Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55156/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55156/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55156/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Sulphur Black BR 220%, Jumlah Barang: 960 BG, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding:Nilai Pabean sebesar CIF USD30.480Menurut Terbanding :Nilai Pabean sebesar CIF USD44.640 Dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp22.465.000,00;
Menurut Pemohon Banding:Nilai Pabean sebesar CIF USD30.480Menurut Terbanding :Nilai Pabean sebesar CIF USD44.640 Dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp22.465.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD44,640.00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diterbitkan oleh supplier Pemohon Banding di China sebagaimana tercantum pada Proforma Invoice USD30,480.00 dan yang Pemohon Banding bayar kepada supplier sesuai dengan aplikasi transfer Bank BCA Cabang Sudirman Bandung pada tanggal 12 Maret 2012;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan bea masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-7 s.d. P-18 di atas antara lain: Proforma Invoice Nomor PLFG1091 tanggal 7 Mei 2013, Invoice Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013, Packing List Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013, Bill of Lading Nomor COAU7020147030 tanggal 6 Juni 2013, Certificate of Insurance Nomor 6186435012013000163 tanggal 5 Juni 2013, Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 5 Juli 2013, Rekening Koran Bank BCA Account Nomor0853458888 periode Januari 2012, Buku Bank Januari 2012, Buku Persediaan Sulphur Black BR220%, Bukti Penerimaan Barang (BPB) Nomor BPB/12/S/A/34 tanggal 28 Januari 2012, Bukti Bank Nomor 002658 tanggal 5 Juli 2013, General Ledger Detail bulan Januari sd. Maret 2012, Surat Jalan, Faktur Pajak, dan Faktur Penjualan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-174/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Formal
B. Latar Belakang Dan Permasalahan
C. PENELITIAN1.bahwa dengan surat permohonan keberatan dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 25
(1) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai: d.Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback);
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II; (3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:b.Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:
2. Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;
Pasal 28
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; 3.bahwa hasil penelitian terhadap dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
4. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas kedapatan:
bahwa mengacu pada uraian di atas, dimana tidak terdapat bukti- bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
5. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
6. bahwa sesuai dengan penelitian data dari aplikasi SKP Impor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung dapat disajikan data dengan perincian sebagai berikut:
7. Berdasarkan uraian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD44,640.00 berdasarkan Metode VI Fleksibel 3.
D. Kesimpulanbahwa harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 ditetapkan sebesar CIF USD44,640.00,
bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagaimana Surat Nomor 01/PP/X/2014 tanggal 9 Juli 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Terbanding No: SR-174/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 30 Mei 2014 perihal Penjelasan Tertulis Kep-5028/KPU.01/2013, bersama ini Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
I. Ketentuan Formalbahwa Pemohon Banding melakukan importasi Sulphur Black BR 220 melalui KPU Tanjung Priok dengan PIB No: 251542 tanggal 24 Juni 2013 sebagai berikut:
bahwa Terbanding, menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD44.640, sehingga mengakibatkan tambah bayar sebesar Rp22.465.000,00 sesuai dengan SPTNP No: SPTNP-010337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Juli 2013.
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa harga Sulphur Black BR 220 tersebut diberitahukan dalam PIB bersangkutan berdasarkan harga transaksi atau harga yang sebenarnya dibayar, sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice dan bukti transfer serta dokumen pendukung lainnya.
bahwa pengajuan keberatan ditolak oleh Terbanding dengan keputusan Nomor Kep-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013
II. Aalasan Pengajuan Keberatan.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Sulphur Black BR 220 dengan PIB No: 251542 tanggal 24 Juni 2013 berdasarkan harga transaksi atau harga yang sebenarnya dibayar, sesuai dengan Ssales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice dan bukti transfer serta dokumen pendukung lainnya.
III. Bantahan Penjelasan Pengganti SUB Terbandingbahwa mendasarkan pada peraturan atau ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999, disampaikan bahwa:
bahwa data PIB pembanding yang digunakan oleh pihak Bea dan Cukai adalah berupa barang yang serupa dengan barang yang Pemohon Banding impor (metode III) dan tidak diketahui berapa tingkat persentase (Sulphur Black BR 220 ), warna, bentuk, dan hal terkait identifikasi laiinya. Perbedaan pemasok juga mempengaruhi harga importasi, demikian juga dengan proses terjadinya harga antara Pemohon Banding dengan pemasok Pemohon Banding.
bahwa uji kewajaran yang dilakukan dengan Data Base Harga (DBH) yang merupakan prosedur di pihak Bea dan Cukai, perlu ditinjau ulang untuk harga dalam DBH tersebut karena Pemohon Banding tidak mengetahui update terakhir atas jenis barang dan harga dalam DBH tersebut. Proses update data mungkin saja dilakukan sudah lama ataupun memang dilakukan pada waktu yang sama atau mendekati tanggal PIB Pemohon Banding namun update tersebut mungkin saja tidak dialkukan update terhadap harganya, karena harga Sulphur Black BR 220 di pasaran dunia naik turun yang dipengaruhi banyak faktor makro ekonomi.
bahwa harga transaksi Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada penjual, Sulphur Black BR 220 dan hal ini dapat Pemohon Banding buktikan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang mengatur dalam hal penetapan nilai pabean, dan nilai pabean yang Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada Penjual berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding serahkan/lampirkan dengan rincian sebagaimana dimaksud.
bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bantahan Pemohon Banding ini dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, di persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti tersebut sebagai berikut:
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti- bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
Ket: total 960 bags, packed in 25kg/bags, HS: 3204.19.11.00;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor COAU7020147030 tanggal 6 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Cosco Container Line South East Asia Pte., Ltd., diketahui bahwa shipper Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT Wahana Prima Sentosa berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, 960 bags, dalam 1×20” kontainer, gross weight 24.096 kg, measurement 30 CBM, vessel Cosco Dalian 086E, port of loading Xingang, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia,
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, dalam kontainer 1×20”, gross weight 24.096 kg, net weight 24.000 kg sarana pengangkut Cosco Dalian 086E, port of loading Xingang China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., negara asal China, importir PT Wahana Prima Sentosa, PPJK PT Mitra Dua Mandiri Logistic, Invoice Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013, B/L Nomor COAU7020147030 tanggal 6 Juni 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD30,480.00,
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 5 Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor 100147724438 bank penerima: Bank of China Hebei Branch, China, sebesar USD30,510.00 terdiri dari nilai Invoice sebesar USD30,480, biaya provisi USD5.00, dan biaya full amount USD25.00,
bahwa Pemohon Banding telah membuat Bukti Bank Nomor 002658 tanggal 5 Juli 2013 untuk pembayaran Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg melalui bank BCA Nomor Cek/BG: AB.310318, account: 0853458888 sebesar USD30,510.00 terdiri dari: Pembayaran Shijiazhuang Sulphur Black BR 220% sebesar USD30,480.00, Full amount sebesar USD25.00 dan biaya bank USD5.00 sehingga total sebesar USD30,510.00,
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA atas nama Pemohon Banding dengan nasabah Nomor 0853458888 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada tanggal 5 Juli 2013 sebesar USD30,510.00 keterangan: Tarikan giro lokal,
bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemasukan barang impor berupa Sulphur Black BR 220% dalam Buku Persediaan dan Kartu Stock Sulphur Black BR220%, Ledger Detail bulan Januari sd. Juni 2013 dan Kartu Stock,
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-Faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013 sebesar USD30,480.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 sebesar CIF USD30,480.00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010337/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 2 Juli 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 sebesar CIF USD30,480.00.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010337/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 2 Juli 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 sebesar CIF USD30,480.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55156/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
