoice adalah tanggal 08 Nopember 2012 sedangkan berdasarkan dokumen pelengkap yang dilampirkan dalam pengajuan PIB No. 110626 tanggal 14 Nopember 2012 adalah Invoice No. 13024313 tanggal 06 Nopember 2012, dan dikapalkan pada tanggal 07 Nopember 2012 meunjuk Bill of Lading No. ATTSSSUB00008 tanggal 07 Nopember 2012, sehingga menurut Terbanding seharusnya barang tersebut baru dikapalkan setelah adanya fix invoice,
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, transaksi yang dilakukan antara PT. Akari Indonesia dengan Maxell Asia adalah tidak lazim digunakan dalam praktek perdagangan internasional pada umumnya.
D. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bahwa terdapat hubungan istimewa antara PEMOHON dengan Maxell Asia (Singapore) PTE. LTD. sehingga Nilai Transaksi yang diajukan PEMOHON TIDAK DAPAT DIYAKINI kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  2. Bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang- Undang Nomo 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB 110626 tanggal 14 November 2012 yakni sebesar CIF USD 8.729,74 adalah fidak merupakan harqa transaksi/ harqa yang sebenarnva,
  3. Bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean alas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 110626 tanggal 14 Nopember 2012, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Peraturan Menteri Keuangan Nomor :160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait Iainnya,
  4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Permohonan / Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbuktl dan tidak terbantahkan lagi bahwa PEMOHON tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP-324WBC.10/2012 tanggal 06 Maret 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;- Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor : KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06-03-2013;
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-73/WBC.10/2014 tanggal 19 Februari 2014, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Perak Timur Nomor 498, Surabaya 60165, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING, dengan ini mengajukan Penjelasan Tertulis untuk memenuhi permintaan lisan Majelis V-A Pengadilan Pajak atas bukti yang diajukan oleh PT. XXX selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, terhadap Keputusan TERBANDING nomor: KEP¬324/WBC.10/2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor SPTNP¬007972/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 (KEP-324), sebagai berikut: Penjelasan Hubungan Istimewa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan yang dimaksud dengan orang saling berhubungan atau berhubungan :
a. Pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain,
b. Mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
c. Pekerja dan pemberi kerja,
d. Mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka,
e. mereka yang salah satu diantaranya secara Iangsung atau tidak Iangsung mengendalikan pihak Iainnya; …dst,f. mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;
g. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak Iangsung mengendalikan pihak ketiga atau,h. mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri , orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak) kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
bahwa berdasarkan bukti-bukti korespondensi yang diajukan oleh pemohon pada persidangan yang lalu Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Maxell Asia adalah tidak lazim digunakan dalam praktek perdagangan internasional dikarenakan terdapat hubungan istimewa.
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, bahwa nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut
  1. bahwa terdapat hubungan istimewa antara PEMOHON dengan Maxell Asia (Singapore) PTE. LTD. sehingga Nilai Transaksi yang diajukan PEMOHON TIDAK DAPAT DIYAKINI kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean;
  2. bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 110626 tanggal 14 Nopember 2012, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nonnor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permohonan / Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan Meg bahwa PEMOHON tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP-324WBC.10/2012 tanggal 06 Maret 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,- Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor : KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 06 Maret 2013. Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Pernyataan Ref. Nomor: 074/AI/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
bahwa sehubungan dengan keterangan yang diberikan oleh Pihak Terbanding dalam sengketa Pengadilan Pajak dengan Nomor Berkas 19-070312-2012 mengenai HUBUNGAN ISTIMEWA dan hal-hal terkait yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan Penolakan Keberatan No. KEP-324/WBC.10/2013 tanggal 6 Maret 2013, dengan ini menyatakan bahwa:
  1. Pemohon Banding didalam transaksi impor yang dimaksudkan, adaiah TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTMEWA dengan pihak supplier, MAXELL ASIA (SINGAPORE) PTE LTD.
