Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56091/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56091/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56091/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai penetapan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka impor dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka impor menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pokok permasalahan adalah mengenai penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka impor sebesar Rp281.985.000,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif bea masuk
berdasarkan PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 pada Pos Tarif 3808.50.3900 BM 10% (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding dikenakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp281.985.000,00, yang menurut Pemohon Banding pengklasifikasiannya bukan pada Pos Tarif 3808.50.3900 tetapi sesuai dengan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) pada Pos Tarif 2931.90.20.00 BM 5% (AC-FTA) sehingga kekurangan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah nihil.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR- 059/KPU.01/BD.10/2014 tanggal 22 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis atas SUB terkait SPKTNP Nomor SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
a. bahwa barang yang diimpor yaitu Glyphosate 95% diberitahukan dengan klasifikasi HS 3808.50.3900 dan tarif bea masuk sebesar 5% menggunakan fasilitas preferensi tarif importasi ASEAN-China, b. bahwa klasifikasi HS Glyphosate 95% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam 7 (tujuh) PIB sebagaimana dimaksud pada poin 1 sudah benar yaitu masuk pada Pos 3808.50.3900 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut: I. bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”,
II. bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum,
III. bahwa berdasarkan uraian Pos 3808: “Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat)”.
IV. bahwa berdasarkan catatan Bab 38 (Aneka Produk Kimia) dijelaskan:
1. Bab ini tidak meliputi:a. Unsur atau senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, dengar pengecualian sebagai berikut:(2) Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08. V. bahwa berdasarkan penjelasan umum Bab 38 dijelaskan:
Bab ini tidak meliputi elemen atau persenyawaan yang mempunyai rumus kimia tertentu (yangbiasanya diklasifikasikan dalam Bab 28 atau 29), kecuali sebagai berikut: 2)Preparat pembasmi serangga, racun binatang penggerek, preparat pembasmi jamur, pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman, preparat pembasmi kuman dan produk yang semacam itu, yang disiapkan seperti yang diuraikan dalam pos No. 38.08; bahwa produk-produk dari Pos No. 38.08 dapat dibagi dalam beberapa kelompok:
(II) Preparat pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman. Preparat pembasmi rumput-rumputan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mengawasi atau menghancurkan tanaman yang tidak diinginkan. Sebagian preparat pembasmi rumput-rumputan dipakai untuk menghentikan pertumbuhan bagian-bagian tanaman atau benih tanaman. Sementara preparat pembasmi rumput- rumputan lain dipakai untuk daun-daunnya. Produk tersebut memberi pengaturan secara selektif (preparat pembasmi rumput-rumputan yang mempengaruhi tanaman-tanaman tertentu) atau non-selektif (preparat pembasmi rumput-rumputan yang membasmi dengan tuntas tumbuhan tersebut). VI. bahwa berdasarkan penelusuran dari internet (terlampir), diketahui bahwa importasi Glyphosate 95% TC di negara lain masuk dalam Pos 3808, sedangkan Glyphosate (N-(phosphono-methyl)) masuk dalam Pos 2931;
VII. bahwa berdasarkan penelusuran dari internet, diketahui:
Wikipedia (http://en.wikipedia.orq/wiki/GIvphosate):“Glyphosate is a broad-spectrum systemic herbicide used to kill weeds, especially annual broadleaf weeds and grasses known to compete with commercial crops grown around the globe; Glyphosate is effective in killing a wide variety of plants, including grasses, broadleaf, and woody plants. It has a relatively small effect on some clover species.[25] By volume, it is one of the most widely used herbicides”; National Pesticide Information Center(http://npic.orst.edu/factsheets/q1vphotech. html):“Glyphosate is a non-selective systemic herbicide that is applied directly to plant foliage. When used in smaller quantities, glyphosate can act as a plant growth regulator; Glyphosate is one of the most widely used herbicides with applications in agriculture, forestry, industrial weed control, lawn, garden, and aquatic environments. Sites with the largest glyphosateuse include soybeans, field corn, pasture and hay.” bahwa berdasarkan sumber tersebut, diketahui bahwa Glyphosate merupakan herbisida (preparat pembasmi rumput-rumputan) yang berjenis non-selective (preparat pembasmi rumput-rumputan yang membasmi dengan tuntas tumbuhan tersebut).
