Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55154/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55154/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55154/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E135003FL0190008 tanggal 1 Mei 2013 kedapatan barang impor tidak memenuhi kriteria “WO” sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari ROO for the ACFTA dan terhadap Form E tersebut diragukan keabsahannya, negara asal China, dalam PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp76.560.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Origin Criteria “WO” tidak memenuhi kaidah sebagaimana dimaksudkan dalam Rule 3 of the ROO for The ACFT A, sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
|
||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
|
||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 001/IV/PJK/2014 tanggal 3 April 2014, Perihal: Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
bahwa penelitian dan analisa Terbanding terhadap Rule 3 dalam ROO dalam kesepakatan ACFTA terhadap materi Wholly Obtained hanya melakukan analisa sampai huruf (i), padahal dalam ROO di Rule 3 terdapat 10 items yang tertera yakni huruf (a) s/d (j) yang mana bagian items (j) berbunyi:
“good obtained or produced in a party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) a bove” . yang artinya dapat dijelaskan atau diterjemahkan di Permendag No. 59/M-Dag/Per/12/2010 sebagai berikut: “Barang-barang ynag diperoleh atau diproduksi di negara peserta dari butir (a) sampai (i) tersebut di atas”. bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan barang-barang yang dimaksud yang diperoleh dari:
yakni huruf (e) Mineral dan zat-zat lainnya yang terjadi secara alamiah, tidak termasuk butir (a) sampai dengan (d) di atas yang diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau bawah dasar laut. bahwa jadi barang-barang yang diperoleh dari a s/d d jika diequivalentkan ke produk yang Pemohon Banding impor berupa gassoline engine dan generator serta sparepartsnya adalah terbuat dari biji besi sebagai zat yang terjadi secara alamiah yang diambil dari dalam tanah di daratan China (bisa dibuktikan dan sudah menjadi rahasia umum bahwa China adalah salah satu penghasil biji besi terbesar di dunia), kemudian dilakukan proses produksi pabrikan di China menjadi blok-blok mesin yang kemudian dipasang menjadi generator.
bahwa dalam 10 items yang disayaratkan dalam ROO penerapan ACFTA dalam Rule 3 tidak menjelaskan HS item barang tetapi secara perundang- undangan yang berlaku sudah diterapkan dan diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 yang bisa diterjemahkan bahwa HS yang tertera dalam PMK tersebut kalau sudah memenuhi persyaratan yang berlaku secara otomatis berhak mendapatkan tarif preferensi.
bahwa memang hak untuk memberikan tarif preferensi merupakan hak subjektif dari Terbanding, akan tetapi harus digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena menurut Pemohon Banding alasan yang dipakai Terbanding untuk menolak tarif preferensi yang Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa produk yang Pemohon Banding impor melalui PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 berupa gasoline dan engine generator dengan HS 8407.29.20 dan 8502.20.10 tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained adalah melanggar PMK 117/PMK.011/2012 dan kesepakatan international yang sudah ditandatangani oleh masing-masing kepala negara dan sudah diratifikasi dengan penerbitan KEPPRES Nomor 48 tahun 2004 yang sudah ditindak lanjuti oleh Peraturan Teknis seperti SE-05/BC/2010 dan terakhir PMK 117/PMK.011/2012 yang menyatakan penelitian terhadap dokumen SKA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang sampai saat ini belum terbit sebagai pedoman pelaksanaan terhadap penelitian dokumen SKA.
bahwa dalam huruf (j) Rule 3 dalam ROO dalam kesepakatan ACFTA diperjanjian internationalnya tidak diuraikan jenis items barang dengan nomor HS nya, tetapi disyaratkan diatur lebih lanjut dalam peraturan Dirjen Bea dan Cukai sehingga menurut pendapat Pemohon Banding Terbanding tidak boleh secara sepihak saja menyatakan bahwa items barang yang Pemohon Banding impor yang HS nya sudah jelas terdapat dalam Lampiran PMK 117/PMK.011/2012 dikesampingkan begitu saja oleh Terbanding;
Kesimpulan dan Saran:
bahwa atas penjelasan dan bukti pendukung yang Pemohon Banding ajukan dalam surat bantahan ini kiranya dapat mendukung Majelis Hakim dalam mengambil keputusan untuk kiranya dapat untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sebagai dasar untuk memperoleh keadilan yang objektif;
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
P-9. Dokumen pendukung banding- Purchase Order tanggal 22 Maret 2013,
– Invoice Nomor FC-1301015 tanggal 27 April 2013, – Packing List tanggal 27 April 2013, – Bill of Lading Nomor GOSUOCQ4000231 tanggal 1 Mei 2013, – Form E Nomor E135003FL0190008 tertanggal 18 Juni 2013, – Brosur,- Rule of Origin for the ASEAN – China Free Trade Area (Annex 3), – Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN – China Free Trade Area, -Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M DAG/PER/12/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia. bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat jawaban dari Chongqing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republik of China Nomor CQFL/E/20130618 tanggal 6 Agustus 2013.
