Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56110/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56110/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang impor berupa Pos 2 berupa Water Dispenser Model DDL-3305 dan Pos 4 berupa Water Dispenser ModelDDL- 3306, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 498878 tanggal 10 Desember 2012, Klasifikasi Pos Tarif 8516.10.10.10, Tarif Bea Masuk ACFTA 10% (Bebas 100%), PPN 10%, PPnBM 0%, PPh 2,5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8516.10.10.90, Tarif Bea Masuk ACFTA 10% (Bebas 100%), PPN 10%, PPnBM 10%, PPh 2,5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian pada BTKI 2012, pada pos tarif 8516.10.10.90 dengan uraian barang pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik: pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan selain dispenser air dilengkapi semata-mata dengan pemanas air untuk keperluan rumah tangga, dikenakan PPnBM sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding membuat PIB, HS yang Pemohon Banding pergunakan selalu mengacu kepada INSW dan HS Code yang telah ditetapkan oleh salah satu perusahaan Surveyor di Negara pengirim (KSO-Sucofindo). Karena sebelum barang di muat, barang Pemohon Banding di inspeksi terlebih dahulu oleh mereka agar dapat di terbitkan Laporan Surveyor;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 498878 tanggal 10 Desember 2012 dengan pemberitahuan jenis barang pos 2 berupa Water DispenserModel DDL-3305 dan Pos 4 berupa Water Dispenser Model DDL-3306, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8516.10.10.10, dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10% (Bebas 100%), PPN 10%, PPh Pasal 22 Impor 2.5% dan PPnBM sebesar 0%.
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013, Terbanding menetapkan pos 2 berupa Water Dispenser Model DDL-3305 dan 4 berupa Water Dispenser Model DDL-3306, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 498878 tanggal 10 Desember 2012, berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa jenis barang water dispenser pad pos 2 dan pos 4 adalah water dispenser dengan fungsi pemanas dan pendingin, yang memiliki tempat penyimpanan (cabinet) untuk keperluan rumah tangga, maka terhadap jenis barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8516.10.1090, Tarif Bea Masuk sebesar 10% (Bebas 100%), PPN 10%, PPh Pasal 22 Impor 2.5% dan PPnBM sebesar 10%.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 02 April 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam KEP-1240/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa HS yang Pemohon Banding pergunakan selalu mengacu kepada INSW dan HS Code yang telah ditetapkan oleh salah satu perusahaan Surveyor di Negara pengirim (KSO- Sucofindo). Karena sebelum barang di muat, barang Pemohon Banding diinspeksi terlebih dahulu oleh mereka agar dapat di terbitkan Laporan Surveyor.
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
  1. T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 04 Februari 2013,
  2. T.2. Print Screen dari website: http://www.denpoo.co.id/product.php?id=54 diklasifikasikan Pos Tarif 8516.10.10.90,
  3. T.3. Print Screen dari website: http://www.denpoo.co.id/product.php?id=48 diklasifikasikan Pos Tarif 8516.10.10.00,
  4. T.4. Brosur prooduk dispenser Denpoo,
  5. T.5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.013/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 31 Desember 2014,
  6. T.6. Tabel BTBMI 2007 dan BTKI 2012 Nomor: 7178 s.d. 7219.
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  1. P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013,
  2. P.2. Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1209/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 08 April 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai,
  3. P.3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 18 Maret 2013 sebesar Rp 65.903.000,00 (Keputusan),
  4. P.4. Commercial Invoice Nomor: HKSSE2528 tanggal 10 November 2012 sebesar USD 129.923,00,
  5. P.5. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: HKSSE2528 tanggal 10 November 2012,
  6. P.6. PIB Nomor:498878 tanggal 10 Desember 2012 CIF USD 129.923,00,
  7. P.7. Laporan Surveyor Impor Elektronik KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 57/M- DDAG/PER/12/2010 KSO.Code: 14WD1211271413260 tanggal 27 November 2012,
  8. P.8. Akta Notaris Nomor 18 tanggal 06 April 1995, yang dibuat oleh Tegoeh Hartanto, SH, Notaris di Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice, Packing List dan Bill of Lading serta brosur barang, Majelis mengidentifikasi barang pos 2 berupa Water Dispenser Model DDL-3305 dan Pos 4 berupa Water Dispenser Model DDL-3306 sebagai Water Dispenser dengan fungsi dengan pemanas air dan pendingin air dilengkapi dengan tempat penyimpanan (cabinet) untuk keperluan rumah tangga. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa barang tersebut merupakan dispenser air yang dilengkapi tidak semata-mata hanya dengan pemanas air, namun juga pendingin air.
