Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56125/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56125/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10.00, jenis barang berupa Valve: MLF-356,…dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Form E yang Pemohon Banding laporkan kepada Terbanding sudah jelas tertulis bahwa Pemohon Banding mengimpor Valve: MLF-346 dan Spray Heads, dan pada umumnya eksportir menulis jenis barang yang di ekspor ke negara tujuan adalah ringasan saja sedangkan uraian lengkap ada pada lembar ke-2 Pemberitahuan Impor Barang, dan yang tercantum dalam lembar ke-2 PIB No. 30385 tanggal 24 Juli 2013, telah jelas bahwa jenis barang yang Pemohon Impor adalah Valve: MLF-346 dan Spray Heads: AG24-4 (dan Spray Heads: AG24-11 adalah sama-sama Spray Heads hanya yang membedakan adalah soal warna, jadi jelas bahwa eksportir telah menulis barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan jenis barangnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7337/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Valve: MLF-356,…dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 0% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 10%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 terdapat keraguan keabsahan form E diragukan karena barang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang (VALVE & SPRAY HEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada SKA FORM E nomor E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (0CP) AC-FTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes dan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) dengan BM sebesar 0% untuk pos tarif 9616.10.10.00 dan untuk Form E Nomor E134420270300184 yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai dengan ketentuan.
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah Lembar Penelitian dan Penetapan (LPPT) tanpa nomor dan tanggal.
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7337/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013;
P.2. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004496/JT/KBR/2013 tanggal 23 September 2013 sebesar Rp151.807.000,00;
P.3. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 154722 tanggal 23 September 2013 (Surat Keberatan Nomor: 06/PPM/IX/2013 tanggal 23 September 2013);
P.4. Surat Keberatan Nomor: 06/PPM/IX/2013 tanggal 23 September 2013;
P.5. SPTNP Nomor: SPTNP-013121/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Agustus 2013;
P.6.Commercial Invoice Nomor: PT02-13-0845 tanggal 09 Juli 2013 sebesar CFR USD135,060.00;
P.7. Packing List untuk Invoice Nomor: PT02-13-0845 tanggal 09 Juli 2013;
P.8. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E1344202703000184 tanggal 17 Juli 2013;
P.9. Bill of Lading Proofread Non –Negotiable Nomor: EGLV156300205521 tanggal 16 Juli 2013;
P.10. Lampiran Appendiks 1;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 10%.
  2. bahwa PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013, Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013.
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena barang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang (VALVE & SPRAY HEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada SKA FORM E nomor E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC- FTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes.
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; 
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2
(a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: Plant and plant products harvested, picked or gathered there,
(b) Live animals 2 born and raised there,

(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and
(j)Goods obtained or produced in Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: “Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan,d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”.
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 dan Invoice, kedapatan bahwa pada kolom 10 Form E a quo telah dicantumkan nomor dan tanggal Invoice, dan pada kolom 7 telah dicantumkan jumlah dan uraian barang sesuai dengan Invoice dan Packing List.
bahwa sampai dengan akhir persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pernerbitan Form E Nomor: E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 tidak syah.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Valve: MLF-356,…dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 10% Bebas 100%.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Valve: MLF-356, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Valve: MLF-356,…dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 10% Bebas 100%.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7337/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013121/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Valve: MLF-356, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 10% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,,
Putusan Nomor: Put.56125/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-092.S/PP/PM/IX/2014 tanggal 23 September 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200