bahwa Terbanding menyatakan tanggapan atas surat jawaban Nomor CQFL/E/20130618 a quo dengan Surat Nomor 79/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 30 Mei 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menerima surat jawaban dari Chongqing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republik of China Nomor CQFLlE/20130618 tanggal 6 Agustus 2013 sesuai dengan agenda Nomor 141408 pada tanggal 19 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan surat jawaban tersebut Terbanding jelaskan sebagai berikut :
Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall beconsidered as wholly produced or obtained in a Party:
a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there; b) Live animals born and raised there; c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vesselsregistered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to flythe flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above. Footnote:
1. Plant here refers to aIl plant life, including fruit, flowers, vegetables, trees, seaweed, fungi and live plants 2. Animals referred to in paragraph (b) and (c) covers all animal life, including mammals, birds, fish, crustaceans, molluscs, reptiles, bacteria and viruses. 3. Products refer to those obtained from live animals without further processing, including milk,eggs, natural honey, hair, wool, semen and dung. 4. This would cover all scrap and waste including scrap and waste resulting from manufacturing or processing operations or consumption in the same country, scrap machinery, discarded packagingand all products that can no longer perform the purpose for which they were produced and are fitonly for discarding or for the recovery of raw materials. Such manufacturing or processing operations shall include aIl types of processing, not only industrial or chemical but also mining, agriculture, construction, refining, incineration and sewage treatment operations.
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas maka atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 ditetapkan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang sesuai dengan peraturan sehingga tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam skema ACFTA sesuai dengan PMK No. 117/PMK.011/2012 dan dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sesuai dengan PMK No. 213/PMK.011/2011.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4822/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 2 Juni 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagi berikut:
bahwa menanggapi hasil persidangan tanggal 12 Mei 2014 mengenai jawaban konfirmasi hasil retroative dari Penerbit FORM E atau (SKA) di Tiongkok maka Pemohon Banding berpendapat Keabsahan FORM E Nomor E135003FL0190008 secara hukumnya (Procedure Provisionsnya) sudah jelas sah dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang ditetapkan dalam ROO Pelaksanaan ACFTA.
bahwa mengenai tanggapan dari Terbanding atas jawaban retroactive dari Tiongkok bahwa HS yang tertera pada Form E adalah bukan HS Untuk barang Wholly Obtained (WO) karena menurut Terbanding aturan dalam ROO menyatakan bahwa HS dengan Pos Tarif 8407, 8502, 8503 bukan HS untuk barang WO sebagaimana data di Sekretaris ASEAN yang hanya bisa diakses oleh pejabatnya.
bahwa kesepakatan ACFTA yang diimplementasikan dalam ROO nya secara sah tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berada dibawah juridiksi negara Indonesia dalam hal ini bisa berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER Dirjen Bea dan cukai) atau Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai (SE) yang mengatur tata cara penelitian Dokumen SKA (FORM E) serta penetapan Nilai Pabean.
bahwa pihak Terbanding sudah melakukan sosialisasi tentang prosedur pelaksanaan ACFTA kepada semua Importir melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Nomor KEP-46/PP.5/2012 tertanggal 23 April 2012 dengan membentuk Tim Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Pada Pusdiklat Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2012 dan sudah mulai disosialisasi atau diseminarkan kepada masyarakat umum terutama para importer.
bahwa dalam PMK No.117/PMK.011/2012 pasal 2 Ayat 2 berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan Asal (FORM E) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Rules Of Origin dalam rangka Asean- China Free Trade Area diatur dengan peratur Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa dalam Pasal 1 Ayat 2 huruf (b) dalam PMK No.117/PMK 011/2012 berbunyi: “Penerapan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Kolom (5) lampiran, mulai berlaku pada tanggal peraturan mentei sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.”