bahwa Pos Tarif 8516.10.10.90, Dispenser air dilengkapi semata-mata dengan pemanas air untuk keperluan rumah tangga.
berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.
berdasarkan Catatan 3 Bagian XVI (Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut), dinyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah- olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama”.
berdasarkan Catatan Subpos 8516 Explanatory Notes Bagian XVI Bab 85 dinyatakan:
(A) Pesawat Yang Langsung Mengalirkan Air Yang Dipanasi Atau Pesawat Listrik Pemanas Air Dalam Tangki Persediaan Dan Immersion Heaters:
Pos ini meliputi:
  1. Geyser, di mana air dipanaskan saat mengalir di dalamnya,
  2. Pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan (dari jenis yang menggunakan tekanan atau bukan), yaitu tangki tahan panas dengan elemen pencelup listrik. Dalam pemanas ini air dipanaskan secara berangsur-angsur,
  3. Pemanas dengan sistem ganda di mana air dipanaskan baik dengan listrik atau dengan hubungan ke sistem air panas dengan bahan bakar; mesin ini seringkali dilengkapi dengan kontrol termostat untuk menjalankannya dengan listrik, hanya jika sumber pamanas lainnya tidak mencukupi,
  4. Pesawat pemanas air elektroda, di mana arus bolak-balik mengalir melalui air di antara dua elektroda,
  5. Pencelup listrik dalam berbagai macam model dan bentuk menurut penggunaannya. Umumnya digunakan dalam tangki, tong, dsb., untuk memanaskan zat cair, semi-fluid (selain zat padat) substansi atau gas.Mesin ini juga dirancang untuk digunakan dalam pot, panci (pan), tumbler, mangkok, bak (bath)beaker, dsb., biasanya dengan tangkai isolator panas dan kait untuk menggantung pemanas dalam suatu wadah. Mesin ini mempunyai selubung (sheath) pelindung yang diperkuat yang sangat tahan terhadap tekanan makanik dan terhadap rembesan dari zat cair, substansi dan gas semi-fluid (selain zat padat). Suatu bubuk (biasanya magnesium oksida) dengan sifat dialektrik dan termal yang baik, menahan kawat resistor (resistan) dalam selubung pelindung dan mengisolasi aliran listrik-nya. Suatu gabungan yang terdiri dari pencelup listrik yang dipasangkan secara tetap pada sebuah tangki, tong atau wadah lainnya diklasifikasikan dalam pos 84.19 kecuali jika hanya dirancang untuk pemanas air atau untuk keperluan rumah tangga, maka tetap masuk dalam pos ini,
  6. Perlengakapan listrik untuk menghasilkan air panas.
bahwa Kajian Pos Tarif 8516.10.10.10 (PIB Pemberitahuan):
bahwa sesuai BTKI 2012, Bab 85 adalah Mesin dan Perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesoris dari barang tersebut;
bahwa Pos 85.16 meliputi “Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, heating listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dalam pos 85.45”.