    bahwa dan sebagai bukti yang diminta Majelis Hakim dalam Sidang Pengadilan Pajak tanggai 14 November 2013, dilampirkan :
    bahwa Surat Pernyataan dari MAXELL ASIA (SINGAPORE) PTE LTD, yang menyatakan bahwa hubungan dengan pihak PT. XXX adalah murni hubungan dagang dan tidak ada kepemilikan saham;
    bahwa dalam hal ini, dilengkapi dengan Company Profile dan CRR 2013 dari Hitachi Maxell, Ltd sebagai Head Office / Principal Company dari Maxell Asia (Singapore) Pte Ltd.
  2. Kronologi Order Pembelian Impor Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa tanggal PO yang dibuat IN SYSTEM melebihi dari tanggai pengapalan (BL) adalah sebagai berikut :
    Tgl 29 Oktober 2013 12 : 35 PM: komunikasi order dilakukan ke Maxell Asia (Singapore) Pte Ltd Tgl 29 Oktober 2013 6:03 PM: diterbitkan Draft PO ATP 0043/12 oleh Pemohon Banding dikarenakan secara system baru dapat di generate setelah ada estimasi tanggal kirim dan supplier  Tgl 6 November 2013 3 : 41 PM: Draft Invoice dan Packing List dikirimkan oleh Customer dengan info sudah stuffing tapi masih menunggu kepastian jadwal kapal Tgl 8 November 2013 12 : 37 PM: Copy BL dikirimkan, ETD 7 Nov 2013 Tgl 12-13 November 2013: Persiapan dokumen pengeluaran barang (kepabeanan) termasuk Print Fix PO
bahwa jadi Order Pembelian sebenarnya sudah dimulai sejak Komunikasi Email dan Draft PO yang dikirimkan ke Supplier sebelum pengapalan dilakukan. Oleh karenanya tidak ada rekayasa harga didalam transaksi impor ini.
bahwa Semua komunikasi melalui email dan Draft PO dilampirkan secara transparan sebagai bukti pendukung Surat Pernyataan ini.
bahwa demikian Surat Pernyataan ini dibuat diatas meterai, untuk dapat dipergunakan sebagai pemenuhan Keputusan Majelis Hakim dalam Sidang Pengadilan Pajak tanggal 14 November Oktober 2013 untuk nomor berkas 19-070312-2012.
bahwa Majelis menanyakan bukti korespondensi/percakapan lewat email antara Pemohon Banding dengan supplier apakah sudah ada?.
bahwa pada persidangan Pemohon Banding juga menyerahkan penjelasan tertulis Ref. Nomor: 079/AI/I/2014 tanggal 30 Januari 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan berkas sengketa Pengadilan Pajak dengan Nomor Berkas 19-070312-2012, dengan ini menerangkan narasi alur komunikasi awal pembelian hingga impor dilakukan adalah sebagai berikut :
-Pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 12 : 34 melalui email, Saudara Dion Prawita dari PT Akari Indonesia menanyakan perihal kesediaan barang dan harga jual kepada Saudara Patrick Lim dart Maxell Asia.