bahwa seluruh Kode HS yang Pemohon Banding laporkan dalam FORM E tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Gassoline Engine , HS 8407.29.20002. Gassline Generator, HS 8502.20.10003. Spare Parts, HS 8503.00.9000adalah sesuai dengan kolom (5) dalam Lampiran PMK NO.117/PMK.011/2012. bahwa menurut Pemohon Banding, pengisian pada angka 7 kolom 8 origin criterion untuk SKA atau Form D, E dan AK memang harus diisi WO dan tidak perlu melakukan Retroactively Check, karena dalam SE Dirjen Bea dan Cukai No SE-16/BC/2010 sebagai perubahan kedua dari SE-01/BC/2010 dan SE-OS/BC/2010 dinyatakan dengan jelas bahwaj jika tidak terdapat tanda cap/lssued Retroactively untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 hari sejak tanggal pengapalan dapat dikategorikan sebagai “Minor Discrepancis” yang artinya kesalahan tulis yang gampang dikonfirmasi dengan dokumen impor lain seperti PIB, Commercial Invoice, Packing List maupun PO dan Sales Order. Sehingga tarif Prefensi tetap harus diberikan dengan syarat origin criteria tidak diragukan, arti origin criteria tidak diragukan artinya barangnya memang dikirim dari pelabuhan asal di Tiongkok, apalagi Pemohon Banding sebagai importir sudah melampirkan dokumen spare origin yang artinya proses produksi dikerjakan semua di Tiongkok.
bahwa menurut SE-12/BC/2011 menyatakan dalam angka (3) Movement Certificate yang artinya adalah sama dengan Back-to Back Certificate pada Skema FTA Lainnya dan dalam angka (3) juga pada (d) jika pelaksanaan Movement Certificate ini Jika terdapat keraguan baru bisa dilakukan Retroactive Check Ke negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form E awal atau Negara Intermediate untuk memberikan informasi mengenai Movement Certificate.
bahwa FORM yang disertai sebagai syarat untuk memperoleh tarif preferensi adalah bukan Movement Certificate, tetapi adalah Cerficate Origin (SKA ) standar sebagaimana yang disepakati dalam ROO ACFTA yang sudah disepakati.
bahwa menurut Pemohon Banding Form E dengan Nomor E 13S003FL0190008 yang diterbitkan oleh pihak Tiongkok sudah merupakan dokumen resmi antar negara yang sudah disepakati dan diratifikasi beberapa kali oleh pimpinan negara anggota peserta AC-FTA dan sudah dinyatakan dalam Box 8 dengan WO yang artinya bahan dan seluruh proses produksi dilakukan di Tiongkok dan sudah pernah Pemohon Banding jelaskan panjang lebar dalam surat permohonan banding maupun bantahan terhadap SUB Terbanding dan pada kesempatan ini Pemohon Banding coba uraikan dan jelaskan lagi prosesnya.
Mengacu pada ROO ACFT A dalam Annex 3 Rules 3 die. minerals and other naturally occurring substances, not include in paragraphs(a) to (d), extracted or taken from its soil, waters,seabed or beneath their seabed
Yang diterjemahkan Sbb :e.Mineral dan zat-zat lainnya yang terjadi secara alamiah, tidak termasuk butir a sampai dengan d di atas yang diambil dan tanah, perairan, dasar laut, atau bawah dasar laut.
bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa mineral di bawah tanah berupa biji besi yang ditambang kemudian biji besi tersebut dilakukan proses menjadi batangan besi lalu diolah dan dirancang menjadi blok- blok mesin dari generator dan spare partsnya kemudian dipasang menjadi generator.