bahwa Subpos 8516.10 adalah termasuk “Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik”;
bahwa Subpos 8516.10.10 adalah termasuk “Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan”;
bahwa Importir memberitahukan jenis barang impor ke dalam pos tarif 8516.10.10.10 yang termasuk “Dispenser air dilengkapi semata-mata dengan pemanas air untuk keperluan rumah tangga”;
bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor “Water Dispenser Model DDL”, yang diidentifikasi sebagai “Water dispenser dengan fungsi pemanas dan pendingin, yang memiliki tempat penyimpanan (cabinet) untuk keperluan rumah tangga” lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8516.10.10.90 yaitu termasuk “Lain-lain, selain dispenser air dilengkapi semata-mata dengan pemanas air untuk keperluan rumah tangga”;
bahwa kajian penetapan (8516.10.10.90):
bahwa dari uraian di atas, berdasarkan pertimbangan yang setara atas bagian pendingin dan pemanas, maka barang impor diklasifikasikan pada pos tarif 8516.10.10.90;
bahwa barang impor “Water Dispenser Model DDL”, yang diidentifikasi sebagai “Water dispenser dengan fungsi pemanas dan pendingin, yang memiliki tempat penyimpanan (cabinet) untuk keperluan rumah tangga” lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8516.10.10.90 yaitu termasuk “Lain-lain, selain dispenser air dilengkapi semata-mata dengan pemanas air untuk keperluan rumah tangga”;
bahwa penelitian tarif penetapan (8516.10.10.90):
bahwa berdasarkan BTKI 2012, barang yang diimpor diklasifikasikan dalam pos tarif 8516.10.10.90 yaitu termasuk “Lain-lain, selain dispenser air dilengkapi semata-mata dengan pemanas air untuk keperluan rumah tangga”;
bahwa berdasarkan BTKI 2012, penjelasan pos tarif 8516.10.10.90 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.11/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, untuk klasifikasi 8516.10.10.00 termasuk yang dikenakan tarif PPnBM 10%, seperti penjelasan berikut:
No.
Uraian Barang
Nomor HS
a.
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi
a.1
Lemari pendingin.
a.2
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga.
a.3
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain, atau sejenisnya.
a.4
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik: peralatan elektro thermal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik.
— Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan Apparatus pemanas ruangan listrik dan apparatus pemanas tanah listrik
8516.10.10.00
a.5
dst.
bahwa berdasarkan tabel korelasi antara BTBMI 2007 dengan BTKI 2012 diketahui bahwa:
No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
8207
8516.10.10.10
ex8516.10.10.00
8208
8516.10.10.90
ex8516.10.10.00
bahwa berdasarkan BTKI 2012 pos tarif 8516.10.10.90 yang dikenakan PPnBM 10%sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1371PMK.11/2008.
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa pos 2 berupa Water Dispenser Model DDL-3305 dan Pos 4 berupa Water Dispenser Model DDL-3306diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8516.10.10.90 Tarif Bea Masuk 10% PPnBm 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.011/2008 dan Table Korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa pos 2 berupa Water Dispenser Model DDL-3305 dan Pos 4 berupa Water Dispenser Model DDL-3306, Negara asal China, Pos Tarif 8516.10.10.10, Tarif Bea Masuk ACFTA 10% (Bebas 100%), PPN 10%, PPnBM 0%, PPh 2,5%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 498878 tanggal 10 Desember 2012 diklasifikasikan menjadi Pos Tarif 8516.10.10.90, Tarif Bea Masuk 10% (Bebas 100%), PPnBM 10%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas pos 2 berupa Water Dispenser Model DDL-3305 dan Pos 4 berupa Water Dispenser Model DDL-3306, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 498878 tanggal 10 Desember 2012, pada Pos Tarif 8516.10.10.90 dengan Tarif Bea Masuk ACFTA 10% (Bebas 100%), PPN 10%, PPnBM 10%, PPh 2,5%.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1240/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Desember 2012, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas pos 2 berupa Water Dispenser Model DDL-3305 dan Pos 4 berupa Water Dispenser Model DDL-3306, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 498878 tanggal 10 Desember 2012, pada Pos Tarif 8516.10.10.90 dengan Tarif Bea Masuk ACFTA 10% (Bebas 100%), PPN 10%, PPnBM 10%, PPh 2,5% sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp65.903.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu rupiah):
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56110/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200