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Glyphosate 95% TC dengan kandungan glyphosate 95% (tidak murni) sudah benar diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3808.50.3900 karena barang tersebut merupakan herbisida (preparat pembasmi rumput-rumputan).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – China Free Trade Area (AC-FTA), barang dengan klasifikasi HS 3808.50.3900 ditetapkan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga atas PIB Pemohon Banding terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM) dan/atau Pajak Dalam Rangka lmpor (PDRI),
bahwa berdasarkan hal tersebut, tarif atas PIB Nomor 329977 tanggal 7 September 2012, 349136 tanggal 20 September 2011, 362867 tanggal 28 September 2011, 363256 tanggal 28 September 2011, 438164 tanggal 21 November 2011, tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA)
bahwa atas keputusan ini, Terbanding mendapatkan referensi dari internal Terbanding (KPU Tanjung Priok);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan Surat Nomor: 34/HF/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 pada hari Senin tanggal 11 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Glycine 95% (Glycine Route) dengan PIB sebagai berikut:
bahwa dengan pembebanan 5 % dengan menggunakan fasilitas Form E ;
bahwa Terbanding Menetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan kekurangan pembayaran Rp281.985.000,00.
bahwa dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 17 ayat (1) menyatakan:
“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pebean”. Penjelasan Pasal 17Ayat (1) Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan ulang atas pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, Direktur Jenderal dapat membuat penetapan baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dapat Pemohon kemukakan sebagai berikut:
1. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun setelah terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, berdasarkan ketentuan tersebut maka yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor 322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 adalah:
2. bahwa Penjelasan Pasal 17 ayat (1) menyatakan:
Pada dasamya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. akan tetapi, jika hasil pemeriksaan ulang atas pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea dan masuk, untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, direktur jenderal dapat membuat penetapan baru, bahwa sesuai dengan penjelasan tersebut bahwa untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, direktur jenderal dapat membuat penetapan baru ke dalam Pos Tarif 3808.50.300,
bahwa setelah Pemohon Banding teliti kembali Pemohon ketahui bahwa seharusnya barang yang Pemohon Banding impor berupa Glycine 95% (Glycine Route) tidak dapat di klasifikasikan dalam Pos Tarif 3808.503000 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa barang tersebut oleh Terbanding diklasifikasikan dalam Pos Tarif 3808.50.3000 bahwa Pos Tarif 38.08 memuat barang sebagai berikut.
38.08Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat);Insecticides, rodenticides, fungicides, herbicides, anti-sprouting products and plant- growth regulators, disinfectans and similar products, put up in forms or packings for retail sale or as preparations or articles (for example, sulphur-treated bands, wicks and candles, and fly-paper); bahwa Pemohon Banding berpendapat:
I. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Glyphosate 95 (Glycine Route);
bahwa barang tersebut merupakan bahan baku pembasmi rumput(herbisida) dengan: Nama : Glyphosate 95 % ( Glycine Route)
bahwa nama Glyphosate 95 % (Glycine Route) dalam dunia farmasi dikenal dengan nama: N-(fosfonometil) glisin.
bahwa nama-nama tersebut dapat diketahui dari beberapa sumber antara lain:
1. Product Identification dari MSDS Glyphosate 95 % yang menyatakan sebagai berikut:Product Name : Glyphosate 95 %TechCommon Name :GlyphosateChemical Family : Glycocine derivativeChamical Name : N-(phosphonometyl) glysine tech. 2. Brochure dari Dayo Chemical Industrial, Zhejiang Dayoo Chemical Industrial Co., Ltd, menyatakan: bahwa Glyphosate merupakan: Products, 955 Tech, 75, 7% SG,62%, 45%, 36 OGI IPA SLCommon Name :GlyphosateChamical Name and Structure! Formula :N-(phosphonometyl) glycine.
3. Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, enseklopedia bebas
“http;//id.wikipedia.Org/w/index.php;Gliphosate Nama IUPAC ; N-(phosphonometyl) glysine.
bahwa berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa barang Pemohon impor mempunyai nama-nama sebagai berikut:
Common Nama : Glyphosate 95 %Chamical Name : N-(phosphonometyl) glysine. bahwa berdasarkan KUMHS angka 3 huruf (a) disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
bahwa dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia menyebutkan antara lain sebagai berikut:
Pos Tarif
bahwa dalam BTBMI barang Pemohon Banding impor berupa Common Nama: Glyphosate 95% Chamical Name : N-(phosphonometyl) glysine N-(fosfonometil) glisin, secara spesifik disebut dalam BTBMI pada Pos Tarif 2931.90.20.00
bahwa perlu Pemohon tambahkan bahwa hal tersebut sesuai juga dalam Form E Nomor E113333349540025, HS 2931.90.20.00;
II.bahwa barang yang Pemohon Banding impor merupakan bahan baku pembasmi rumput;- Berupa bubuk warna putih- Kemasan 25 kg/bag (bukan kemasan untuk penjualan eceran),- Nama Glyphosate 95% barang tersebut akan diolah lebih lanjut dengan menjadi barang jadi.
berikut Pemohon Banding sampaikan gambar proses produksi dari barang tersebut.
