Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56161/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56161/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56161/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKO SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas Pos 35-38 dan 57-58 PIB, jenis barang berupa Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD70,300.13, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD78,022.32;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 084533 tanggal 05 Maret 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD78,022.32 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar untuk barang tersebut yang dihitung dengan faktor multiplikator;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa total nilai pabean CIF USD70,300.13 yang diberitahukan didalam PIB No. 084533 tanggal 05 Maret 2013 menurut Pemohon Banding sudah benar sebagai nilai transaksi karena telah didukung dengan dokumen standar dalam perdagangan internasional dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PMK RI No. 160/PMK.04/2010;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD70,300.13;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2909/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean pos 35, 36, 37, 38, 57 dan 58 PIB berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar sehingga total nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD78,022.32;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dn terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau Price List.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena total Nilai Pabean CIF USD70,300.13 yang diberitahukan didalam PIB No. 084533 tanggal 05 Maret 2013 menurut Pemohon Banding sudah benar sebagai nilai transaksi karena telah didukung dengan dokumen standar dalam perdagangan internasional dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PMK RI No. 160/PMK.04/2010;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal April 2013, T.2. Keterangan Barang Impor,T.3. Informasi Nilai Pabean (INP) tanggal 14 Maret 2013, T.4. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 14 Maret 2013,T.5. Bill of Lading Nomor: EGLV157300017791 tanggal 14 Februari 2013, T.6. Purchase Order Nomor: SUD/YY-1068/0113 tanggal 07 Januari 2013, T.7. Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013,T.8. Perhitungan Faktor Multiplikator, T.9. Print Screen CEISA.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
P.1. PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 CIF USD 70,300.13, P.2. Purchase Order Nomor: SUD/YY-1068/0113 tanggal 07 Januari 2013, P.3. Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013, P.4. Commercial Invoice Nomor: YY/1072 tanggal 02 Maret 2013, P.5. Packing List Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013, P.6.Bill of Lading Nomor: EGLV157300017791 tanggal 14 Februari 2013, P.7.Schedule Policy Nomor: 70451368 tanggal 09 Februari 2013, P.8. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 17 April 2012 sebesar USD 88,630.00, P.9. Rekening Koran periode April 2013, P.10. Buku Besar Bank BCA periode Januari – Juli 2013, P.11. Buku Besar A/P – Sun Union Development Lt periode Januari – Juli 2013, P.12. Jurnal Umum, P.13. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.78723970 tanggal 09 April 2013, P.14. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.78723971 tanggal 09 April 2013, P.15. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.78723972 tanggal 09 April 2013, P.16. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.78723973 tanggal 09 April 2013, P.17. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01053356/PPN1111/WPJ.05/KP.0203/2013 tanggal 29 Mei 2013, P.18. SPT Masa PPN Masa April 2013 tanggal 28 Mei 2013, P.19. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01041727/PPN1111/WPJ.05/KP.0203/2013 tanggal 24 April 2013, P.20. SPT Masa PPN Masa Maret 2013 tanggal 22 April 2013, P.21. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004121/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, P.22. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 13 Maret 2013, P.23. Foto Barang Impor; P.24. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-21502/KPU.01/BD. tanggal 11 Maret 2013,P.25. Surat Pemberitahuan Jalur Merah. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: SUD/YY-1068/0113 tanggal 07 Januari 2013, mengajukan pembelian atas Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), kepada Sun Union Development Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Sun Union Development Ltd. Selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Sun Union Development Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157300017791 tanggal 14 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper :Sun Union Development Ltd. Consignees Name :PemohonPort of Loading :ShantouPort of Discharge :Jakarta, Indonesia Description :4 x 40’ HC “Plastic Toys” Gross Weight :21,458.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013 adalah Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Sun Union Development Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD70,300.13.
bahwa barang impor Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Schedule Policy Nomor: 70451368 tanggal 09 Februari 2013 yang diterbitkan oleh MSIG Insurance (Hong Kong) Limited.
bahwa barang Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Sun Union Development Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157300017791 tanggal 14 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD70,300.13.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 adalah Impor Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Sun Union Development Ltd., dengan total harga CIF USD70,300.13 sesuai dengan Purchase Order Nomor: SUD/YY-1068/0113 tanggal 07 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCP Mandala Raya, Jakarta tanggal 17 April 2013 sebesar IDR860.832.912,00 ((USD88,630.00 X IDR9.712,00) + Charge IDR50.000,00), Rekening Koran periode 31 Maret 2013 s.d. 30 April 2013 serta dalam Buku Bank bulan April 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Sun Union Development Ltd. sebesar tersebut di atas. Berdasarkan Matriks Pembayaran yang diserahkan Pemohon Banding, pembayaran sebesar USD88,630.00 adalah untuk Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013 sebesar USD70,300.13 dan Commercial Invoice Nomor: YY/1072 tanggal 02 Maret 2013 sebesar USD18,330.73. Dengan demikian, Majelis berpendapat
bahwa Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCP Mandala Raya, Jakarta tanggal 17 April 2013 sebesar IDR860.832.912,00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 sebesar total CIF USD70,300.13 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Cash Register Item O S02595708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD70,300.13.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Cash Register Item O S0259 5708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YY/1068 tanggal 06 Februari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 sebesar total CIF USD70,300.13 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Cash Register Item O S02595708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD70,300.13.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2909/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004121/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Cash Register Item OS02595708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 sebesar total CIF USD70,300.13 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2909/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004121/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Cash Register Item OS02595708-1, dan lain-lain (107 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 084533 tanggal 05 Maret 2013 sebesar total CIF USD70,300.13 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56161/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.
