Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56111/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56111/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56111/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, jenis barang Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5%, Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa importasi barang dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP Nomor: 001113/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 16 Mei 2013 atau NIHIL;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-222/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5% Bebas 100%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 diragukan kebenarannya karena Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, Pos Tarif 7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit- Inspection and Quarantine, Bureau of the people’s Republic of China).
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory, (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted, (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported, (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there, (b) Live animals 2 born and raised there, (c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above, (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there, (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed, (f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law, (g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, (h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above, (i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and (j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pendukung berupa Surat Head of Medium Customs and Excise Office Directorate General of Customs and Excise Nomor: S-2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Juni 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
P.1. Matrik Sengketa,
P.2. Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China,
P.3. Certification untuk Form E Nomor: E133713121311288 (CN5095678, E133713121311319 (AQSIQ131249169), E133713121311268 (CN5095659), E133713121311236 (CN5095417) and E133713121311203 (CN4965873) tanggal 13 Januari 2014.
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-222/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 001113/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-222/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 001113/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56111/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
