Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56093/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56093/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi adanya pembebanan bea masuk karena keraguan atas pemenuhan ketentuan mengenai Origin Criteria, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Overleaf Note Rules Of Origin for The Asean-China Free Trade Area (ACFTA) atas importasi Jenis Barang: Knitted Fabric, Jumlah Barang: 1,042 Roll, Negara Asal: China, Supplier: Zhejiang Cereals, Oil & Food Stuffs Im & Exp Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor: 172655 tanggal 3 Mei 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa telah dilakukan permintaan retroactive check kepada pihak issuing authority, Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC Nomor: S-3340/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan belum diterima jawaban dari pihak issuing authority;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 172655 tanggal 3 Mei 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-008251/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Mei 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp36.709.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan terdapat keraguan atas pemenuhan ketentuan mengenai Origin Criteria pada Form E yang berasal dari Zhejiang Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor 81/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal: Tanggapan atas jawaban dari penerbit SKA, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. bahwa Terbanding menerima surat jawaban dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republik of China Nomor 33000013402 tanggal 8 Oktober 2013 sesuai dengan agenda Nomor 166995 pada tanggal 4 November 2013;
  2. bahwa berdasarkan surat jawaban tersebut dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:
    a. bahwa dinyatakan dalam surat jawaban “…the exporter failed to declare the name of the manufacturer ” Shao Xing Mulinsen Textile Co. Ltd.” sehingga pihak penerbit mengakui terdapat kesalahan dalam form SKA tersebut akibat adanya kesalahan dalam pemberitahuan oleh eksportir,
    b. bahwa dinyatakan dalam surat jawaban “…the goods covered by the certificate were manufactured in China, and all the materials such as FDY YARN used in the goods were of Chinese origin ” tanpa disertai bukti-bukti pendukung yang Terbanding mintakan sehingga Terbanding sangat meragukan karena pemasok tersebut bukanlah perusahaan manufaktur,
    c. bahwa berdasarkan Product Specific Rules (PSR) pada alternative rules disebutkan:
    ” The following criteria shall be applied as alternative rule to the general rule prescribed in Rule 4 of the ASEAN-China PTA Rules of Origin. When applying for a Certificate of Origin From E, the exporter can use either the general rule prescribed in rule 4 of the ASEAN-China FTA Rules of Origin or the Rules set out in this Attachment.”
1. Change in Tariff Classification
2. Process Criterion for Textile and Textile Products  Working or Processing Carried Out on Non – Originating Materials that Confers Originating Status a. Fibres and Yarns,b. Fabric/Carpets andOther Textile Floor Coverings; Special Yarns, twine, cordage and ropes and cables and articles thereof;
Manufacture from :- Polymer (non-woven),
– Fibres (non-woven),– Yarns (fabrics),– Raw or Unbleached Fabrics (finished fabrics); Through substantial transformation process of either :– Needle punching/Spin bonding/chemical bonding,– Weaving or knitting– crocheting or wadding or tufting; ordyeing or printing and finishing; or impregnation, coating, covering or lamination;
Serial No.
HS Code(HS 2007)
Product Description
234
6003.90
Knitted or crocheted fabrics, w </=30 cm, of nes
235
6004.10
Knitted or crocheted textile fab, w > 30 cm, > / = 5% ofelastomeric, not containing rubber thread
236
6004.90
Knitted or crocheted textile fab, w > 30 cm, > / = 5% ofelastomeric, containing rubber thread
237
6005.21
Warp knitted fabrics, of unbleached or bleached cotton, nes
d. bahwa berdasarkan overleaf notes disebutkan:
3. Origin Criteria: For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferentia) treatment, the requirement is that either:
(iv) Products which satisfy the product specific rules provided for in attachment B of the Rules of Origin for the ACFTA shall be considered as products to which sufficient transformation has been carried out in a Party.
