Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55156/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55156/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Sulphur Black BR 220%, Jumlah Barang: 960 BG, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding:Nilai Pabean sebesar CIF USD30.480Menurut Terbanding :Nilai Pabean sebesar CIF USD44.640 Dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp22.465.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD44,640.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diterbitkan oleh supplier Pemohon Banding di China sebagaimana tercantum pada Proforma Invoice USD30,480.00 dan yang Pemohon Banding bayar kepada supplier sesuai dengan aplikasi transfer Bank BCA Cabang Sudirman Bandung pada tanggal 12 Maret 2012;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan bea masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli 
    atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima 
    sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-7 s.d. P-18 di atas antara lain: Proforma Invoice Nomor PLFG1091 tanggal 7 Mei 2013, Invoice Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013, Packing List Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013, Bill of Lading Nomor COAU7020147030 tanggal 6 Juni 2013, Certificate of Insurance Nomor 6186435012013000163 tanggal 5 Juni 2013, Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 5 Juli 2013, Rekening Koran Bank BCA Account Nomor0853458888 periode Januari 2012, Buku Bank Januari 2012, Buku Persediaan Sulphur Black BR220%, Bukti Penerimaan Barang (BPB) Nomor BPB/12/S/A/34 tanggal 28 Januari 2012, Bukti Bank Nomor 002658 tanggal 5 Juli 2013, General Ledger Detail bulan Januari sd. Maret 2012, Surat Jalan, Faktur Pajak, dan Faktur Penjualan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-174/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Formal
No
Dokumen
Keterangan
Jenis
Nomor
Tanggal
1
PIB
251542
24 Juni 2013
2
SPTNP
010337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013
2 Juli 2013
9 hari sejak tanggal PIB
3
Persyaratan formal penerbitan SPTNP
Terpenuhi
4
Surat Permohonan
004/VII/IMP-SPTNP/SB/WPS/2013
2 Juli 2013
Ditandatangani oleh Putu Metha Septiani (Sekretaris Direktur)
tercantum pada dokumen API No. 102000599-P
5
BPJ
002902/JT/KBR/2013
2 Juli 2013
6
Berkas pengajuan diterima di Front Desk
2 Juli 2013
1 hari sejak tanggal
SPTNP
7
Persyaratan formal pengajuan keberatan
Terpenuhi
8
Batas Waktu penyelesaian
30 Agustus 2013
B. Latar Belakang Dan Permasalahan
  1. Keberatan atas penetapan Nilai Pabean;
  2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
  • Jenis barang :Sulphur Black BR 220%,
  • Jumlah barang :960 BG,
  • Negara Asal :China (CN),
  • Supplier :Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd,
  • Nilai Pabean (CIF) :USD30.480;
  1. Penetapan PFPD KPUBC sesuai dengan LPPNP:
  2. Dasar pertimbangan dan metode penetapan Pejabat KPUBC (LPPNP):
    a. Hasil Pemeriksaan fisik: A. Pemeriksaan fisik sesuai,
    b.Pengujian kewajaran nilai pabean: tidak wajar, terdapat pembanding harga pada Database Nilai Pabean I dan II, namun harga di bawah 5%,
    c.Hasil penelitian terhadap DNP: B. ditolak, dengan alasan tidak ada bukti transaksi (transfer payment),
    d. Hasil Konsultasi: Tidak dilakukan konsultasi,
    e.Kesimpulan/Catatan lainnya: nilai pabean tidak wajar,
    f.Metode Penetapan: metode VI.III.
  3. bahwa atas penetapan tersebut, selanjutnya Pemohon diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp22.465.000,00,
  4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding tersebut sesuai dengan Surat Nomor 004NII/IMP- SPTNP/SB/WPS/2013 tanggal 2 Juli 2013 atas SPTNP Nomor SPTNP-010337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Juli 2013,
  5. bahwa alasan keberatan yang diajukan perusahaan adalah sesuai dengan surat yang bersangkutan Nomor 004/VII/IMP-SPTNP/SB/WPS/2013 tanggal 2 Juli 2013.
