Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56131/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56131/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7318.12.00.00, jenis barang berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25mm, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 12.5% (Bebas 100%) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai penelitian pada SKP lmpor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa terhadap PIB nomor 292336 tanggal 18 Juli 2013 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif lmportasi Asean-China dengan nomor Form E adalah E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E dengan No E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada hal-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 dengan pemberitahuan berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA.
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6153/KPU.01/2013 tanggal 04 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM yang diimpor dengan PIB Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 menggunakan Form E nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12.5%.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BD/DIS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6153/KPU.01/2013 tanggal 04 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding No. KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut.
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan,
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”.
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.1. Verification on the Specimen of Certificate of Origin Form E No. E1313000018710172 dated Jun 25th, 2013,
T.2. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013,
T.3. Commercial Invoice Nomor: BPE13APL65B tanggal 25 Juni 2013,
T.4. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 31 Juli 2013,
T.5. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6153/KPU.01/2013 tanggal 04 Oktober 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 293/DIS-IM/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013;
P.3. SPTNP Nomor: SPTNP-012407/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013;
P.4. SSPCP tanggal 31 Juli 2013 sebesar 33.258.000,00 (SPTNP);
P.5.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 31 Juli 2013 sebesar 33.258.000,00 (SPTNP);
P.6. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 140740 tanggal 15 Agustus 2013;
P.7.PIB Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 CIF USD 23,740.50;
P.8.SSPCP tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp 29.564.000,00 (PIB);
P.9. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp 29.564.000,00 (PIB);
P.10. Penerimaan PIB yang diterima tanggal 18 Juli 2013;
P.11. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013;
P.12. SPPB Nomor: 311422/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
P.13. Commercial Invoice Nomor: BPE13APL65B tanggal 25 Juni 2013;
P.14. Packing List Nomor: BPE13APL65B tanggal 25 Juni 2013;
P.15. Bill of Lading Nomor: HASLME80D6DB005 tanggal 25 Juni 2013;
P.16. Cargo Transportation Insurance Policy CPIC Nomor: ASHJK2224213Q000550V tanggal 24 Juni 2013;
P.17. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013;
P.18. Collection Notice tanggal 01 Juli 2013;
P.19. Surat Promes tanggal 03 Juli 2013;
P.20. Trust Receipt tanggal 03 Juli 2013;
P.21. L/C Nomor: 023027163513 tanggal 10 Juni 2013;
P.22. Purchase Order Nomor: DE049/IM/V/13 tanggal 14 Mei 2013;
P.23. Sales Contract Nomor: 13ZH0154 tanggal 13 Mei 2013.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa berdasarkan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201388 tanggal 28 Januari 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 adalah sah dan benar serta ditandatangani oleh Meng Xinliang.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 dan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201388 tanggal 28 Januari 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292336 tanggal 18 Juli 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 12.5% (Bebas 100%).
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 292336 tanggal 18 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292336 tanggal 18 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%).
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6153/KPU.01/2013 tanggal 04 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012407/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292336 tanggal 18 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56131/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200