Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56117/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56117/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa Prime Steel Billets, Negara asal China (CN) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013 Pos 1 PIB dengan Klasifikasi Pos Tarif 7207.19.0000, BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7224.90.0000, BM 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 161842 tanggal 26 April 2013 berupa PRIME STEEL BILLETS diidentifikasi sebagai baja paduan lainnya dalam berbentuk billet (produk setengah jadi), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7224.90.0000 dengan pengenaan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%. (sesuai PFPD);
Menurut Pemohon
:
bahwa kode HS atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 161842 tanggal 26 April 2013 telah memperhatikan identifikasi atas barang tersebut yang setidaknya meliputi jenis, karakteristik, spesifikasi, komposisi, dan kondisi barang yang diimpor tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: : KEP-4709/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dengan PIB nomor 161842 tanggal 26 April 2013 berupa PRIME STEEL BILLETS diidentifikasi sebagai baja paduan lainnya dalam berbentuk billet (produk setengah jadi), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7224.90.0000 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pemberitahuan klasifikasi kode HS yang benar atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 161842 tanggal 26 April 2013 dan telah sesuai dengan KUMHS dan BTKI 2012 serta telah memperhatikan identifikasi atas barang tersebut yang setidaknya meliputi jenis, karakteristik, spesifikasi, komposisi, dan kondisi barang yang diimpor tersebut.
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal 17 Mei 2012,
T.2. Hasil Laboratorium,
T.3. Nota Dinas Nomor: ND-304/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Importasi PT Delcoprima Pacific dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk,
T.4. Surat Nomor: S-0452/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 08 Mei 2013 perihal Hasil Pengujuian dan Identifikasi Barang,
T.5. PIB Nomor Aju: 000000-005729-20130417-000111 tanggal 18 April 2014,
T.6. Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor: BA-05/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 01 Mei 2013,
T.7. Inspection Report (non-negotiable) SGS Nomor: IN-TJ-5802-13159 tanggal 10 April 2013.
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4709/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013,
P.2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007744/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013,
P.3. Surat Keberatan Nomor: 007/DELCO/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013,
P.4.Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp1.869.912.000,00 (SPTNP dan Keputusan),
P.5. Bukti Penerimaan Negara Bank Permata tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp1.869.912.000,00 (SPTNP dan Keputusan),
P.6. Quality/Quantity Certificate of Prime Steel Billets Nomor: GF12-12-125 tanggal 25 Maret 2013.
P.7. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dengan tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp1.869.912.000,00,
P.8. Gambar barang.
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, maupun dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan.
bahwa PIB Nomor 161842 tanggal 26 April 2013 dan telah sesuai dengan KUMHS dan BTKI 2012, Jenis Barang berupa Prime Steel Billets, Klasifikasi Pos Tarif 7207.19.0000, dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%.
bahwa Terbanding menetapkan Klasifikasi Barang ke dalam Pos Tarif 7224.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%.
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S-0452/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 08 Mei 2013, menyimpulkan
bahwa contoh uji merupakan produk setengan jadi dari baja paduan lainnya (billets) dengan komposisi salah satu unsur Boron 0,0009%.
bahwa berdasarkan Inspection Report (non-negotiable) SGS Nomor: IN-TJ-5802-13159 tanggal 10 April 2013 menyatakan bahwa berdasarkan Chemical Composition Analysis, kedapatan salah satu unsur Boron (B) dengan kandungan > 0,0008%.
bahwa berdasarkan catatan 1 Bab 72 huruf (f) menyatakan sebagai berikut:
Baja padualainnyaBajyantidamemenuhdefinisbajstainlesdamenurut beratnymengandunsatatalebiunsudbawaindalaperbandingan sebagai berikut:
  • 0,3% atau lebih aluminium
  • 0,0008% atau lebih boron
  • 0,3% atau lebih kromium
  • 0,3% atau lebih kobalt
  • 0,4% atau lebih tembaga
  • 0,4 atau lebih timbal
  • 1,65% atau lebih mangan
  • 0,08% atau lebih molybdenum
  • 0,3% atau lebih nikel
  • 0,06% atau lebih niobium
  • ,6% atau lebih silikon
  • 0,05% atau lebih titanium
  • 0,3% atau lebih tungsten (wolfram)
  • 0,1% atau lebih vanadium
  • 0,05% atau lebih zirkonium
  • 0,1% atau lebih unsur lainnya (kecuali belerang, fosfor, karbon dannitrogen), diambil terpisah’
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XV-7207-1 disebutkan bahwa billet adalah barang berpenampang bujur sangkar, sebagaimana kutipan berikut:
Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XV-7224-1, diketahui bahwa besi paduan yang memiliki kandungan boron lebih dari 0,0008% atau lebih dimasukkan ke dalam pos ini, sebagaimana kutipan berikut:
Alloy steels of this sub-Chapter include :
(1)Alloy engineering and structural steels usually containing the following elements : chromiummanganesemolybdenum, nickel, silicon and vanadium.
(2)Alloy steels having improved tensile strength and welding properties containing in particular very small quantities of boron (0.0008 % or more by weight) or of niobium (0.06 % or more by weight).
(3)Allosteelscontaininchromiuocopperwhicare weather resistant.
(4)Alloy steels for so-called  magnetic sheets (having a low magnetic loss) generally containing 3 to 4 % osilicoand possibly aluminium.
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XV-7224-2, disebutkan struktur klasifikasi pos 7224 mengikuti struktur pos 7206 dan 7207, sebagaimana kutipan berikut:
72.24- Other alloy steel in ingots or other primary forms; semi-finished products of other alloy steel7224.10- Ingots and other primary forms7224.90-OtherThe provision of the Explanatory Note to headings 72.06 and 72.07 apply, mutatis mutandis, to the products of this heading.
bahwa berdasarkan pemeriksaan hasil pemeriksaan pada PIB, Invoice, Packing List dan uraian tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor berupa Prima Steel Billets sebagai baja paduan lainnya berbentuk billet;
bahwa berdasarkan BTKI 2012, idenditikasi barang, Catatan 1 huruf (f) dan berdasarkan Explanatory Note to the HS Heading 72.24, Majelis berpendapat bahwa jenis barang Prima Steel Billets yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013 adalah baja paduan lainnya berbentuk billet mengandung Boron 0,0008% diidentifikasi sebagai Baja Paduan Lainnya di klasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7224.90.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Prima Steel Billets, negara asal China, Pos Tarif 7207.19.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013 merupakan baja paduan lainnya berbentuk billet mengandung Boron sebanyak 0,0008% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7224.90.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berpendapat menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor berupa Prima Steel Billets, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013 menjadi Pos Tarif 7224.90.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4709/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 007744/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013, dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Prima Steel Billets, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013 menjadi Pos Tarif 7224.90.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.869.912.000.00 (satu milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56117/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding..

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200