C. PENELITIAN1.bahwa dengan surat permohonan keberatan dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
  • Fotokopi SPTNP,
  • Dokumen pendukung lainnya berupa fotokopi: PIB, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Aplikasi Asuransi, Packing List, B/L dan dokumen pendukung lainnya.
2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 25
(1) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
d.Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback);
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II;
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:b.Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:
2. Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;
Pasal 28
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
3.bahwa hasil penelitian terhadap dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
Tidak diserahkan
Proforma Invoice
PLFG1091
07-05-2013
30,480.00
2
Commercial Invoice /
Packing List
OC13HD1091-1
06-06-2013
30,480.00
960 BG of Sulphur
Black BR 220%from
Shijiazhuang HeDye 
Chem Co, Ltd.
Incoterms
: CIFJakarta
B/L
COAU7020147030
06-06-2013
Freight Prepaid
4
Asuransi
618643501201300
0163
05-06-2013
–.
Issued at China
5
PIB
251542
24-06-2013
30,480.00
Jumlah 960 BG
6
Aplikasi
Pembayaran (TT)
Photocopy Aplikasi
T/T kurang jelas
Beneficiary: Shijiazhuang
He Dye
Chem Co., Ltd.
7
Rekening Koran
Tidak diserahkan
8
Faktur Penjualan
Kembali
Tidak diserahkan
9
Kartu Stock
Tidak diserahkan
10
Buku Besar Bank
Tidak diserahkan
11
Buku Besar Persediaan
Tidak diserahkan
12
Buku Hutang
Tidak diserahkan
13
SPT Masa PPN
Tidak diserahkan
4. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas kedapatan:
  • Tidak terlampir purchase order dan sales contract sehingga tidak diketahui harga yang disepakati dengan pemasok,
  • Rekening Koran dan Buku Besar Bank tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dan kapan pembayaran dilakukan,
  • Tidak diserahkan pembukuan dan pencatatan perusahaan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,
  • Berdasarkan Lampiran X pada PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisisan DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon, namun Pemohon tidak melampirkan data dimaksud,
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon,
  • Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: purchase order, sales contract, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi,
bahwa mengacu pada uraian di atas, dimana tidak terdapat bukti- bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
5. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
6. bahwa sesuai dengan penelitian data dari aplikasi SKP Impor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung dapat disajikan data dengan perincian sebagai berikut:
PIB yang dipermasalahkan
PIB Pembanding
Keterangan
Importir
Pemohon Banding
PT Clariant Indonesia
Beda
Jenis barang
Sulphur Black BR 220%
Sulphur Black 1 BR 220%
Barang Serupa
No/tgl PIB
251 542 / 24 Juni 2013
206685 / 27-05-2013
B/L to B/L <
90 hari
Tgl B/L
06-06-2013
09-05-2013
Pemasok
Shijiazhuang He Dye ChemCo., Ltd.
Shanghai Dtpu Chemical Co.,Ltd.
Beda
Negara Asal
China (CN)
China (CN)
Sama
Harga / KGM
CIF USD1.27
CIF USD1.86
Jumlah Impor
24000 KGM
16000 KGM
Notul
Ya
Tidak
Penetapan
7. Berdasarkan uraian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD44,640.00 berdasarkan Metode VI Fleksibel 3.
D. Kesimpulanbahwa harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 ditetapkan sebesar CIF USD44,640.00,
bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagaimana Surat Nomor 01/PP/X/2014 tanggal 9 Juli 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Terbanding No: SR-174/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 30 Mei 2014 perihal Penjelasan Tertulis Kep-5028/KPU.01/2013, bersama ini Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
I. Ketentuan Formalbahwa Pemohon Banding melakukan importasi Sulphur Black BR 220 melalui KPU Tanjung Priok dengan PIB No: 251542 tanggal 24 Juni 2013 sebagai berikut:
  • Jenis Barang : Sulphur Black BR 220Ø Negara Asal : China
  • Total Harga : CIF USD30.480
bahwa Terbanding, menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD44.640, sehingga mengakibatkan tambah bayar sebesar Rp22.465.000,00 sesuai dengan SPTNP No: SPTNP-010337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Juli 2013.