III.bahwa selain bukti-bukti tersebut Pemohon Banding sampaikan pula PIB- PIB untuk barang sejenis Glyphosate 95% yang menggunakan Pos Tarif 2931.90.20.00 dan PIB-PIB tersebut telah diterima oleh Terbanding.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding mohon pada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan /Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan:1. MSDS dari Zhejiang Dayoo Chemicl Industrial Co.Ltd,2. Brosur dari Zhejiang Dayoo Chemicl Industrial Co.Ltd.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-67/KPU.01/BD.10/2014 tanggal 13 Juni 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Mei 2014 atas banding yang diajukan oleh PT Asiana Chemicalindo Lestari atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-302/KPU.01/2013 tanggal 8 Juli 2013, dan SPKTNP- 322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Tidak adanya notul dari PFPD atas kesalahan Importir
bahwa tarif/pembebanan atas HS 3808.50.39.00 adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan BTKI 2012, HS 3808.50.39.00 dikenakan tarif MFN 10%, b. Berdasarkan PMK 235/PMK11/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), HS 3808.50.39.00 dikenakan tarif 10%. bahwa Pemohon mendapatkan jalur hijau dan di dalam PIB-nya Pemohon memberitahukan HS 3808.50.39.00 dengan Tarif 5%, dimana seharusnya menurut BTKI 2012 ataupun PMK 235/PMK11/2008, HS 3808.50.39.00 dikenakan Tarif 10%.
bahwa atas kesalahan tersebut, PFPD tidak menerbitkan Nota Pembetulan (Notul) dimana ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hal tersebut terjadi yaitu:
Pada tahun 2012 sistem masih menggunakan aplikasi Appexim yang belum bisa menyaring isianPIB Importir, sejak tahun 2013 sudah digunakan CEISA (Customs& Excise Information Systems And Automation), dimana jika terjadi kesalahan pengisian oleh lmportir, maka kesalahan tersebut secara otomatis akan terdeteksi; 2. Perbedaan antara PIB elektronik dari INSW dan PIB hardcopy
bahwa pada saat sidang di Pengadilan Pajak tanggal 26 Mei 2014, Pemohon Banding memberikan PIB hardcopy dimana pada PIB hardcopy tersebut dicantumkan secara lengkap: kode, nomor dan tanggal SKA, sedangkan berdasarkan PIB elektronik dari INSW hanya tercantum kode fasilitas saja, sedangkan nomor dan tanggal SKA tidak tercantum.
bahwa hal tersebut terjadi karena bisa jadi PIB hardcopy tersebut bukan yang ditranfer melalui Pertukaran Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai (SKP), PIB yang menjadi dokumen sah apabila PIB tersebut telah diterima oleh SKP dan mendapatkan nomor pendaftaran, sehingga tidak akan terjadi perbedaan selama print out nya dilakukan dari INSW. Akan terjadi perbedaan apabila PIB hardcopy tersebut di print dari sumber yang berbeda.
3. Alasan kiasifikasi HS Glyphosate 95% TC
a. bahwa klasifikasi HS Glyphosate 95% TC yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sudah benar yaitu masuk pada Pos 3808.50.3900 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
I. bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”,
II. bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum,
III. bahwa berdasarkan uraian Pos 3808: “Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat)”,
IV. bahwa berdasarkan catatan Bab 38 (Aneka Produk Kimia) dijelaskan:
1. Bab ini tidak meliputi:
a. Unsur atau senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, dengan pengecualian sebagai berikut:(2)Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08. V. bahwa berdasarkan penjelasan umum Bab 38 dijelaskan:
Bab ini tidak meliputi elemen atau persenyawaan yang mempunyai rumus kirnia tertentu (yang biasanya diklasifikasikan dalam Bab 28 atau 29), kecuali sebagai berikut: 2) Preparat pembasmi serangga, racun binatang penggerek, preparat pembasmi jamur, pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman, preparat pembasmi kuman dan produk yang semacam itu, yang disiapkan seperti yang diuraikan dalam pos No. 38.08.
Produk-produk dari Pos No. 38.08 dapat dibagi dalam beberapa kelompok: (II) Preparat pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman;
Preparat pembasmi rumput-rumputan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mengawasi ataumenghancurkan tanaman yang tidak diinginkanSebagianpreparat pembasmi rumput-rumputan dipakai untuk menghentikan pertumbuhan bagian-bagian tanaman atau benih tanaman. Sementara preparat pembasmi rumput-rumputan lain dipakai untuk daun- daunnya. Produk tersebut memberi pengaturan secara selektif (preparat pembasmi rumput-rumputan yang mempengaruhi tanaman-tanaman tertentu) atau non-selektif (preparat pembasmi rumput-rumputan yang membasmi dengan tuntas tumbuhan tersebut); VI.bahwa berdasarkan penelusuran dari internet, diketahui bahwa importasi Glyphosate 95% TC di negara lain masuk dalam Pos 3808, sedangkan Glyphosate (N-(phosphono-methyl)) masuk dalam Pos 2931;
VII. bahwa berdasarkan penelusuran dari internet, diketahui:Wikipedia (http://en.wikipedia.orp/wiki/GIvphosate):“Glyphosate is a broad-spectrum systemic herbicide used to kill weeds, especially annual broadleaf weeds and grasses known to compete with commercial crops grown around the globe.
