Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56109/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56109/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56109/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7229.20.00.00, jenis barang berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 440604 tanggal 31 Oktober 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 7229.20.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7229.20.00.00 sebesar BM (MFN): 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E121302002800050 tanggal 15 Oktober 2012 diketahui bahwa nama penerbit invoice tidak tertulis pada kolom 7 dalam Form E tersebut sesuai dengan overleaf notes’;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding beranggapan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan Form E, memahami peraturan pengisian form E. Jadi apa yang Pemohon Banding terima Pemohon Banding serahkan ke Terbanding apa adanya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 440604 tanggal 31 Oktober 2012 dengan pemberitahuan berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7229.20.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (Bebas 100%).
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-695/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, berdasarkan penelitian, importasi CO2 Welding Wire In Spool yang diimpor dengan PIB Nomor: 440604 tanggal 31 Oktober 2012 menggunakan Form E Nomor: E121302002800050 tanggal 15 Oktober 2012 termasuk kategori Third Country Invoicing, tetapi nama penerbit invoice tidak tertulis di kolom 7 dalam Form E sesuai dengan Overleaf Notes, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: EO/005B/Banding/II/2013/RT tanggal 28 Februari 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-695/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding beranggapan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan Form E, memahami peraturan pengisian form E. Jadi apa yang Pemohon Banding terima Pemohon Banding serahkan ke Terbanding apa adanya. Pejabat yang menandatanganin Form E dan tahun 2008 adalah sama sampai sekarang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) Jadi sesuai dengan yang Pemohon Banding bayar pada PIB.
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 20 disebutkan:
a) product sent from an exporting party for exhibition in another party and sold during or after the exhibition into a party shall benefit from the ASEAN-China preferential tariff treatment on thecondition that the products meet the requirements of the ASEAN-China rules of origin provided it isshown to the satisfaction of the relevant government authorities of the importing party that: (i) an exporter has dispatched those products from the territory of the exporting Party to thecountry where the exhibition is held and has exhibited them there, (ii) the exporter has sold the goods or transferred them to a consignee in the importing Party, and (iii) the products have been consigned during the exhibition or immediately thereafter to the importing Party in the state in which they were sent for exhibition. b) for purpose of implementing the above provision, the certificate of origin must be pruduced to the relevant government authorities of the importing party. The name and address of the exhibiton must be indicated; a certificate issued by the relevant government authorities of the party where the exhibition took place together with supporting documents prescribed in rule 19 (d) may be required. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 23 dinyatakan “The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”.
bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E (ASEAN-China Free Trade Area) butir 10 dinyatakan “Third Party Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7229.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012 tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7229.20.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012, tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7229.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012 tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7229.20.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012, tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5%.
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX Nama: Sudirman S., SH, MH. Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX Nama: Sudirman S., SH, MH. Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-695/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang merupakan penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP nomor SPTNP-022118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 November 2012 terhadap PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012 yang telah dilengkapi atau dilampiri asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E sebagai persyaratan mendapat preferensi tarif AC-FTA dengan alasan Terbanding bahwa impor barang adanya penggunaan Third Country Invoicing, maka oleh Terbanding disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”;
bahwa ROO-OCP AC-FTA telah disyahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa dasar penetapan Terbanding karena Surat Keterangan Asal (SKA) Form E pada box 7 tidak mencantumkan nama dan negara dari pihak penerbit invoice, Karena menurut Terbanding adanya penggunaan Third Country/Party Invoicing sehingga tidak sesuai dengan Operational Certification Procedures, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA;
bahwa menurut Hakim dissenting, tidak dicantumkan nama dan negara dari pihak penerbit invoice pada box 7 mengenai Third Cauntry Invoicing, hal tersebut merupakan kesalahan kecil, karena untuk mengetahui bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E adalah Third Party Invoicing sudah jelas terlihat dengan telah dicantumkannya Nomor dan tanggal Invoice pada box 10 (invoice nomor: O-E121001 tanggal 11 Oktober 2012) dan nilai FOB pada box 9 (FOB USD 140,642.40) Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan Invoice yang dikeluarkan oleh Kobe Mig Wire (Thailand) Co., Ltd. turut dilampirkan pada saat diserahkan PIB kepada Terbanding, sehingga menurut Hakim dissenting, (SKA) Form E telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures, seharusnya Terbanding tidak ipso- pacto langsung menolak memberlakukan prefferensi Tarif Bea Masuk AC-FTA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketa dimaksud;
bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti syah atau tidaknya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Kami berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan syah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;
bahwa menurut Hakim dissenting karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form E) tersebut adalah syah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-117/PMK.010/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form E) dan lembar asli disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-695/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 November 2012, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7229.20.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012, tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp77.843.000,00 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah):
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-695/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 November 2012, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa CO2 Welding Wire In Spool, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7229.20.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 440604 tanggal 31 Oktober 2012, tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp77.843.000,00 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah):
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56109/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
