Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56123/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56123/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56123/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Colored Steel Roof Sheet 830mm x 1280mm x 0.26mm, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 019558 tanggal 26 Juni 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 7308.90.99.00 dengan Tarif BM sebesar 12,5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi pada Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Tarif BM sebesar 12,5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai dengan identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa Colored Steel Roof Sheet dan Colored Steel Ridge Cap, diidentifikasikan sebagai sebagai produk canai lantaian dan baja bukan paduan dilapisi dengan cat/paint dan aluminium-zinc, dengan kadar karbon (C) kurang dan 0,6% dan ketebalan kurang dari 1,5 mm dalam bentuk lembaran bergelombang sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang Color Steel Roof Sheet dan Colored Steel Ridge Cap adalah benar hanya berfungsi untuk atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 019558 tanggal 26 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100% ACFTA) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-362/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1276/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 02 Juli 2013, barang yang dipermasalahkan berupa Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai produk canai canai lantaian dari baja bukan paduan dilapisi cat/paint dan aluminium-zinc dengan kadar Carbon (C) kurang dari 0.6% dengan ketebalan kurang dari 1.5 MM dalam bentuk lembaran bergelombang sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/BD/DIS/IX/2013 tanggal 26 September 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-362/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang Color Steel Roof Sheet adalah benar hanya berfungsi untuk atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%.
bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.
bahwa berdasarkan catatan 2 (b) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3”.
bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan pos 7308 dinyatakan: “Pos ini mencakup struktur logam yang lengkap maupun yang tidak lengkap, juga bagian dari struktur. Untuk keperluan pos ini, struktur ini ditandai dengan fakta bahwa sekali struktur ini dipasang dalam posisinya, umumnya akan tetap dalam posisi tersebut. Biasanya struktur ini dibuat dari batang, batang kecil, pipa, profil, lempengan, pelat, Wide flat, termasuk pelat universal, hoop, strip, besi tempaan atau besi tuangan, yang disambung dengan cara keling, penyekrupan, atau pengelasan. Struktur tersebut kadang menggabungkan produk-produk dari pos lain seperti panel kawat rajut atau logam yang diperluas dari pos 73.14. bagian- bagian struktur meliputi klem dan alat lain yang khusus dirancang untuk merakit unsur struktur logam dengan penampang silang bundar (pipa atau lainnya). Alat ini biasanya memiliki tonjolan dengan lubang bertap dimana sekrup akan dimasukkan, pada saat perakitan, untuk memasang klem pada pipa,
Terlepas dari struktur dan bagian struktur yang disebutkan dalam pos ini, pos ini juga mencakup produk-produk seperti:· Rangka pit head dan superstruktur; penopang teleskopik atau yang dapat disetel, penyangga tubular, tiang yang dapat diperluas, perancah tubular dan peraatan semacamnya; pintu air, dermaga, tembok laut/kade dan penahan air laut, superstruktur menara api/mercu suar, tiang kawat, gang, rel, sekat kapal, dll. untuk kapal; balkon dan beranda; daun jendela, gerbang, pintu dorong; rel dan pagar rakitan; gerbang level-crossing dan penghalang semacamnya; kerangka untuk rumah kaca dan rangka penguat; rak skala besar untuk pajangan dan instalasi permanen di toko, bengkel, gudang, dll.; stan dan rak; penghalang pelindung untuk jalur motor, dibuat dari logam lempengan atau dari proil,
Pos ini juga mencakup bagian-bagian seperti produk-produk canai lantaian, “wide flat” termasuk pelat universal, batang kecil, profil dan tabung, yang disiapkan (misalnya dibor, dilengkungkan atau ditakik) untuk digunakan dalam struktur,· Lebih lanjut pos ini juga mencakup produk-produk yang terdiri atas batang-batang canai terpisah yang dipilin bersama, yang digunakan pula untuk pengerjaan beton bertulang atau beton pra-tegang,
