Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56108/PP/M.IX/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56108/PP/M.IX/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 1703.90.90.00, jenis barang Splenda Sucralose Micronized, negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) Klasifikasi Pos Tarif 1703.90.90.00 sebesar 5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 1703.90.90.00 sebesar 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, revisi form D tersebut bisa digunakan untuk menggantikan form D yang dinyatakan tidak valid karena RVC lebih dari 100% sehingga untuk fasilitas bebas bea masuk tetap masih Pemohon Banding peroleh;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Splenda Sucralose Micronized yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari 2013, pos tarif 1703.90.90.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 5% (Bebas 100%) dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-523/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013, berdasarkan penelitian, importasi Splenda Sucralose Micronized yang diimpor dengan PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 menggunakan Form D Nomor: 20139001349 tanggal 14 Februari 2013 yang pada box 8 (delapan) tercantum RVC 300%, berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) ATIGA untuk kriteria RVC maksimal adalah 100% sehingga Form D tidak dapat diterima, terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 056/PN/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-523/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa dengan kesalahan nilai RVC tersebut yang besarnya melebihi normal, 100% dari negara asal telah diterbitkan Form D revisi dengan nilai RVC 92% dengan nomor Invoice 94067811 tanggal 07 Februari 2013. Form D revisi dari negara asal Singapore tetap bisa digunakan sepanjang nomor invoice dan tanggal adalah sama seperti yang tertera di Pemberitahuan Impor Barang dalam proses pengajuannya.
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN).
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang,
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT),
T.2. Risalah Penetapan Jenis, Jumlah, Tarif dan Nilai Pabean,
T.3. PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013,
T.4. Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: 20139001349 tanggal 14 Februari 2013.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-523/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013,
P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-001642/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 20 Februari 2013,
P.3. SSPCP tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 22.010.000,00 (keputusan Terbanding),
P.4. Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013,
P.5. PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 CIF USD 48,460.40,
P.6. Airway Bill Nomor: EES135993 tanggal 09 Februari 2013,
P.7. Invoice Nomor: 94067811 tanggal 02 Juli 2013,
P.8. Packing Slip Nomor: 86534820 tanggal 03 Mei 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen impor, kedapatan sebagai berikut:
  1. pada PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 tercantum pada kolom 19 kode 06CEPT dengan nomor Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013.
  2. pada Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, pada kolom 8 tertera RVC 300%,· dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013 dan menyatakan telah menyerahkannya kepada Terbanding pada saat pengajuan keberatan,
  3. berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013, pada kolom 8 tertera RVC 92%, namun tidak terdapat klausul adanya revisi terhadap Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013,· berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Pasal 2 huruf b dan c menyatakan Form D wajib dicantumkan dalam PIB dan Asli Form D wajib disampaikan pada saat pengajuan PIB.
  4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Splenda Sucralose Micronized yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari 2013 tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Splenda Sucralose Micronized”, negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari 2013 dengan pos tarif 1703.90.90.00 tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor “Splenda Sucralose Micronized”, negara asal Singapore, dengan pos tarif 1703.90.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari 2013, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 5%.
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis XVII nama: Sudirman S., SH, MH. Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-523/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013 yang merupakan penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-001642/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 20 Februari 2013 Terhadap PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 yang telah dilengkapi atau dilampiri asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form D dan dokumen pengangkut berupa B/L yang diterbitkan dari Negara Singapore yang memuat barang impor berasal dari negara Singapore sebagai persyaratan mendapat preferensi tarif ATIGA dengan alasan Terbanding bahwa pada box 8 (delapan) Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013 tercantum RVC 300%, sedangkan berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) ATIGA untuk kriteria RVC maksimal adalah 100% sehingga Form D tidak dapat diterima dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”.
bahwa dasar penetapan Terbanding karena alasan bahwa pada box 8 (delapan) Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013 tercantum RVC 300%, sedangkan berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) ATIGA untuk kriteria RVC maksimal adalah 100% sehingga Form D tidak dapat diterima, kalaupun pihak Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form D) yang telah dibubuhi cap/stempel resmi, seharusnya pihak Terbanding tidak langsung mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form D) otoritas Negara Singapore untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, apakah SKA (Form D) syah atau tidak dikeluarkan oleh pejabat berwenang Singapore.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan Konfirmasi kepada Pejabat berwenang Singapore dengan alasan Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013 tercantum RVC 300% tidak perlu dikonfirmasi keabsahannya karena sudah tidak memenuhi ketentuan OCP Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).
bahwa dalam perjanjian internasional, Terbanding seharusnya melakukan Konfirmasi kepada Pejabat Singapore untuk membuktikan benar tidaknya atau syah tidaknya Form D yang telah diterbitkan oleh Pejabat Singapore.
bahwa menurut Hakim dissenting dalam melaksanakan perjanjian apalagi menyangkut perjanjian internasional tidak seharusnya Terbanding langsung tidak mengakui SKA-Form D, tetapi yang harus dicari adalah penyelesaian permasalahannya dengan melakukan klarifikasi atau konsultasi dengan Pejabat berwenang Singapore, karena dalam hal ini Pemohon Banding hanya menerima Form D yang sah dari Pejabat berwenang Singapore yang mengharapkan mendapat preferensi Tarif ATIGA.
bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapore untuk mencari bukti syah atau tidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Singapore. Oleh karenanya Kami berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan syah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Singapore.
bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”.
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subordinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum.
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang Singapore yang menyatakan bahwa SKA-Form D pengganti tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Pejabat Singapore.
bahwa berdasarkan data yang ada pada berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:· Invoice Nomor: 94067811 tanggal 02 Juli 2013, jenis barang berupa Splenda Sucralose Micronized, 10 KG Box, party 300 KG, harga FOB USD39,600.00, supplier Tate & Lyle Singapore, Pte. Ltd.,· Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, pada kolom 8 Origin Criterion tertulis “RVC 300%”,· Tercantumnya RVC 300% pada Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, menurut Terbanding dalam OCP ATIGA, criteria RVC maksimal 100%, berarti diakui oleh Terbanding terjadi kesalahan penulisan “RVC 300%” seharusnya maksimal “RVC 100%”.
bahwa Pejabat Customs Singapore mengeluarkan lagi Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013, hanya mengubah kolom 8 Origin Criterion dari “RVC 300%” menjadi “RVC 92%”dengan seluruh data pengisian dan Pejabat penandatangan Form D adalah sama.
bahwa menurut Hakim dissenting, kesalahan pencantuman Origin Criterion dari “RVC300%” merupakan kesalahan kecil dan Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26Februari 2013 yang merubah kolom 8 menjadi “RVC 92%” adalah syah dan mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari2013 jenis barang “Splenda Sucralose Micronized”, pos tarif 1703.90.90.00, diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%.
bahwa berdasarkan asli Pengganti Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013 yang telah dibubuhi cap/stempel dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Singapore, yaitu Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013 berhak mendapat preferensial Tarif ATIGA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form D) Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013 adalah sah untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA sebesar 0%, Oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-523/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013 mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP SPTNP-001642/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 20 Februari 2013, sehingga tagihannya menjadi Nihil.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-523/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001642/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 20 Februari 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor “Splenda Sucralose Micronized”, negara asal Singapore, dengan pos tarif 1703.90.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari 2013, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp22.010.000,00 (dua puluh dua juta sepuluh ribu rupiah):
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56108/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200