Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56129/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56129/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56129/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8705.40.00.00, jenis barang berupa Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, S/N, LZZ5BLMD2DN810205 – E/N 130207023757 Sinotruk, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa hasil penelitian yang mengatakan Strip putih pada stempel/seal tidak sama dengan specimen stempel/seal Form E Propinsi Shandong – China tidak dapat dijadikan alasan importasi Pemohon Banding terkena bea masuk impor 5% ditambah PPN 10% dan PPh 2.5% sebab Form E Pemohon Banding telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dari Propinsi Shandong, China dan impor barang Pemohon Banding telah dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan Form E;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 dengan pemberitahuan berupa Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5429/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8705.40.0000, yang diimpor dengan PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 menggunakan Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31 Maret 2013, strip putih pada stempel/seal tidak sama dengan specimen stempel/seal Form E propinsi Shandong-China dan pada box 8 mencantumkan origin criteria “WO” (Wholly Obtained), pos tarif 8705.40.0000 diragukan termasuk dalam kategori “Wholly Obtained” sesuai Rule 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 036/INTA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5429/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa hasil penelitian yang mengatakan Strip putih pada stempel/seal tidak sama dengan specimen stempel/seal Form E Propinsi Shandong – China tidak dapat dijadikan alasan importasi Pemohon Banding terkena bea masuk impor 5% ditambah PPN 10% dan PPh 2.5% sebab Form E Pemohon Banding telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dari Propinsi Shandong, China dan impor barang Pemohon Banding telah dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan Form E. Tidak benar bila pencantuman “WO” pada box 8 Form E diragukan termasuk dalam Wholly Obtained, sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Surat Keterangan Asal untuk barang Ekspor defenisi dari WO adalah “barang yang seluruhnya berasal dari negara pengekspor atau tidak mengandung komponen impor”.
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory, (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA, (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted, (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported, (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there, (b) Live animals 2 born and raised there, (c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above, (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there, (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed, (f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law, (g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, (h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above, (i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and (j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan, b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang, c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5429/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013;
P.2. KTP Nomor: 3172061811700002 tanggal 30 Maret 2011; P.3. NPWP: 07.043.525.0-044.000 tanggal 14 Agustus 1997; P.4.KTP Nomor: 3172041005500004 tanggal 06 Desember 2011; P.5.Asli Surat Kuasa tanpa nomor tanpa tanggal; P.6. Bukti Karyawan berupa Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (SPT 1721-A1) atas nama Hardi Suhardi; P.7. Overleaf Notes; P.8. SSPCP tanggal 18 September 2013 sebesar Rp 600.683.000,00 (SPNTP); P.9. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 18 September 2013 sebesar Rp 600.683.000,00 (SPNTP); P.10. SPTNP Nomor: SPTNP-008272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013; P.11. PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 CIF USD 1,100,000.00; P.12. Commercial Invoice Nomor: YA131303XS tanggal 31 Maret 2013; P.13. Packing List untuk Invoice Nomor: YA131303XS tanggal 31 Maret 2013; P.14. Bill of Lading Nomor: DZ-115 tanggal 31 Maret 2013; P.15. SSPCP tanggal 23 April 2013 sebesar Rp 1.334.850.000,00 (PIB); P.16. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013; P.17. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123707004540098 tanggal 25 Mei 2012; P.18. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133707004540054 tanggal 15 Maret 2013; P.19. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123707004540357 tanggal 24 November 2012; P.20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); P.21. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Brang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement; P.22. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 0001/HMC/02/2010 tanggal 14 Februari 2010; P.23. NPWP: 01.305.691.6-091.000 tanggal 14 November 1982; P.24. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090304862-P tanggal 16 Januari 2013; P.25. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 05.000043 tanggal 26 September 2013; P.26. Letter of Confirmation tanggal 09 Juni 2014; P.27. Product Composition Itemized Statement tanggal 29 Maret 2013; P.28. Fotokopi bermterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan atas Akta Notaris Nomor 11 tanggal 10 Mei 2010dari Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0044551.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 11 Juni 2010; P.29. Surat Keberatan Nomor: 014/INTA-BC/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013; P.30. SPTNP Nomor: SPTNP-008272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013; P.31. Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor: MBG774023604413N tanggal 20 Juni 2013; P.32. Letter of Confirmation tanggal 24 Juni 2014.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2018/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31 Maret 2013 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa berdasarkan Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 37000013218 tanggal 16 September 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2018/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31 Maret 2013 adalah sah dan benar, adapun barang tersebut diproduksi oleh perusahaan manufacturing local dan tidak ada material yang digunakan dalam proses produksi yang berasal dari Negara lain.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31 Maret 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2018/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan Surat Shandong Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 37000013218 tanggal 16 September 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31 Maret 2013 adalah sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 162904 tanggal 29 April 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 5% (Bebas 100%).
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Howo ConcreteMixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 tarif bea masuk ACFTA 5% (Bebas 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 162904 tanggal 29 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Howo Concrete Mixer 6×4 290HP,dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Howo ConcreteMixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 tarif bea masuk ACFTA 5% (Bebas 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 162904 tanggal 29 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Howo Concrete Mixer 6×4 290HP,dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%).
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5429/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5429/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Howo Concrete Mixer 6×4 290HP, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162904 tanggal 29 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56129/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
