Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55155/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55155/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Feree Tade Area, jenis barang FDG7800SE2 firman diesel generator 5KW tidak termasuk kriteria dalam kategori wholly obtained atas importasi FDG7800SE2 firman diesel generator 5KW, negara asal China dalam PIB Nomor 022721 tanggal 20 Juli 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-345/WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp184.514.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor E13350400A260057 tanggal 28 Juni 2013 diragukan kebenarannya sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 022721 tanggal 20 Juli 2013 dengan jenis barang impor berupa FDG7800SE2 firman diesel generator 5KW yang diberitahukan pada Tarif Pos 8502.11.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa jelas bahwa produk diesel generator yang Pemohon Banding impor merupakan produk turunan dari biji besi yang merupakan bahan mineral yang sangat berlimpah di China untuk dibuatkan blok mesin generator yang proses keseluruhannya dilakukan di China sehingga memang memenuhi syarat sebagai barang WO sebagaimana pada kolom 8 criteria origin pada Form E tersebut memang harus diberikan kode WO;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan 2nd Protocol Rules Of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3, untuk jenis barang berupa FDG7800SE2 firman diesel Gener!tor 5KW tidak termasuk kriteria dalam kategori WO sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 022721 tanggal 20 Juli 2013 dengan jenis barang impor berupa FDG7800SE2 firman diesel generator 5KW yang diberitahukan pada Tarif Pos 8502.11.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding barang berupa produk diesel generator yang Pemohon Banding impor merupakan produk turunan dari biji besi yang merupakan bahan mineral yang sangat berlimpah di China untuk dibuatkan blok mesin generator yang proses keseluruhannya dilakukan di China sehingga memang memenuhi syarat sebagai barang WO sebagaimana pada kolom 8 criteria origin pada Form E tersebut memang harus diberikan kode WO sehingga Pemohon Banding memenuhi syarat WO sesuai dengan Anex 3 Rule 3.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara- negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara- negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there,
  2. Live animals born a nd raised there,
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed 
    outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered 
    with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4, andj. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap origin criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Fujian Entry- Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S-3470/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dimaksud.
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di persidangan Pemohon Banding menyerahkan jawaban retroactive dari Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu Surat Nomor 3500001379 tanggal 29 September 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor E13350400A260057 yang diterbitkan oleh penerbit Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau adalah benar dan otentik serta barang-barang yang tercantum dalam Form E tersebut diproduksi oleh produsen di China dengan menggunakan bahan baku yang seluruhnya berasal dari China. (…we confirmed that this Certificate is issued by our bureau with its particulars being authentic and correct. …the products covered by the abovementioned Certificate is manufactured in the factory in China and the materials used in the manufacture are wholly obtained in China).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 022721 tanggal 20 Juli 2013 berupa FDG7800SE2 firman diesel generator, jumlah barang 288 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD164,160.00, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13350400A260057 tanggal 28 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.
bahwa kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 022721 tanggal 20 Juli 2013 berupa FDG7800SE2 firman diesel generator, jumlah barang 288 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD164,160.00, negara asal China, pada Pos Tarif 8502.11.00.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (AC- FTA).
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-345/WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-001899/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Juli 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 022721 tanggal 20 Juli 2013 berupa FDG7800SE2 firman diesel generator, jumlah barang 288 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD164,160.00, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13350400A260057 tanggal 28 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 8502.11.00.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55155/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200