Glyphosate is effective in killing a wide variety of plants, including grasses, broadleaf, and woody plants. It has a relatively small effect on some clover species.[25] By volume, it is one of the most widely used herbicides”; National Pesticide Information Center(http://npic.orst.edu/factsheets/glyphotech. html):
“Glyphosate is a non-selective systemic herbicide that is applied directly to plant foliage. When used in smaller quantities, glyphosate can act as a plant growth regulator.
Glyphosate is one of the most widely used herbicides with applications in agriculture, forestry, industrial weed control, lawn, garden, and aquatic environments. Sites with the largest glyphosateuse include soybeans, field corn, pasture and hay.” bahwa berdasarkan sumber tersebut, diketahui bahwa Glyphosate merupakan herbisida (preparat pembasmi rumput-rumputan) yang berjenis non-selective (preparat pembasmi rumput-rumputan yang membasmi dengan tuntas tumbuhan tersebut).
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Glyphosate 95% TC dengan kandungan glyphosate 95% (tidak murni) sudah benar diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3808.50.3900 karena barang tersebut merupakan herbisida (preparat pembasmi rumput-rumputan).
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 01/Acl-BCBd/VII/14 tanggal 3 Juli 2014, Perihal: Bukti Penerimaan PIB, yaitu sebagai berikut:
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan Bukti Penerimaan Berkas PIB tersebut.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan tarif meliputi identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir mengenai pembebanan BM.
bahwa Terbanding menetapkan kembali tarif atas PIB sebagaimana tercantum dalam NHPU Nomor NHPU-107/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 30 Juli 2013 atas jenis barang Glyphosate 95% TC (Glycine Route) pada 5 (lima) PIB yang HS-nya diberitahukan 3808.50.3900 dari tarif bea masuk 5 % menjadi 10% sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan pos tarif yang diberitahukan dalam PIB adalah tidak sesuai karena jenis barang yang diimpor bukan dalam kemasan dalam penjualan eceran melainkan bahan baku untuk produksi herbisida berupa bubuk putih Glyphosate 95% Technical (murni).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terdapat perbedaan pos tarif antara PIB dengan Form E yang dijelaskan Pemohon Banding sebagai ketidaktahuan Pemohon Banding karena pada saat impor Pemohon Banding tidak melihat secara teliti isi Form E tersebut sehingga pemberitahuannya menggunakan HS Herbisida Ridox 480 SL yang dua tahun lalu diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3808.50.3900, namun sekarang sesuai BTKI 2012 lebih tepat masuk ke dalam Pos Tarif 2931.90.20.00.
I. Identifikasi Barang
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung identifikasi barang.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dokumen pendukung identifikasi barang berupa:
1. Material Safety Data Sheet (MSDS) Glyphosate 95% Tech dari supplier Zhejiang Dayoo Chemical Industri Co., Ltd, 2. Brosur Dayoo Chemical Industrial dari supplier Zhejiang Dayoo Chemical Industri Co., Ltd, 3. Form E Nomor : E113333349540032 tanggal 13 November 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 329977 tanggal 07 September 2011, Nomor:349136 tanggal 20 September 2011, Nomor:362867 tanggal 28 September 2011, Nomor:363256 tanggal 28 September 2011 dan Nomor:438164 tanggal 21 September 2011 diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Glyphosate 95% TC (Glycine Route).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Material Safety Data Sheet (MSDS) Glyphosate 95% Tech diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah bernama umum Glyphosate, keluarga kimia Glycine Derivative, rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% tech.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Dayoo Chemical Industrial dari supplier Zhejiang Dayoo Chemical Industri Co., Ltd diketahui Glyphosate adalah produk berupa 95 % Tech, berklasifikasi herbisida, CAS No. 1071-83-6 berbentuk bubuk dalam kemasan nett weight 25 kg plastic woven bag yang berfungsi sebagai pembasmi gulma dari bagian daun, jaringan batang hingga ke akar-akarnya, tidak ada residu di dalam tanah yang membahayakan budidaya tanaman pokok seperti pohon karet, kelapa sawit, teh, tebu dan sebagainya.
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 329977 tanggal 07 September 2011, Nomor:349136 tanggal 20 September 2011, Nomor:362867 tanggal 28 September 2011, Nomor:363256 tanggal 28 September 2011 dan Nomor:438164 tanggal 21 September 2011 adalah Glyphosate 95 % Tech, berklasifikasi sebagai herbisida dalam bentuk bubuk kemasan karung plastic 25 kg yang berfungsi sebagai pembasmi gulma tanaman budidaya dengan rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% tech.
