Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56124/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56124/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56124/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel:60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 12,5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa oleh karena kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 overleaf notes, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 324137 tanggal 20 Agustus 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Form E dengan No E131300018710187 tanggal 03 Juli 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yang telah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 dengan pemberitahuan berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6671/KPU.01/2013 tanggal 29 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel:60MM x 0.25MM x 4M yang diimpor dengan PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 menggunakan Form E nomor E121300018710546 tanggal 31 Oktober 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12,5%.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 405/IMP-APL/XI/2013 tanggal 18 November 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6671/KPU.01/2013 tanggal 29 Oktober2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan No E131300018710187 tanggal 03 Juli 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yang telah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia.
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of
China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory, (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA, (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted, (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported, (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan angka 4 overleaf notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan “Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. PIB Nomor: 055112 tanggal 10 Februari 2012,
P.2. SSPCP tanggal 09 Februari 2012 sebesar Rp 111.184.000,00, P.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 09 Februari 2012 sebesar Rp 111.184.000,00, P.4. Penerimaan PIB Nomor: 055112 tanggal 10 Februari 2012, P.5. SPJM untuk PIB Nomor: 055112 tanggal 10 Februari 2012, P.6. SPPB Nomor: 061157/KPU.01/2012 tanggal 15 Februari 2012, P.7.Commercial Invoice Nomor: BPE12APL01A tanggal 19 Januari 2012, P.8.Packing List Nomor: BPE12APL01A tanggal 19 Januari 2012, P.9. Bill of Lading Nomor: YMLUI235032454 tanggal 19 Januari 2012, P.10. Cargo Insurance Transportation Insurance Policy CPIC Nomor: SSHJK2224212Q0001100 tanggal 18 Januari 2012, P.11. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121300018710278 tanggal 19 Januari 2012, P.12. Laporan Surveyor tanggal 07 Februari 2012, P.13. PIB Nomor: 03287 tanggal 02 Februari 2013, P.14. SSPCP tanggal 01 Februari 2013 sebesar Rp 110.082.000,00, P.15. SPJM untuk PIB Nomor: 03287 tanggal 02 Februari 2013, P.16. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 01 Februari 2013 sebesar Rp 110.082.000,00, P.17. SPPB Nomor: 003881/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Februari 2013, P.18. Commercial Invoice Nomor: BPE12APL187 tanggal 11 Januari 2013, P.19. Packing List Nomor: BPE12APL187 tanggal 11 Januari 2013, P.20. Bill of Lading Nomor: OOLU2530421680 tanggal 11 Januari 2013, P.21. Cargo Insurance Transportation Insurance Policy CPIC Nomor: ASHJK2224213Q000046Z tanggal 10 Januari 2013, P.22. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710018 tanggal 11 Januari 2013, P.23. Laporan Surveyor tanggal 23 Januari 2013. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Furing Channel:53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 324137 tanggal 20 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Furing Channel:53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 324137 tanggal 20 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%).
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6671/KPU.01/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013856/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6671/KPU.01/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013856/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56124/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