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa harga Sulphur Black BR 220 tersebut diberitahukan dalam PIB bersangkutan berdasarkan harga transaksi atau harga yang sebenarnya dibayar, sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice dan bukti transfer serta dokumen pendukung lainnya.
bahwa pengajuan keberatan ditolak oleh Terbanding dengan keputusan Nomor Kep-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013
II. Aalasan Pengajuan Keberatan.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Sulphur Black BR 220 dengan PIB No: 251542 tanggal 24 Juni 2013 berdasarkan harga transaksi atau harga yang sebenarnya dibayar, sesuai dengan Ssales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice dan bukti transfer serta dokumen pendukung lainnya.
III. Bantahan Penjelasan Pengganti SUB Terbandingbahwa mendasarkan pada peraturan atau ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999, disampaikan bahwa:
  • Harga transaksi Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada Penjual, Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd.
  • Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi;
  • Tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual;
  • Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga;
  • Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor;
  • Dengan demikian, nilai transaksi Pemohon Banding seharusnya dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I dapat diterima).
bahwa data PIB pembanding yang digunakan oleh pihak Bea dan Cukai adalah berupa barang yang serupa dengan barang yang Pemohon Banding impor (metode III) dan tidak diketahui berapa tingkat persentase (Sulphur Black BR 220 ), warna, bentuk, dan hal terkait identifikasi laiinya. Perbedaan pemasok juga mempengaruhi harga importasi, demikian juga dengan proses terjadinya harga antara Pemohon Banding dengan pemasok Pemohon Banding.
bahwa uji kewajaran yang dilakukan dengan Data Base Harga (DBH) yang merupakan prosedur di pihak Bea dan Cukai, perlu ditinjau ulang untuk harga dalam DBH tersebut karena Pemohon Banding tidak mengetahui update terakhir atas jenis barang dan harga dalam DBH tersebut. Proses update data mungkin saja dilakukan sudah lama ataupun memang dilakukan pada waktu yang sama atau mendekati tanggal PIB Pemohon Banding namun update tersebut mungkin saja tidak dialkukan update terhadap harganya, karena harga Sulphur Black BR 220 di pasaran dunia naik turun yang dipengaruhi banyak faktor makro ekonomi.
bahwa harga transaksi Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada penjual, Sulphur Black BR 220 dan hal ini dapat Pemohon Banding buktikan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai
Keterangan
1
Sales Contract
PLFG1091
07-05-2013
USD30.480
Shiajiazhuang He
Dye Chem CO.,Ltd
2
Invoice
OC13HD1091-1
06-06-2013
USD30.480
Shiajiazhuang He
Dye Chern Co., Ltd
3
Packing List
OC13HD1091-1
06-06-2013
24MT
Shiajiazhuang He
Dye Chern CO.,Ltd
4
B/L
COAU70201470 30
06-06-2013
Freight Prepaid
5
Polis asuransi
11400005627
05.06.2013
Huatai Property &
Casualty
Insurance CO.,Ltd
6
Aplikasi Transfer (TT)
TOTSD AB 310318
05.07.2013
USD30.510
BCA Sudirman
7
Rekening Koran
BCA Sudirman 0853458888
Juli 2013
Buku Bank
Juli 2013
Buku Persediaan
Juni-Juli 2013
Buku Pembelian
Juni-Juli 2013
Buku Penjualan
Juni-Juli 2013
10
SPT Masa PPN
Juni-Juli 2013
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang mengatur dalam hal penetapan nilai pabean, dan nilai pabean yang Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada Penjual berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding serahkan/lampirkan dengan rincian sebagaimana dimaksud.
bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bantahan Pemohon Banding ini dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, di persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti tersebut sebagai berikut:
  • bahwa sehubungan dengan sidang sengketa pajak Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti importasi yang dilampirkan sebagai berikut:
  • bahwa Invoice Nomor OC13HD1091 tanggal 06 Juni 2013 dengan nilai USD30,480.00 diterbitkan oleh Shijiazhuang He Dye Chern Co Ltd ditujukan kepada Pemohon Banding.