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan.
bahwa Glyphosate 95 % Tech yang diidentifikasi sebagai herbisida dalam bentuk bubuk kemasan karung plastic 25 kg yang berfungsi untuk pembasmi gulma tanaman budi daya dengan rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N- (phosphonomehyl) glycine 95% tech diklasifikasi ke dalam Bab 29.
bahwa catatan nomor 1 Bab 29 menyebutkan:“
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk : (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak,
(b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandungkotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27), (c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester,serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak, (d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air, (e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum, (f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya, (g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum, (h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatanbahan celup azo : garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”. bahwa sesuai Catatan Nomor 1 huruf (a) dan (d) Bab 29 tersebut di atas, Glyphosate 95% TC (Glycine Route) memenuhi kriteria untuk diklasifikasi pada Bab 29.
bahwa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang memiliki rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% merupakan senyawa organo-anorganik lainnya diklasifikasikan ke dalam pos 29.31.
pada pos 29.31 terdapat 2 sub pos dengan satu takik yaitu: 2931.10 – Timbal tetrametil dan timbal tetraetil:2931.90 – Lain-lain: pada sub pos 2931.90 – Lain-lain terdapat 4 sub pos dengan dua takik yaitu: 2931.90.20.00 – – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya2931.90.30.00 – – Etefon- – Senyawa organo-arsenik:2931.90.90 – – Lain-lain: bahwa sesuai catatan 2 (a) KUMHS “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.”
bahwa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang memiliki rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% merupakan senyawa organo-anorganik selain etefon dan selain senyawa organo-arsenik diklasifikasi secara spesifik pada Pos Tarif 2931.90.20.00 sebagai N- (fosfonometil) glisin dan garamnya.
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor Glyphosate 95% TC (Glycine Route), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 329977 tanggal 07 September 2011, Nomor:349136 tanggal 20 September 2011, Nomor:362867 tanggal 28 September 2011, Nomor:363256 tanggal 28 September 2011 dan Nomor:438164 tanggal 21 September 2011 pada Pos Tarif 3808.50.3000.
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Bagian VI halaman 529, Pos 38.08 disebutkan:”Produk-produk tersebut diklasifikasikan dalam pos ini hanya dalam kasus-kasus berikut ini:
(1) Apabila disiapkan dalam kemasan (seperti wadah logam atau karton) untuk penjualan eceran sebagai preparat pembasmi hama, preparat pembasmi serangga, dsb.nya. atau dalam bentuk demikian rupa (misalnya, dalam gulungan, gulungan tali, tablet atau pelat) sehingga tidak terdapat keraguan bahwa produk tersebut umumnya dijual eceran. Produk yang disiapkan dengan cara tersebut mungkin atau bukan merupakan produk campuran. Produk bukan campuran terutama merupakan produk yang mempunyai rumus kimia tertentu yangkalau tidak termasuk dapal Bab29, misalnya, nafthalena, atau 1,4-dikhlorobenzena. Pos ini mencakup pula produk-produk sebagai berikut, sepanjang disiapkan untuk penjualan eceran sebagai preparat pembasmi hama, preparat pembasmi jamur, dsb.nya:(a) Produk dan preparat aktif-permukaan organik, dengan cation aktif (misalnya, garam amonium quarternary), memiliki sifat antiseptik, pembasmi hama, pembasmi bakteri atau pembasmi kuman.(b) Polivinilpirolidona-iodin, menjadi produk reaksi iodin dan polivinilpirolidona. (2) Apabila produk tersebut memiliki sifat dari preparat, apapun bentuknya (misalnya, sebagai cairan, cucian, atau bubuk). Preparat ini terdiri dari suspensi atau dispersi dari produk aktif dalam air atau dalam cairan lain (misalnya, dispersi DDT (1,1,1-trikhloro-2,2-bis (p-khlorofenil)ethana) dalam air), atau dari campuran lain. Larutan dari produk aktif dalam larutan selain dari air juga tercakup dalam pos ini (misalnya, larutan dari ekstrak pirethrum (selain dari ekstrak pirethrum yang distandarisasi), atau tembaga nafthenat dalam minyak mineral).
Preparat lanjutan, memerlukan penyusunan lebih lanjut untuk menghasilkan preparat pembasmi serangga, preparat pembasmi jamur, preparat pembasmi hama siap pakai, dsb.nya. diklasifikasikan pula dalam pos ini, sepanjang telah memiliki sifat pembasmi serangga, pembasmi jamur, dsb.nya. Preparat pembasmi serangga, preparat pembasmi hama dapat memiliki dasar dari susunan tembaga (tembaga asetat, sulfat, asetoarsenit, dsb.nya), dari belerang atau susunan belerang (kalsium sulfida, karbon sulfida, dsb.nya), dari mineral kreosot atau minyak anthrasena, dari DDT, lindana, parathion, dari turunan fenol atau kresol, dari produk arsenik (kalsium arsenat, timah arsenat, dsb.nya), dari bahan nabati (nikotin, esen dan bubuk tembakau, rotenon, pirethrum, squill merah, minyak lobak), dari zat pengatur tumbuh, alami atau sintetis (misalnya,2,4-D), dari jasad renik budidaya, dsb.nya. Umpan racun tersusun dari produk yang dapat dimakan (butiran gandum, kulit padi, sirup gula, dsb.nya) yang dicampur dengan racun adalah contoh lain dari preparat yang tercakup dalam pos ini.” bahwa Pos 38.08 dapat berlaku untuk produk yang disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran sebagai preparat pembasmi hama, preparat pembasmi serangga, dan sebagainya atau dalam bentuk demikian rupa sehingga tidak terdapat keraguan bahwa produk tersebut umumnya dijual eceran, atau bila produk tersebut memiliki sifat dari preparat, apapun bentuknya (misalnya, sebagai cairan, cucian, atau bubuk), sedangkan barang yang disengketakan untuk dibuat menjadi preparat bernama dagang ”Ridox 480 SL” dengan kandungan Glyphosate 95% harus melalui pencampuran dengan bahan lain.
