Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56094/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56094/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi harga yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean karena menggunakan term of delivery dalam kondisi FOB, atas importasi Jenis Barang: 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 1,104 CT, Negara Asal: Republik of Korea, Supplier: Gaenari Wallpaper Co, Inc, diberitahukan dalam PIB Nomor 172679 tanggal 15 Mei 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4132/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding :Nilai Pabean sebesar CIF USD69,584.00.
Menurut Terbanding :Nilai Pabean sebesar CIF USD76,542.20 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp13.457.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dilakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.1 (pengulangan dengan menggunakan nilal transaksi yang diterapkan secara fleksibel) dengan menambahkan freight sebesar 10% dari FOB sebesar USD6,958.40, sehingga total ClF yang seharusnya dibayar adalah ClF USD76,542.40;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB karena penambahan freight sebesar 10% FOB sehingga menjadi sebesar CIF USD76,542.40 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 172679 tanggal 3 Mei 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD69,584.00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan fotokopi dokumen berupa:
T-2.Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 0110.B/TLMC/IV/2014 tanggal 27 April 2014,
T-3. Invoice Nomor GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013,
T-4.Packing List atas Invoice Nomor GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013,
T-5.Bill of Lading Nomor HASL0280D4DCP04 tanggal 30 April 2013,
T-6. Form AK,
T-7. Delivery Order,
T-8. Polis Asuransi,
T-9. Buku Kas,
T-10. Kartu Persediaan,
T-11. Kartu Piutang,
T-12. Kartu Hutang,
T-13. DNP
,T-14. Payment Confirmation;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan tidak ada data di DBH 1, tetapi tidak dilakukan konsultasi dengan Pemohon Banding dan dokumen pendukung nilai transaksi tidak dilampirkan dalam DNP serta oleh Terbanding dinyatakan metode 1 dianggap gugur.
bahwa dalam Form SKA/AKFTA dicantumkan nilai FOB, kemungkinan salah ketik dan akan Pemohon Banding tanyakan.
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding kurang memenuhi unsur keadilan karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon Banding dan Panitera sesuai perintah Hakim Pengadilan Pajak sehingga dapat diminimalisir ketidakjelasan seperti alamat, nomor telepon supplier serta tidak didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi, sumber data harga pasar yang tidak jelas. Pada tingkat harga pasar mana dan kualitas jenis barangnya sedangkan menurut Terbanding sendiri dalam SUB, data pembanding identik dan DBH I tidak terdapat.
Seharusnya terdapat jelas pada bukti payment confirmation dan Terbanding tidak melakukan audit terbatas untuk memastikannya, juga Sales Contract sudah diserahkan/lampirkan sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi dan terbukti benar. Demikian juga sudah terdapat jelas: InvoicePacking List, Asuransi, Faktur Pajak, Sales Contract, Payment Confirmation, Pembukuan dan bukti PIB Pembanding.
bahwa Terbanding menanggapi bantahan dan bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor dan tanggal, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa incoterm pada invoice / PIB benar CIF dan di Form SKA/AKFTA seharusnya CIF, setelah dilakukan penelitian pada invoice, diketahui tidak ada satu kata pun yang menyebutkan incoterm adalah CIF, sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak membuktikan surat bantahan dengan data yang obyektif dan terukur, kemudian Pemohon Banding memberitahukan pada PIB nilai yang tercantum sebesar USD69,584.00 pada invoice sebagai CIF,
2. bahwa sebagaimana angka 1 tersebut di atas, pada invoice tidak tercantum term of delivery(incoterm) namun berdasarkan dokumen lainnya yaitu Bill of Lading, dan Form AK) diketahui nilai yang tercantum adalah nilai dalam term FOB, hal ini sesuai B/L yang mencantumkan “freight collect”, pada Form AK di kolom 9, gross weight or other quantity, and value (FOB) memiliki nilai sama dengan invoice untuk tiap itemnya,
3. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan sales contract, sehingga tidak diketahui proses terbentuknya harga dan tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti lainnya, berdasarkan daftar dokumen yang dilampirkan bukti pendukung berupa sales contract angka 2 dengan keterangan “ada” tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan,
4. bahwa berdasarkan surat bantahanya, Pemohon Banding menyatakan “….serta tidak didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi, sumber data harga pasar yang tidak jelas, dst…”
bahwa Terbanding pada Keputusan Nomor KEP-4132/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 menetapkan nilai pabean dengan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan freight sebesar 10% dari FOB sesuai invoice dan Form AKFTA,-bahwa berdasarkan bantahan Pemohon Banding tersebut, Pemohon tidak cermat dalam membaca keputusan Terbanding.