If the products qualify under the above criteria, the exporter must indicate in Box 8 of this form the origin criteria on the basis of which the claims that his products qualify for preferential treatment, in the manner shown in the followin table:
Circumstances of production or manufacture in the first country named in Box 11 of this form
Insert in Box 8
(d) Products satisfied the Product Specific Rules (PSR)
“PSR”
e. bahwa berdasarkan PSR tersebut jelas disebutkan untuk HS Code 6004.10 adalah produk yang telah mengalami proses lebih lanjut sehingga seharusnya masuk kedalam origin criteria Product Specific Rules (PSR),
f. bahwa berdasarkan overleaf notes disebutkan bahwa seharusnya untuk origin criteria Product Specific Rules pada kolom 8 Form E tertulis “PSR”.
3. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas maka atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 172655 tanggal 3 Mei 2013 ditetapkan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang sesuai dengan peraturan sehingga tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam skema ACFTA sesuai dengan PMK No. 117/PMK.011/2012 dan dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sesuai dengan PMK No. 213/PMK.011/2011.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding dituangkan Keputusan Nomor KEP-5279/KPU.01/2013 tanggal 4 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan denga Surat Nomor: 13/IJM/VIII/2014 bulan Agustus 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan impor barang berdasarkan PIB Nomor 050500-00075-20130520-000149 tanggal 2 Mei 2013 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kewajiban pajak sebesar Rp 40.788.000,- pada tanggal 2 Mei 2013. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 008251/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 telah ditetapkan kekurangan tarif yang harus dibayar sebesar Rp 36.709.000,.
bahwa kekurangan pembayaran pajak impor berdasarkan SPTNP Nomor:008251/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2013 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya sebesar Rp 36.709.000,- pada tanggal 17 September 2013.
bahwa duduk perkara sengketa pajak Nomor 19-073940-2013 adalah karena Form E Nomor E133333330520382 tanggal 15 April 213 telah diragukan terhadap tanda tangan yang tertera dibandingkan dengan dengan daftar specimen tanda tangan yang ada pada Terbanding.
bahwa Pemohon Banding selaku importir telah melakukan konfirmasi kepada Shipper (Shaoxing County Ningyu Import and Export Co.. Ltd) mengenai keabsahan Form E Nomor E133333330520382 tanggal 15 April 213 yang telah mereka kirimkan sebagai salah satu dokumen impor;
bahwa berdasarkan penegasan melalui “Certification” yang diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China bahwa benar Form E Nomor E133333330520382 telah diterbitkan oleh pejabat yang specimen tanda tangannya tercantum dalam “General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China pada tanggal 25 November 2013 yang telah ada di Indonesia.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan menimbang bahwa berdasarkan penegasan instansi terkait di negara eksportir bahwa Form E Nomor E133333330520382 adalah benar diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai butir 6 di atas, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
-Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,
-Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan-Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Invoice Nomor: 2013D28102Y08 tanggal 12 April 2013,2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E133333330520405 tanggal 26 April 2013.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 172655 tanggal 3 Mei 2013diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form E E133333330520405 tanggal 26 April 2013”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133333330520405 tanggal 26 April 2013 diketahui jenis barang berupa Knitted Fabric 1.042 Rolls tersebut pada Invoice Nomor: 2013D28102Y08 tanggal 12 April 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Zhejiang, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013402 tanggal 8 Oktober 2013 diketahui bahwa jawaban retroactive menyebutkan “All the materials used such as FDY Yarn used in goods were of Chinese origin” meskipun disebutkan pula “the exporter failed to declare the name of the manufacture Shao Xing Mulinsen Textile Co. Ltd..
bahwa menurut Terbanding, jawaban konfirmasi tanpa disertai bukti-bukti pendukung sehingga masih diragukan pemasok tersebut bukanlah perusahaan manufaktur.
bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi yang kurang memuaskan (“not satisfied”) sesuai Rule 18 (b) Revised OCP for ROO AC-FTA dapat dilakukan “request for verification visits to the exporting party”.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Knitted Fabric dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 172655 tanggal 3 Mei 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133333330520405 tanggal 26 April 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembenanan bea masuk atas Knitted Fabric sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 172655 tanggal 3 Mei 2013 pada Pos Tarif 6004.10.90.00, BM 0% (AC-FTA).
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5279/KPU.01/2013 tanggal 4 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008251/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Mei 2013, ehingga pembebanan bea masuk atas Knitted Fabric sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 172655 tanggal 3 Mei 2013 pada pos tarif 6004.10.90.00, BM 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 25Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200