bahwa proses mengolah dari mineral berupa biji besi yang diperoleh dari bawah tanah menjadi blok mesin dan out put jadinya berupa generator adalah sesuai dengan Annex 3 Rules 3 pada huruf :
Good Obtained or produced in a party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia:
Barang-barang yang diperoleh atau diproduksi di negara peserta dari butir a sampai i tersebut d iatas sehingga generator mesin yang Pemohon Banding impor jelas merupakan produk akhir atau turunan dari bahan mineral yang diperoleh dari bawah tanah berupa biji besi yang sangat berlimpah ruah di daratan Tiongkok;
bahwa penulisan kode WO pada kolom 8 origin criterion pada Form E Nomor 13S003FL0190008 yang Pemohon Banding lampirkan pada PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 sebagai syarat untuk memperoleh tarif preferensi sudah benar dan sesuai yang diisyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 di angka (5) Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen dan di huruf (b) Penelitian SKA pada angka (7) nya memang harus dibuatkan WO karena seluruh syarat ROO-nya sudah terpenuhi yakni:
bahwa sebagai penutup tanggapan Pemohon Banding, perlu disampaikan satu contoh transaksi yang disampaikan dalam modul Pendidikan dan pelatihan pada Pusdiklat Bea dan Cukai yang dibentuk melalui Surat Keputusan Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Nomor KEP-46/PP.5/2012 tertanggal23 April 2012 dihalaman 35 dan 45 sebagai berikut :
Indonesia tidak memiliki bibit buah blimbing yang bagus, kemudian memutuskan mengimpor dari Malaysia, lalu ditanam di Indonesia dan Hasil Panennya di expor ke negara anggota skema FTA.(tarif Preferensi),· Kemudian buah belimbing yang sudah dipanen tidak dilakukan expor langsung , melainkan dilakukan proses lebih lanjut menjadi minuman (Juice) yang dikemas dengan bahan yang seluruhnya berasal dari Indonesia maupun terdapat campuran dari bekas botol plastik pembungkus dari minuman yang diimpor sebagai produk akhirnya tetap dapat diberikan Tarif Prefererensi, sesuai dengan Skema FTA yang akan digunakan,· dari contoh Kasus diatas sudah jelas apa yang sudah Pemohon Banding jelaskan proses pembuatan generator yang Pemohon Banding impor dari Tiongkok berasal dari bahan mineral yang diperoleh dari dalam tanah yakni biji besi yang diproses lebh lanjut sehingga menjadi produk akhir yakni berupa generator. bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai tindak lanjut dari bukti-bukti lain yang sudah pernah Pemohon Banding ungkapan dalam persidangan sebagai dasar dan bahan bagi Majelis untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk perusahaan Pemohon Banding yang sudah melaksanakan seluruh ketentuan perundang- undangan yang berlaku dalam proses importasi dan sudah jelas dan terang, terima kasih.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean- China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “Form E”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E135003FL0190008 tanggal 1 Mei 2013 diketahui jenis barang berupa 150 Ctns Gasoline Generator HS Code 8502.20, 280 Ctns Gasoline Engine HS Code 8407.90, 107 Ctns Gasoline Water Pump Parts HS Code 8413.91 tersebut pada Invoice Nomor FC-1301015 tanggal 27 April 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Chongqing, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Chongqing Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor CQFLlE/20130618 tanggal 6 Agustus 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan tanda tangan pejabat dan stempel yang sah dengan keterangan “the goods covered in the said certificate form E ref no. E135003FL0190008 are purely China origin”.
bahwa menurut Majelis, walaupun pihak negara penerbit Form E yaitu Chongqing Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dalam suratnya Nomor CQFLlE/20130618 a quo tidak menyebutkan dan melampirkan bukti-bukti cost structure sebagaimana diminta oleh Terbanding, namun dalam kesimpulannya telah menyebutkan “are purely China origin”.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E135003FL0190008 tanggal 1 Mei 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 yaitu pada Pos Tarif 8407.29.2000 (Pos 1 dan 2) BM 5% BBS 100% (AC-FTA), 8502.20.1000 (Pos 3 dan 4) BM 10% BBS 100% (AC-FTA) dan 8503.00.9000 (Pos 5 s.d. 43) BM 5% BBS 100% (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4822/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009223/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, sehingga atas impor barang berupa 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 yaitu pada Pos Tarif 8407.29.2000 (Pos 1 dan 2) BM 5% BBS 100% (AC-FTA), 8502.20.1000 (Pos 3 dan 4) BM 10% BBS 100% (AC-FTA) dan 8503.00.9000 (Pos 5 s.d. 43) BM 5% BBS 100% (AC-FTA).
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4822/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009223/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, sehingga atas impor barang berupa 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 213173 tanggal 30 Mei 2013 yaitu pada Pos Tarif 8407.29.2000 (Pos 1 dan 2) BM 5% BBS 100% (AC-FTA), 8502.20.1000 (Pos 3 dan 4) BM 10% BBS 100% (AC-FTA) dan 8503.00.9000 (Pos 5 s.d. 43) BM 5% BBS 100% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55154/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