-Pada hari yang sama pukul 12 : 35 melalui email, Saudara Patrick Lim dari Maxell Asia menjawab kepada Saudara Dion Prawita dari PT. Akari Indonesia mengenai tersedianya stock barang beserta harga jual yang ditetapkan termasuk estimasi pengiriman dan meminta PO untuk segera dikirimkan-Masih pada hari yang sama, pukul 18 : 43, Saudara Dion Prawita dari PT. Akari Indonesia melalui email mengirimkan kepada Saudara Patrick Lim dari Maxell Asia yaitu soft copy PO Draft ATP0044/12 dan menjelaskan bahwa Original PO yang dibuat secara system akan dikirikan segera setelah realisasi pengiriman sepertia biasa dilakukan-Tanggal 6 November 2012 pukul 15 : 41, melalui email Saudari Elicia dari Maxell Asia menglriMkan Draft Involee dan PaCkIng List kepada Saudara Dlon Prawtta dart PT. Akarl Indonesia-Barang terkirim dari Singapura dengan kapal pada tanggal 7 November 2013 dan tiba di Surabaya tanggal 9 November 2012
– Tanggal 8 November 2012 pukul 11 : 39 sampai pukul 14 : 09 dilakukan komunikasi melalui email antara Saudara Saudari Susana dari PT. Akari Indonesia dengan Saudara Elicia mengenai dokumen impor (invoice, packing list dan Bill of Lading) yang harus segera dikirimkan ke PT. Akari Indonesia
– Original Dokumen diterima oleh PT. Akari Indonesia tanggal 12 November 2012 – Tanggal 12 November 2012, PT. Akari Indonesia memperdapkan Pemberitahuan Impor barana dan kelengkapannya
-Tanggal 13 November 2012 Pembayaran Kewajiban Kepabeanan diselesaikan melalui Deutsche Bank oleh PT. Akari Indonesia- Tanggal 13 November 2012 PO secara system diterbitkan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2014, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
Kelengkapan Berkas Perkara No. 19-070312-2012 Pemohon Banding
bahwa dibuat sebagai pemenuhan kelengkapan sesuai permintaan Dewan MajelisHakim pada Sidang Pengadilan Pajak tanggal 20 Februari 2014.
  1. Perbandingan Penerbitan PO dari 2 (dua) transaksi sebagai contoh pembuktian bahwa PO in system diterbitkan setelah tanggal pengiriman
Supplier : Maxell Asia Pte Ltd
PIB Nopen : 110626
Invoice Nbr. 13024313
PO Nbr. ALF21110
BL. ATTSSSUB00008
Supplier : Victor Company Of Japan (JVC)
PIB Nopen : 017154
Invoice Nbr. S302941
PO Nbr. ALF21215
BL. ATTSASUB00028
Tanggal Shipment BL / AWB
7 Nov 2012
19 Des 2012
Tanggal Terbit PO secara
system
13 Nov 2012
20 Des 2012
Tanggal Pembayaran SSPCP
13 Nov 2012
21 Des 2012
Tanggal Pendaftaran PIB
14 Nov 2012
28 Des 2012
Tanggal Penetapan Jalur
Merah(SPJM)
14 Nov 2012
28 Des 2012
Tanggal SPTNP
4 Des 2012
10 Jan 2013
Tanggal Pembayaran
SPTNP (SSPCP 2)
13 Des 2012
30 Jan 2013
Tanggal SPPB
14 Des 2012
7 Jan 2013
  1. Tabel Kesesuaian Nilai Pabean antara PO, Dokumen Pelengkapan Pabean (Invoice), PIB dan Bukti Pembayaran
In USD
PO (FOB)
Invoice
Supplier (FOB)
PIB
Bukti Pembayaran
Keterangan
FOB
8,715.00
8,715.00
8,715.00
8,715.00
Bukti Transfer dan Rekening Koran dilampirkani ionrai
Bu kti T ransfkeermdbaanl Rdalam n Rekening Koran n
Freight
14.74
14.74
dilampirkan kembali dalam surat ini
Asuransi
0.00
(DALAM
NEGERI)
Bukti Certificate Of Insurance dari
PT. Asuransi Rama Satria
Wibawa dilampirkan
TOTAL
8,729.74
8,729.74
Kesimpulan :
bahwa dengan demikian bahwa Definisi Orang yang saling berhubungan atau Berhubungan dalam PMK 160/PMK.04/2010 yaitu :
  1. Pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain
  2. Mereka yang dikenal / diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan
  3. Pekerja dan pemberi kerja
  4. Mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan atau memegang 5 % (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu mereka
  5. Mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya
  6. Mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga
  7. Mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atau
  8. Mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu dan ipar adalah sama sekali TIDAK ADA RELEVANSINYA dengan alur administrasi transaksi Pemohon Banding yang dipermasalahkan oleh Terbanding.