· Pos ini tidak mencakup:
(a) Pilar rakitan (pos 73.01), (b) Panel coffering yang dimaksudkan untuk penuangan beton, yang memiliki sifat cetakan (pos 84.80), (c) Konstruksi yang jelas-jelas diidentifikasikan sebagai bagian dari mesin (Bagian XVI), (d) Konstruksi dari Bagian XVII seperti perlengkapan jalur kereta api atau trem, dan peralatan sinyal mekanis, dari pos 86.08; rangka sasis untuk lok-lok kereta api, dll.; atau kendaraan bermotor (Bab 86 atau 87), dan struktur jembatan ponton dari Bab 89, (e) Perabot rak yang dapat dipindah (pos 94.03). bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan pos 7210 dinyatakan “Pos ini mencakup jenis produk yang sama dengan produk pada pos 72.08 atau 72.09, tetapi dipisahkan klasifikasinya ke dalam pos ini karena produk-produk tersebut dipalut, disepuh atau dilapisi. Untuk keperluan pos ini, ungkapan “dipalut, disepuh atau dilapis” berlaku untuk produk-produk yang mengalami salah satu dari pengerjaan yang dijelaskan dalam Catatan Penjelasan Bab ini, Bagian (C) (2), butir (d) (iv), (d) (v) dan (e). Pos ini tidak mencakup:(a) Produk-produk datar yang dipalut dengan logam mulia (Bab 71),(b) Produk-produk dari pos 83.10.
bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-362/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 271/DIS-IM/VII/13 tanggal 13 Juli 2013; P.3. SSPCP tanggal 08 Juli 2013 sebesar Rp 208.443.000,00 (SPTNP); P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 08 Juli 2013 sebesar Rp 208.443.000,00 (SPTNP); P.5. SPTNP Nomor: SPTNP-001676/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 05 Juli 2013; P.6. PIB Nomor: 019558 tanggal 26 Juni 2013 CIF USD 150,224.00; P.7. SSPCP tanggal 21 Juni 2013 sebesar Rp 185.284.000,00 (PIB); P.8. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 21 Juni 2013 sebesar Rp 185.284.000,00 (PIB); P.9.Commercial Invoice Nomor: BPE13APL51 tanggal 06 Juni 2013; P.10. Packing List Nomor: BPE13APL51 tanggal 06 Juni 2013; P.11. Bill of Lading Nomor: YMLUI235041432 tanggal 06 Juni 2013; P.12. Cargo Transportation Insurance Policy China Pacific Property Insurance Co., Ltd. Nomor: ASHJK2224213Q000500K tanggal 05 Juni 2013; P.13. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710156 tanggal 06 Juni 2013; P.14. Laporan Surveyor tanggal 12 Juni 2013; P.15. Advice of Document Arrival tanggal 06 Oktober 2013; P.16. Surat Nomor: 203/DIS-IM/IV/13 tanggal 12 Juni 2013; P.17. Amendment to a Documentary Credit Nomor: 01 tanggal 10 Juni 2013; P.18. Purchase Order Nomor: DE034/IM/IV/13 tanggal 25 April 2013; P.19. Sales Contract Nomor: 13ZH0122 tanggal 25 April 2013; P.20. Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 tanggal 19 April 2013; P.21.Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012; P.22. Mill Test; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 019558 tanggal 26 Juni 2013 diidentifikasikan sebagai lembaran baja yang memiliki bentuk tertentu, dengan satu sisi berwarna merah dan sisi lainnya berwarna abu-abu yang dipergunakan sebagai penutup atap bangunan/genting sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 019558 tanggal 26 Juni 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 019558 tanggal 26 Juni 2013 diidentifikasikan sebagai lembaran baja yang memiliki bentuk tertentu, dengan satu sisi berwarna merah dan sisi lainnya berwarna abu-abu yang dipergunakan sebagai penutup atap bangunan/genting sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 019558 tanggal 26 Juni 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%).
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-362/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001676/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Juli 2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019558 tanggal 26 Juni 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-362/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001676/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Juli 2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019558 tanggal 26 Juni 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56123/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
