Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56160/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56160/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56160/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Nilai Pabean atas Pos 2 dan 4-12 PIB, jenis barang berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 9503.00.10.00 dengan Tarif BM sebesar 0% (Pos 2), Pos Tarif 9503.00.40.90 dengan Tarif BM sebesar 0% (Pos 4-12) Nilai Pabean sebesar total CIF USD30,562.39, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi pada Pos Tarif 9503.00.99.00 dengan Tarif BM sebesar 15% (Pos 2, pos 4-12) Nilai Pabean sebesar total CIF USD35,526.11;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 35,526.11;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) untuk Pos 2 dan Pos 4 s/d Pos 12 serta total Nilai Pabean CIF USD 30,562.39 yang diberitahukan didalam PIB No. 058393 tanggal 13 Februari 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012 maupun PMK RI No. 160/PMK.04/2010;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 dengan nilai pabean sebagai berikut:
Tabel 1 Pemberitahuan Nilai Pabean PIB
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2514/KPU.01/2013 tanggal 01 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 058393 tanggal 13Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean pos 1-17, 9-11, 8 dan 12 PIB berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD35,526.11 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 2 Penetapan Nilai Pabean Oleh Terbanding
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dn terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau Price List,
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena di dalam Purchase Order No: SUD/YY-1057/1112 dan Invoice No. YY/1057 tanggaI21 November 2012.dicantumkan kondisi penyerahan barang adalah FOB/C&F/CIF/EXW dan menurut PMKRI No. 160/PMK.04/2010 yang al. menyatakan bahwa nilai pabean harus dalam CIF, maka oleh karena kondisi CIF USD28.592,39 dan freight telah dibayar sebesar USD1,800.00, demikian juga asuransi yang telah ditutup di luar negeri vide bukti polis asuransi No. 7044346 sebesar USD70.00, dengan demikian syarat CIF USD30.562,39 tersebut telah dipenuhi;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal tidak jelas;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
P.1. PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 CIF USD 30,562.39; P.2. Purchase Order Nomor: SUD/YY-1057/1112 tanggal 15 November 2012; P.3. Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012; P.4. Commercial Invoice Nomor: YY/1051 tanggal 12 November 2012; P.5. Packing List Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012; P.6. Bill of Lading Nomor: EGLV157200132822 tanggal 24 November 2012; P.7. Schedule Policy Nomor: 70443406 tanggal 23 November 2012; P.8. Permohonan Pengiriman Uang BCA tanggal 04 Januari 2013 sebesar USD79,891.00; P.9. Rekening Koran periode Januari 2013; P.10.SPPB Nomor: 083367/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013; P.11.Buku Besar Bank BCA periode Januari – Juli 2013; P.12. Buku Besar A/P – Sun Union Development LT periode Januari – Juli 2013; P.13. Jurnal Umum tahun 2013; P.14. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000286 tanggal 21 Maret 2013; P.15. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000290 tanggal 22 Maret 2013; P.16. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000296 tanggal 25 Maret 2013; P.17. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000293 tanggal 23 Maret 2013; P.18. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01041727/PPN1111/WPJ.05/KP.0203/2013 tanggal 24 April 2013; P.19. SPT Masa PPN masa Maret 2013 tanggal 22 April 2013; P.20. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002760/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Februari 2013; P.21. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 18 Februari 2013; P.22. Matrix Pembayaran YY-1051 dan YY-1057; P.23. PIB nomor tidak jelas tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD 49,329.32; P.24. Commercial Invoice Nomor: YY/1051 tanggal 12 November 2012; P.25. Packing List Nomor: YY/1051 tanggal 12 November 2012; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: SUD/YY-1057/1112 tanggal 15 November 2012, mengajukan pembelian atas Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), kepada Sun Union Development Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Sun Union Development Ltd. Selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Sun Union Development Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157200132822 tanggal 24 November 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper :Sun Union Development Ltd. Consignees Name :PemohonPort of Loading :ShantouPort of Discharge Jakarta, Indonesia Description :1 x 40’ HC “Plastic Toys” Gross Weight : 9,260.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012 adalah Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Sun Union Development Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD30,562.39.
bahwa barang impor Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Schedule Policy Nomor: 70443406 tanggal 23 November 2012 yang diterbitkan oleh MSIG Insurance (Hong Kong) Limited.