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat klasifikasi atas barang impor berupa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) ditetapkan pada pos tarif 2931.90.20.00 (BM 0%) sebagaimana diajukan banding oleh Pemohon Banding atas SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 berdasarkan NHPU Nomor: NHPU-107/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 30 Juli 2013.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), Nomor Urut: 1974, HS 2931.90.20.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:I. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Glyphosate 95 % (Glycine Route).bahwa barang tersebut merupakan bahan baku pembasmi rumput (herbisida)dengan:Nama :Glyphosate 95 % ( Glycine Route)
bahwa nama Glyphosate 95 % (Glycine Route) dalam dunia farmasi dikenal dengan nama :N-(fosfonometil) glisin.
bahwa nama-nama tersebut dapat diketahui dari beberapa sumber antara lain:
4. Product Identification dari MSDS Glyphosate 95 % yang menyatakan sebagai berikut:Product Name : Glyphosate 95 %TechCommon Name : GlyphosateChemical Family : Glycocine derivativeChamical Name : N-(phosphonometyl) glysine tech.
5. Brochure dari Dayo Chemical Industrial, Zhejiang Dayoo Chemical Industrial Co., Ltd, menyatakan:
bahwa Glyphosate merupakan: Products, 955 Tech, 75, 7% SG,62%, 45%, 36 OGI IPA SLCommon Name : GlyphosateChamical Name and Structure! Formula : N-(phosphonometyl) glycine.
6. Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, enseklopedia bebas”http;//id.wikipedia.Org/w/ index.php;
Gliphosate Nama IUPAC ; N-(phosphonometyl) glysine. bahwa berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa barang Pemohon impor mempunyai nama-nama sebagai berikut:
Common Nama : Glyphosate 95 %Chamical Name : N-(phosphonometyl) glysine; bahwa dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia menyebutkan antara lain sebagai berikut:
Pos Tarif
bahwa pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB adalah 3808.50.3000 dan penetapan Terbanding Pos Tarif 3808.50.3000 :– Herbisida, produk anti nyamuk- sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pos Tarif 2931.90.20.00 : — Herbisida, produk anti nyamuk-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman.
bahwa berdasarkan KUMHS angka 3 huruf (a) disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, dengan demikian maka jelas Glyphosate 95% yang mempunyai nama chemical name : N-(fosfonometil) glisin lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 2931.90.20.00.
bahwa perlu Pemohon tambahkan bahwa hal tersebut sesuai juga dalam Form E Nomor E113333349540025 HS 2931.90.20.00.
II.bahwa barang yang Pemohon Banding impor merupakan bahan baku pembasmi rumput.
– Berupa bubuk warna putih – Kemasan 25 kg/bag (bukan kemasan untuk penjualan eceran), -Nama Glyphosate 95% barang tersebut akan diolah lebih lanjut dengan menjadi barang jadi; III. bahwa selain bukti-bukti tersebut Pemohon Banding sampaikan pula PIB-PIB untuk barang sejenis Glyphosate 95% yang menggunakan Pos Tarif 2931.90.20.00 dan PIB-PIB tersebut telah diterima oleh Terbanding.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding mohon pada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 8 Juli 2013.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan tarif meliputi identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir mengenai pembebanan BM.
bahwa Terbanding menetapkan kembali tarif atas PIB sebagaimana tercantum dalam NHPU Nomor NHPU-96/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 8 Juli 2013 atas jenis barang Glyphosate 95% TC (GlycineRoute) pada 6 (enam) PIB yang HS-nya diberitahukan3808.50.3900 dari tarif bea masuk 5 % menjadi 10% sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan pos tarif yang diberitahukan dalam PIB adalah tidak sesuai karena jenis barang yang diimpor bukan dalam kemasan dalam penjualan eceran melainkan bahan baku untuk produksi herbisida berupa bubuk putih Glyphosate 95% Technical (murni).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terdapat perbedaan pos tarif antara PIB dengan Form E yang dijelaskan Pemohon Banding sebagai ketidaktahuan Pemohon Banding karena pada saat impor Pemohon Banding tidak melihat secara teliti isi Form E tersebut sehingga pemberitahuannya menggunakan HS Herbisida Ridox 480 SL yang dua tahun lalu diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3808.50.3900, namun sekarang sesuai BTKI 2012 lebih tepat masuk ke dalam Pos Tarif 2931.90.20.00.