bahwa berdasarkan bukti trannsfer tanggal 26 April 2013 disebutkan pada mesages payment for Inv. GNIINA-13-04-01 dan GNIINA-03-04-01 – Pemohon Banding dengan jumlah yang dikirim USD138,120.00, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Invoice Nomor: GNIINA-13-04-01 untuk dilakukan pencocokan dan uji silang;
6. bahwa berdasarkan Kartu Hutang, Pemohon mencatat hutang pada tanggal 21 April 2013 sebesar USD69,584.00, kemudian pada tanggal 23 Juli 2013 Pemohon Banding mencatat pelunasan sebagian hutang tersebut sebesar USD32,400.00, atas pencatatan hutang tersebut tidak ada bukti terkait pembayaran tersebut, kemudian atas hutang yang masih tercatat di Kartu Hutang masih tersisa USD37,184.00, bahwa bukti transfer yang dilampirkan jelas-jelas tertanggal 26 April 2013, tetapi pencatatan hutang baru dilakukan 23 Juli 2013, sehingga antara pembukuan dengan bukti terdapat ketidak cocokan;
7. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran atas pembayaran berdasarkan bukti transfer tanggal 26 April 2013 yang dilampirkan Pemohon Banding;
8. bahwa berdasasrkan Kartu Piutang yang dilampirkan Pemohon Banding mencantumkan Nomor Faktur 010.900-13.43842393 sebanyak empat kali dengan tanggal berbeda, tetapi faktur dengan nomor tersebut tidak dilampirkan, hal ini diperlukan guna pembuktian penjualan barang impor yang dipermasalahkan, sehingga atas bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak akurat dan tidak obyektif;
9. bahwa kartu persediaan, Buku Kas Juli 2013 dan Agustus 2013, dan Kartu Piutang yang dilampirkan menggunakan mata uang Rupiah sedangkan Kartu Hutang menggunakan mata uang USD, sehingga terdapat inkonsistensi dalam penggunaan mata uang pada pembukuan Pemohon Banding, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
10.bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Kas untuk bulan Juli dan Agustus 2013, sedangkan pembayaran transfer kepada supplier dilakukan pada tanggal 26 April 2013, sehingga tidak dapat diketahui pencatatan pengeluaran kas dan pada Buku Kas;
11.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 172679 tanggal 3 Mei 2013 tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
Pemohon Banding sampaikan Surat tertanggal 16 Juni 2014, Perihal: Penjelasan atas tanggapan Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Sales Contract, Comercial Invoice dan PO, yang nilainya C&F USD69,584.00 dan dinyatakan freight collect, jadi proses terbentuknya harga adalah C&F, karena freight sudah dibayar oleh supplier di Luar Negeri, sedangkan dalam Form AK, kemungkinan ada kesalahan penulisan saja, karena Form AK tersebut hanya menjelaskan negeri asal untuk diberikan fasilitas pembebasan timbal balik antar negara atas jenis barang yang di impor tersebut, dimana dijelaskan dalam invoice dan sales confirmation, serta dalam lain-lain dokumen impor barang dinyatakan incoterm C&F + Nilai Asuransi Dalam Negeri = CIF, sehingga nilai PIB menjadi CIF USD69,584.00 sudah benar adanya.