bahwa barang Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Sun Union Development Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157200132822 tanggal 24 November 2012 dan Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD30,562.39.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 adalah Impor Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Sun Union Development Ltd., dengan total harga CIF USD30,562.39 sesuai dengan Purchase Order Nomor: SUD/YY-1057/1112 tanggal 15 November 2012 dan Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCP Mandala Raya, Jakarta tanggal 04 Januari 2013 sebesar IDR785.065.942,00 ((USD79,891.71 X IDR9.826,00) + Charge IDR50.000,00), Rekening Koran periode 31 Desember 2012 s.d. 31 Januari 2013 serta dalam Buku Bank bulan Januari 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Sun Union Development Ltd. sebesar tersebut di atas. Berdasarkan Matriks Pembayaran yang diserahkan Pemohon Banding, pembayaran sebesar USD79,891.71 adalah untuk Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012 sebesar USD30,562.39 dan Commercial Invoice Nomor: YY/1051 tanggal 12 November 2012 sebesar USD49,329.32. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCP Mandala Raya, Jakarta tanggal 04 Januari 2013 sebesar IDR785.065.942,00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga barang impor berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 sebesar total CIF USD30,562.39 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa jenis barang berupa Plastic Toys: Learning Computer dan Plastic Toys: B/O Car diidentifikasikan sebagai mainan dari plastic yang berupa computer pembelajaran dan mobil-mobilan yang dioperasikan dengan baterai, maka terhadap jenis barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9503.00.9900 dengan tetap memperhatikan catatan 1, KUMHS.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan: “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff No. E124405032300299 tanggal 24 November 2012 namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding — walaupun pengenyampingan tersebut tidak dengan tegas dinyatakan di dalam SPTNP maupun Kep Terbanding— dengan mengenakan tarif pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 15%.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 dengan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk (BM) sebagai berikut:
Tabel 3 Pemberitahuan Pos Tarif PIB
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2514/KPU.01/2013 tanggal 01 Mei 2013, berdasarkan foto barang yang dilampirkan dan foto hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa Plastic Toys: Learning Computer diidentifikasikan mainan dari plastik berupa mainan komputer untuk pembelajaran dan Plastic Toys: B/O Car diidentifikasikan mainan dari plastik berupa mobil-mobilan yang dioperasikan dengan menggunakan baterai dan bukan merupakan rakitan model (kit model) yang diperkecil (skala) sehingga Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif pos 2 dan 4-12 sebagai berikut:
Tabel 4 Penetapan Pos Tarif oleh Terbanding
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena pos tarif HS sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 058393 tanggal 13 Februari 2013 yaitu untuk Pos 1: 9503.00.1000 dan Pos 2 s/d Pos 12: 9503.00.4090 didasarkan atas surat KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia Jakarta Central Office, Ref: 186/KSo/OPS/III/2013 tanggal 14 Maret 2013, yang menurut hemat Pemohon Banding telah sesuai denaan BTKI 2012.
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal tidak jelas.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
P.26.PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 CIF USD 30,562.39; P.27. Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012; P.28. Packing List Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012; P.29. Bill of Lading Nomor: EGLV157200132822 tanggal 24 November 2012; P.30. Foto Barang Impor; P.31. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-013520/KPU.01/BD. tanggal 15 Februari 2013;P.32. Surat Pemberitahuan Jalur Merah. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice, Packing List dan Bill of Lading serta brosur barang, Majelis mengidentifikasi barang pos 2 berupa Learning Computer sebagai mainan dari plastic berupa computer pembelajaran yang dioperasikan dengan baterai, dan Pos 4 s.d. Pos 12 berupa Plastic Toys: B/O Car sebagai mainan dari plastic berupa mobil-mobilan yang dioperasikan dengan baterai;
bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 diklasifikasikan sebagai berikut:
Tabel 5 Penetapan Pos Tarif Oleh terbanding
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan sedangkan koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan, dengan demikian besarnya pungutan impor yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 sebesar total CIF USD30,562.39 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan atas barang impor tersebut diklasifikasikan sesuai Tabel 5 tersebut di atas. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 sebesar total CIF USD30,562.39 dan menetapkan klasifikasi pos tarifnya sesuai Tabel 5 tersebut di atas.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YY/1057 tanggal 21 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 sebesar total CIF USD30,562.39 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan atas barang impor tersebut diklasifikasikan sesuai Tabel 5 tersebut di atas. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 sebesar total CIF USD30,562.39 dan menetapkan klasifikasi pos tarifnya sesuai Tabel 5 tersebut di atas.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2514/KPU.01/2013 tanggal 01 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002760/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Februari 2013, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain- lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 sebesar total CIF USD30,562.39 dan menetapkan klasifikasi pos tarifnya sesuai Tabel 5 pada halaman 28 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp40.349.000,00 (empat puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2514/KPU.01/2013 tanggal 01 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002760/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Februari 2013, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Plastic Toys: B/O Car, dan lain- lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 058393 tanggal 13 Februari 2013 sebesar total CIF USD30,562.39 dan menetapkan klasifikasi pos tarifnya sesuai Tabel 5 pada halaman 28 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp40.349.000,00 (empat puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56160/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.