I. Identifikasi Barang
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung identifikasi barang.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dokumen pendukung identifikasi barang berupa:
4. Material Safety Data Sheet (MSDS) Glyphosate 95% Tech dari supplier Zhejiang Dayoo Chemical Industri Co., Ltd,
5. Brosur Dayoo Chemical Industrial dari supplier Zhejiang Dayoo Chemical Industri Co., Ltd,6. Form E Nomor : E113333349540025 tanggal 7 September 2011.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 011500 tanggal 11 Januari 2012, Nomor: 018865 tanggal 16 Januari 2012, Nomor: 039338 tanggal 30 Januari 2012, Nomor: 058450 tanggal 14 Februari 2012, Nomor: 079463 tanggal 29 Februari 2012,dan Nomor: 127374 tanggal 4 Februari 2012 diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Glyphosate 95% TC (Glycine Route).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Material Safety Data Sheet (MSDS) Glyphosate 95% Tech diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah bernama umum Glyphosate, keluarga kimia Glycine Derivative, rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% tech.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Dayoo Chemical Industrial dari supplier Zhejiang Dayoo Chemical Industri Co., Ltd diketahui Glyphosate adalah produk berupa 95 % Tech, berklasifikasi herbisida, CAS No. 1071-83-6 berbentuk bubuk dalam kemasan nett weight 25 kg plastic woven bag yang berfungsi sebagai pembasmi gulma dari bagian daun, jaringan batang hingga ke akar-akarnya, tidak ada residu di dalam tanah yang membahayakan budidaya tanaman pokok seperti pohon karet, kelapa sawit, the, tebu dan sebagainya.
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 011500 tanggal 11 Januari 2012, Nomor: 018865 tanggal 16 Januari 2012, Nomor: 039338 tanggal 30 Januari 2012, Nomor: 058450 tanggal 14 Februari 2012, Nomor: 079463 tanggal 29 Februari 2012,dan Nomor: 127374 tanggal 4 Februari 2012 adalah Glyphosate 95 % Tech, berklasifikasi sebagai herbisida dalam bentuk bubuk kemasan karung plastic 25 kg yang berfungsi sebagai pembasmi gulma tanaman budidaya dengan rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% tech.
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan.
bahwa Glyphosate 95 % Tech yang diidentifikasi sebagai herbisida dalam bentuk bubuk kemasan karung plastic 25 kg yang berfungsi untuk pembasmi gulma tanaman budidaya dengan rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% tech diklasifikasi ke dalam Bab 29.
bahwa catatan nomor 1 Bab 29 menyebutkan:“
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk : (i)Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak,
(j) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandungkotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27), (k) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester,serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak, (l) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air, (m) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum, (n) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya, (o) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum, (p) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatanbahan celup azo : garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”. bahwa sesuai Catatan Nomor 1 huruf (a) dan (d) Bab 29 tersebut di atas, Glyphosate 95% TC (Glycine Route) memenuhi kriteria untuk diklasifikasi pada Bab 29.
bahwa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang memiliki rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% merupakan senyawa organo- anorganik lainnya diklasifikasikan ke dalam pos 29.31.
pada pos 29.31 terdapat 2 sub pos dengan satu takik yaitu:
2931.10 – Timbal tetrametil dan timbal tetraetil:2931.90 – Lain-lain: pada sub pos 2931.90 – Lain-lain terdapat 4 sub pos dengan dua takik yaitu: 2931.90.20.00 – – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya2931.90.30.00 – – Etefon- – Senyawa organo-arsenik:2931.90.90 – – Lain-lain: bahwa sesuai catatan 2 (a) KUMHS “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.”
bahwa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang memiliki rumus kimia C3H8NO5P dan bernama kimia N-(phosphonomehyl) glycine 95% merupakan senyawa organo- anorganik selain etefon dan selain senyawa organo-arsenik diklasifikasi secara spesifik pada Pos Tarif 2931.90.20.00 sebagai N-(fosfonometil) glisin dan garamnya;
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor Glyphosate 95% TC (Glycine Route), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 011500 tanggal 11 Januari 2012, Nomor: 018865 tanggal 16 Januari 2012, Nomor: 039338 tanggal 30 Januari 2012, Nomor: 058450 tanggal 14 Februari 2012, Nomor: 079463 tanggal 29 Februari 2012,dan Nomor: 127374 tanggal 4 Februari 2012 pada Pos Tarif 3808.50.3000;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Bagian VI halaman 529, Pos 38.08 disebutkan:
”Produk-produk tersebut diklasifikasikan dalam pos ini hanya dalam kasus-kasus berikut ini: (2) Apabila disiapkan dalam kemasan (seperti wadah logam atau karton) untuk penjualan eceran sebagai preparat pembasmi hama, preparat pembasmi serangga, dsb.nya. atau dalam bentuk demikian rupa (misalnya, dalam gulungan, gulungan tali, tablet atau pelat) sehingga tidak terdapat keraguan bahwa produk tersebut umumnya dijual eceran.