bahwa dalam tanggapan Terbanding butir 4), Terbanding membenarkan, karena menyebutkan Keputusan Terbanding No. KEP-4132/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, dimana dalam tanggapan ini Kep tersebut yang dibahas dalam masalah ini, namun dalam butir 5), Terbanding tidak cermat, karena yang disebutkan bahwa: Massages Payment For Inv. GNIINA-13-04-01 TLMC dengan Jumlah yang dikirim USD138,120 adalah invoice bukan transaksi dalam permasalahan banding yang Pemohon Banding ajukan ini.
bahwa dalam transaksi impor ini dilakukan pembayaran secara cash (tunai), sehingga hanya dilampirkan Buku Kas/General Ledger bulan Juni 2013, dan hal tersebut tidak dilarang dalam ketentuan perdagangan internasional, dan Pemohon Banding telah melampirkan payment confirmation, prosedur pembayaran cash serta pembukuan, faktur pajak/dokumen terkait lainnya.
bahwa benar Pemohon Banding mencatat Hutang pada Tgl 21 April 2013 sebesar USD69,584.00, sedangkan Pemohon Banding mencatat adanya pelunasan hutang sebesar USD32,400.00 adalah transaksi lain atas PIB No. 105450 tanggal 20 Maret 2013, dan telah ada payment confirmationnya, dengan JB sama WallPaper, sehingga transaksi tersebut (tidak cocok) adalah transaksi pada PIB yang lain.
bahwa T/T transfer sudah dibuat, akan tetapi tidak dilaksanakan karena supplier menghendaki pembayaran secara tunai (cash).
bahwa Kartu Persediaan, Buku Kas menggunakan mata uang Rupiah, serta Kartu Hutang menggunakan USD, hal tersebut hanya untuk memudahkan pencatatan/pencocokan perusahaan dan dalam pembukuan Sistim Akuntansi Indonesia (SAI) tidak merupakan suatu kesalahan (benar adanya).
bahwa dalam payment confirmation tanggal 24 Juli 2013, dari: Gaenari WallPaper Co., Ltd., telah menerima pembayaran dengan jumlah USD69,584.00, tanggal 23 Juli 2013 dengan menyebutkan “Your reff,No.: 11O/TLMC/PO/13 dan Our Reff. No. GNNINA-13-04-01, menurut Pemohon Banding, bahwa Reff.No.:110/TLMC/PO/13 & Reff, No: GNNINA-13-04-01, adalah nomor surat PO dan invoice, dimana waktu keberatan belum dilampirkan.
bahwa Pemohon Banding, sesuai UU.No.10 tahun 1995, jo UU. No.17 tahun 2006 dan UU No.14 tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, telah menanggapi Keputusan Terbanding maupun SUB, sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding, seperti dijelaskan dalam: “Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan (lebih lengkap dan jelas dari surat keberatan) telah menyampaikan semua Pembukuan dan bukti pembayarantransaksi impor,seperti yang dimaksud, secara jelas, sesuai transaksi yang dilakukan, apabila dianggap tidak jelas, semestinya dapat dilakukan Audit Terbatas terlebih dahulu dan karena dalam Audit Reguler Pemohon Banding dalam pembukuannya tidak dipermasalahkan dan mestinya dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan invoice, pembukuan maupun payment confirmation,
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumenl bukti-bukti nilai transaksi, sekaligus menyampaikan: fotokopi yang jelas, serta prosedur pembayaran secara Cash, yg dilaksanaakan pada Pemohon Banding,
bahwa berdasarkan bukti-bukti nilai transaksi dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, jelas bahwa nilai pabean / nilai impor dalam PIB No: 105450 tanggal 20 Maret 2013 telah sesuai dengan nilai transaksi, sehingga mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan STPNP No. 007523/NotuI/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei ‘2013 dan KEP-4132/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dibatalkan, karena salah dan tidak sesuai dengan bukti-bukti tersebut.
bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis, bersama ini Pemohon Banding sampaikan Surat Keteranagan Nomor 051/IV/TLMC/2014 tanggal 5 Mei 2014, yang menerangkan bahwa transaksi pembayaran kepada supplier selain menggunakan T/T juga dilakukan secara cash pada waktu supplier datang ke Jakarta, dan bersama ini juga Bukti Penerimaan Kas tertanggal 23 Juli 2013.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilaipabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabeansepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harusdiserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada hargayang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4132/KPU.01/2013 a quo bahwa dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4132/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang menyatakan biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK No. 160/PMK.04/2010, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 172679 tanggal 3 Mei 2013 sebesar CIF USD69,584.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: 110/TLMC/PO/13 tanggal 14 April 2013,
  2. Invoice Nomor: GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013
  3. Packing List tanggal 10 April 2013,
  4. Bill of Lading Nomor: HASL0280D4DCP04 tanggal 30 April 2013, GW 22.632,00 Kgs,
  5. Polis Asuransi Nomor: 0529887 tanggal 21 April 2013,
  6. Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 24 Juli 2013 dari Gaenari Wallpaper Co. Ltd.,
  7. Buku Besar Kas periode periode Juli 2013.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 110/TLMC/PO/13 tanggal 14 April 2013 yang dibuat Pemohon Banding kepada Gaenari Wallpaper Co. Ltd. diketahui bahwa barang yang dipesan Pemohon Banding adalah 9 (sembilan) macam wallpaper senilai USD69,584.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013 diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 9 (Sembilan) macam wallpaper sejumlah 4.416 rolls senilai USD69,584.00 dengan term pembayaran “T/T Payment” tanpa menyebutkan incoterm kondisi pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASL0280D4DCP04 tanggal 30 April 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice yang dimuat dengan Kapal Sawasdee Laem Chabang V0020S melalui Heung-A Shipping Co. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Gaenari Wallpaper Co. Ltd.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Pusan
Port of Discharge : Jakarta
Description: 1.104 Ctns of Wallpaper
Gross Weight 22.632,00 Kgs Freight Collect
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Official Receipt Nomor: 1400702128 tanggal 24 April 2013 diketahui terdapat pelunasan pembayaran tagihan freight kepada Heung-A Shipping melalui agen PT Haspul International Indonesia sejumlah USD4,175.04.
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 0529887 tanggal 21 April 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya (perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan USD69,584.00.
bahwa barang impor dari Gaenari Wallpaper Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: HASL0280D4DCP04 tanggal 30 April 2013 dan Invoice Nomor: GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 172679 tanggal 3 Mei 2013 dengan nilai pabean CIF USD69,584.00.
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Gaenari Wallpaper Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 172679 tanggal 3 Mei 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD76,542.20.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 172679 tanggal 3 Mei 2013 adalah 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Korea telah sesuai dengan Invoice Nomor: GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: HASL0280D4DCP04 tanggal 30 April 2013.
bahwa pembayaran dengan Kas Tunai tercatat dalam Buku Besar Kas periode Juli 2013 sejumlah Rp723.673.600,00 atau setara USD69,584.00 dengan kurs Rp10.400/USD pada tanggal 12 Juli 2013 dan telah diterima oleh supplier Pemohon Banding dengan Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 24 Juli 2013 yang diperlihatkan kepada Majelis.
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Gaenari Wallpaper Co. Ltd., Korea, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013 senilai FOB USD69,584.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 172679 tanggal 3 Mei 2013 dengan nilai CIF USD69,584.00.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: GNIINA-13-04-01 tanggal 10 April 2013 masih merupakan incoterm FOB sebesar USD69,584.00 dan untuk menjadi incoterm CIF harus ditambahkan biaya freight sebesar USD4,175.04.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya dengan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 011548 tanggal 14 Januari 2009 dari Gaenari Wallpaper Co. Ltd., Korea sebesar FOB USD69,584.00 ditambah biaya freight yang harus dibebankan terhadap harga pabean sebesar USD4,175.04 menjadi sebesar CIF USD73,759.04.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4132/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007523NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013, sehingga PIB Nomor: 011548 tanggal 14 Januari 2009 dari Gaenari Wallpaper Co. Ltd., Korea sebesar FOB USD69,584.00 ditambah biaya freight yang harus dibebankan terhadap harga pabean sebesar USD4,175.04 menjadi sebesar CIF USD73,759.04.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 8 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200