bahwa pengguguran Nilai Pabean dalam PIB Nomor Pendaftaran 110626 tanggal 13 Desember 2012 dengan penerbitan SPTNP sebesar Rp. 9,602,000 dengan alasan Hubungan Istimewa tidak sesuai dengan definisi dasar hukum yang digunakan, oleh karenanya mohon kebijaksaan agar pengajuan Banding Pemohon Banding dapat segera dikabulkan.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari PT Panggung Electric Citrabuana yang nyata-nyata mempunyai hubungan istimewa sebagai agen tunggal di Indonesia dari Hitachi Maxell beserta Maxell Singapore yang merupakan sales office di area Asia dan Afrika dan oleh karenanya mempunyai konsekuensi terhadap penetapan Nilai Pabean.
Alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat bahwa menurut Majelis, hubungan istimewa initidak mempengaruhi harga yang dapat dibuktikan dengan perbandingan Invoice dengan Price List yang dikeluarkan Supplier.
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, berdasarkan Metode VI fleksibel IV sebagaimana diatur dalam PMK-160, total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 12,552.00, hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 sebesar CIF USD 8,729.74 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: ALF21110 tanggal 13 November 2012,
  2. Commercial Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012,
  3. Packing List tanggal 6 November 2012,
  4. Bill of Lading Nomor: ATTSSSUB00008 tanggal 7 November 2012,
  5. Polis Asuransi Nomor: 26.00.0028.1112 tanggal 7 November 2012,
  6. PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012,
  7. Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 3 Desember 2012,
  8. Rekening Koran USD Bank CIMB Niaga a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: 154-02-00048-00-5 bulan Desember 2012,
  9. Buku Besar.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Maxell Asia (Singapore) Pte., Ltd dengan Purchase Order Nomor: ALF21110 tanggal 13 November 2012 dengan jenis barang 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan total tagihan sebesar FOB USD 8,715.00.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012 dan Packing List tanggal 6 November 2012 dengan jenis barang 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebanyak 1.350 Pcs dengan tagihan sebesar FOB USD 8,715.00; Term of Delivery: FOB SingaporeGross Weight : 494.40 Kgs
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: ATTSSSUB00008 tanggal 7 November 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Maxell Asia (Singapore) Pte., LtdConsignee : Pemohon Port of Loading : SingaporePort of Destination : Surabaya, Indonesia Description : 1.350 Pcs, Betacam Tapes Gross Weight : 494.40 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Import Insurance Nomor Polis: 26.00.0028.1112 tanggal 7 November 2012 untuk Bill of Lading Nomor: ATTSSSUB00008 tanggal 7 November 2012;
bahwa barang impor berupa 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: ATTSSSUB00008 tanggal 7 November 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012 dan Packing List tanggal 6 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 FOB USD 8,715.00 + biaya Freight sebesar USD 14.74 sehingga total Nilai Pabean sebesar CIF USD 8,729.74;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 adalah 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 8,729.74 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012, Packing List tanggal 6 November 2012 dan Bill of Lading Nomor: ATTSSSUB00008 tanggal 7 November 2012;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank Permata tanggal 3 Desember 2012 sebesar USD 8,715.00, serta telah didebet pada Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Permata Bank Nomor Rekening: 154-02-00048-00-5 tanggal 3 Desember 2012 sebesar USD 8,715.00 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Desember 2012;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Maxell Asia (Singapore) Pte., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 8,729.74;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB., sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 8,729.74 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 13024313 tanggal 6 November 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 sebesar CIF USD 8,729.74, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 8,729.74.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
2.  Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-324/WBC.10/2012 tanggal tanggal 6 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007972/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 4 Desember 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 110626 tanggal 14 November 2012 sebesar CIF USD 8,729.74.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56162/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehPemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200