  • bahwa salinan Bukti Transfer tidak terbaca dengan jelas tertanggal 05 Juli 2013. Berdasarkan Rekening Koran jumlah giro lokal sebesar USD30,510.00 pada tanggal 05 Juli 2013.
  • bahwa buku hutang tidak dilampirkan, sehingga atas pencatatan dan pelunasan hutang kepada Shijiazhuang He Dye Chem Co Ltd tidak dapat ditelusuri ke pembukuan Perusahaan. Mengingat Invoice diterbitkan tanggal 06 Juni 2013 dan pembayaran tanggal 05 Juli 2013. Sehingga seharusnya ada pengakuan hutang dan pelunasan hutang atau pencatatan pada buku pembelian (tidak dilampirkan oleh Pemohon juga).
  • Pemohon Banding melmpirkan General Ledger hanya untuk buku kas kecil. Buku kas bank USDtidak dilampirkan.
  • bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya
  • Berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti- bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan dokumen Proforma Invoice Nomor PLFG1091 tanggal 7 Mei 2013 diketahui bahwa antara suplier Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., China dengan Pemohon Banding telah disepakati transaksi jual beli barang impor berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, harga satuan USD1.27/kg, total harga USD30,480.00;
  • bahwa suplier Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., China menerbitkan Invoice Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013 kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang impor dengan rincian sebagai berikut:
Mark and
Number
Uraian barang
Quantity
(Kgs)
Unit Price
CIF USD
Unit Price
CIF USD
N/M
Sulphur Black BR 220%
24.000
1.27
30,480.00
Total
24.000
30,480.00
Ket: total 960 bags, packed in 25kg/bags, HS: 3204.19.11.00;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor COAU7020147030 tanggal 6 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Cosco Container Line South East Asia Pte., Ltd., diketahui bahwa shipper Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT Wahana Prima Sentosa berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, 960 bags, dalam 1×20” kontainer, gross weight 24.096 kg, measurement 30 CBM, vessel Cosco Dalian 086E, port of loading Xingang, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia,
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, dalam kontainer 1×20”, gross weight 24.096 kg, net weight 24.000 kg sarana pengangkut Cosco Dalian 086E, port of loading Xingang China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., negara asal China, importir PT Wahana Prima Sentosa, PPJK PT Mitra Dua Mandiri Logistic, Invoice Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013, B/L Nomor COAU7020147030 tanggal 6 Juni 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD30,480.00,
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 5 Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier Shijiazhuang He Dye Chem Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor 100147724438 bank penerima: Bank of China Hebei Branch, China, sebesar USD30,510.00 terdiri dari nilai Invoice sebesar USD30,480, biaya provisi USD5.00, dan biaya full amount USD25.00,
bahwa Pemohon Banding telah membuat Bukti Bank Nomor 002658 tanggal 5 Juli 2013 untuk pembayaran Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg melalui bank BCA Nomor Cek/BG: AB.310318, account: 0853458888 sebesar USD30,510.00 terdiri dari: Pembayaran Shijiazhuang Sulphur Black BR 220% sebesar USD30,480.00, Full amount sebesar USD25.00 dan biaya bank USD5.00 sehingga total sebesar USD30,510.00,
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA atas nama Pemohon Banding dengan nasabah Nomor 0853458888 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada tanggal 5 Juli 2013 sebesar USD30,510.00 keterangan: Tarikan giro lokal,
bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemasukan barang impor berupa Sulphur Black BR 220% dalam Buku Persediaan dan Kartu Stock Sulphur Black BR220%, Ledger Detail bulan Januari sd. Juni 2013 dan Kartu Stock,
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-Faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor OC13HD1091-1 tanggal 6 Juni 2013 sebesar USD30,480.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 sebesar CIF USD30,480.00.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5028/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010337/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 2 Juli 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Sulphur Black BR 220%, jumlah 24.000 kg, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 251542 tanggal 24 Juni 2013 sebesar CIF USD30,480.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55156/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200