Produk yang disiapkan dengan cara tersebut mungkin atau bukan merupakan produk campuran. Produk bukan campuran terutama merupakan produk yang mempunyai rumus kimia tertentu yang kalau tidak termasuk dapal Bab 29, misalnya, nafthalena, atau 1,4-dikhlorobenzena.
Pos ini mencakup pula produk-produk sebagai berikut, sepanjang disiapkan untuk penjualan eceran sebagai preparat pembasmi hama, preparat pembasmi jamur, dsb.nya:
(c) Produk dan preparat aktif-permukaan organik, dengan cation aktif (misalnya, garam amonium quarternary), memiliki sifat antiseptik, pembasmi hama, pembasmi bakteri atau pembasmi kuman. (d) Polivinilpirolidona-iodin, menjadi produk reaksi iodin dan polivinilpirolidona. (3) Apabila produk tersebut memiliki sifat dari preparat, apapun bentuknya (misalnya, sebagai cairan, cucian, atau bubuk). Preparat ini terdiri dari suspensi atau dispersi dari produk aktif dalam air atau dalam cairan lain (misalnya, dispersi DDT (1,1,1-trikhloro-2,2-bis (p-khlorofenil)ethana) dalam air), atau dari campuran lain. Larutan dari produk aktif dalam larutan selain dari air juga
Preparat pembasmi serangga, preparat pembasmi hama dapat memiliki dasar dari susunan tembaga (tembaga asetat, sulfat, asetoarsenit, dsb.nya), dari belerang atau susunan belerang (kalsium sulfida, karbon sulfida, dsb.nya), dari mineral kreosot atau minyak anthrasena, dari DDT, lindana, parathion, dari turunan fenol atau kresol, dari produk arsenik (kalsium arsenat, timah arsenat, dsb.nya), dari bahan nabati (nikotin, esen dan bubuk tembakau, rotenon, pirethrum, squill merah, minyak lobak), dari zat pengatur tumbuh, alami atau sintetis (misalnya, 2,4-D), dari jasad renik budidaya, dsb.nya. Umpan racun tersusun dari produk yang dapat dimakan (butiran gandum, kulit padi, sirup gula, dsb.nya) yang dicampur dengan racun adalah contoh lain dari preparat yang tercakup dalam pos ini.” bahwa Pos 38.08 dapat berlaku untuk produk yang disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran sebagai preparat pembasmi hama, preparat pembasmi serangga, dan sebagainya atau dalam bentuk demikian rupa sehingga tidak terdapat keraguan bahwa produk tersebut umumnya dijual eceran, atau bila produk tersebut memiliki sifat dari preparat, apapun bentuknya (misalnya, sebagai cairan, cucian, atau bubuk), sedangkan barang yang disengketakan untuk dibuat menjadi preparat bernama dagang ”Ridox 480 SL” dengan kandungan Glyphosate 95% harus melalui pencampuran dengan bahan lain.
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat klasifikasi atas barang impor berupa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) ditetapkan pada pos tarif 2931.90.20.00 (BM 0%) sebagaimana diajukan banding oleh Pemohon Banding atas SPKTNP-302/KPU.01/2013 tanggal 8 Juli 2013 berdasarkan NHPU Nomor: NHPU-96/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 8 Juli 2013.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), Nomor Urut: 2385, HS 2931.90.20.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor berupa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang diberitahukan pada PIB Nomor: Nomor: 329977 tanggal 07 September 2011, Nomor:349136 tanggal 20 September 2011, Nomor:362867 tanggal 28 September 2011, Nomor:363256 tanggal 28 September 2011 dan Nomor:438164 tanggal 21 September 2011 ditetapkan pada pos tarif 2931.90.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor berupa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang diberitahukan pada PIB Nomor: Nomor: 329977 tanggal 07 September 2011, Nomor:349136 tanggal 20 September 2011, Nomor:362867 tanggal 28 September 2011, Nomor:363256 tanggal 28 September 2011 dan Nomor:438164 tanggal 21 September 2011 ditetapkan pada pos tarif 2931.90.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, sehingga sehingga klasifikasi atas barang impor berupa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang diberitahukan pada PIB Nomor: Nomor: 329977 tanggal 07 September 2011, Nomor:349136 tanggal 20 September 2011, Nomor:362867 tanggal 28 September 2011, Nomor:363256 tanggal 28 September 2011 dan Nomor:438164 tanggal 21 September 2011 ditetapkan pada pos tarif 2931.90.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-322/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, sehingga sehingga klasifikasi atas barang impor berupa Glyphosate 95% TC (Glycine Route) yang diberitahukan pada PIB Nomor: Nomor: 329977 tanggal 07 September 2011, Nomor:349136 tanggal 20 September 2011, Nomor:362867 tanggal 28 September 2011, Nomor:363256 tanggal 28 September 2011 dan Nomor:438164 tanggal 21 September 2011 ditetapkan pada pos tarif 2931.90.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-56091/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
