Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55152/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55152/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form E tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, terhadap importasi barang berupa Water Pump FWP41SS, Water Pump XKJ600P, Water Pump FWP238, jumlah barang: 1800 karton = 14.003 kg, Negara Asal: China, Supplier: Zhejiang Leo Co, Ltd., dalam PIB Nomor 0019453 tanggal 25 Juni 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-289/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp36.698.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa PIB Nomor 019453 tanggal 25 Juni 2013 tidak dapat diberikan tarif referensi AC-FTA karena Form E diragukan sesuai dengan butir 5 huruf c SE-05, sehingga Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-289/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, sehingga Pemohon Banding wajib menyelesaikan tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp118.247.000,00 (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sehingga Pemohon Banding wajib membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp36.698.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 yang terdapat klasifikasi atas barang yang Pemohon Banding impor dengan Pos Tarif 8424.81.4000 dengan tarif 5% dan barang berupa Sprayer FST-767M dan 769M yang Pemohon Banding impor adalah sudah sesuai dengan Annex 3 Rule 3 dalam Rules of Origin dalam kesepakatan AC-FTA yakni sesuai dengan huruf (E) dalam Annex 3 Rule 3 yakni Blok mesin yang dipasang dari Sprayer Power Pemohon Banding terbuat dari blok mesin yang terbuat dari biji-biji besi yang merupakan salah mineral yang banyak terdapat di dataran China dan tangki minyak yang terbuat dari biji plastic yang merupakan salah satui bahan baku yang dihasilkan secara kimia dan diekspor oleh China di seluruh dunia;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Annex 3 Rule of Origin Asean-China Free Trade Area AC-FTA, produk dengan kriteria asal “Wholly Obtained’ adalah produk-produk hasil bumi, binatang hidup atau dihasilkan dari air, tanah, bumi, sedangkan komponen material Water Pump bukanlah produk yang menggunakan kriteria Wholly Obtained (WO) sehingga untuk Pos Tarif 8413.81.11.10 ditetapkan dengan tarif bea masuk yang berlaku umum/ Most Favored Nation (MFN).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 yang terdapat klasifikasi atas barang yang Pemohon Banding impor dengan Pos Tarif 8424.81.4000 dengan tarif 5% dan barang berupa Sprayer FST-767M dan 769M yang Pemohon Banding impor adalah sudah sesuai dengan Annex 3 Rule 3 dalam Rules of Origin dalam kesepakatan AC-FTA yakni sesuai dengan huruf (E) dalam Annex 3 Rule 3 yakni Blok mesin yang dipasang dari Sprayer Power Pemohon Banding terbuat dari blok mesin yang terbuat dari biji-biji besi yang merupakan salah mineral yang banyak terdapat di dataran China dan tangki minyak yang terbuat dari biji plastic yang merupakan salah satui bahan baku yang dihasilkan secara kimia dan diekspor oleh China di seluruh dunia.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara- negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara- negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there,
  2. Live animals bom a nd raised there,
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed 
    outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered 
    with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
  9. Articles collected there which can No. longer perform their original purpose nor are capable ofbeing restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, orfor recycling purpose(4, andj. Goods obtained or produced in a Party solely from productsreferred to in paragraphs (a), to (i).
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S-2900/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 9 Juli 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud.
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di persidangan Pemohon Banding menyerahkan jawaban retroactive dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu Surat Nomor 33000013289 tanggal 4 September 2014 hal Reconfirmation on Certificate of Origin No. E133305015280023 yang pada pokoknya menyatakan Frm E yang diterbitkan adalah otentik dan akurat serta barang-barang yang tercantum dalam Form E tersebut diproduksi oleh suplier Leo Group Co., Ltd., dan semua bahan baku yang digunakan berasal dari China (… certificate was issued by this bureau with its itemscontained being authentic and accurate. The goods covered by the Certificate were manufactured in Leo Group Co., Ltd., and all materials used in the goods were of Chinese origin).
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat konfirmasi dari suplier Leo Group Co., Ltd., tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang-barang yang tercantum dalam Invoice Nomor JMH130411LEO tanggal 19 April 2013 adalah 100% produk negara asal China (..that the goods under Invoice JMH130411LEO, the spareparts are 100% originally manufactured in China and we do producing in China as well).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 019453 tanggal 25 Juni 2013 berupa Water Pump (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.800 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD66,118.18, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133305015280023 tanggal 3 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.
bahwa kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 019453 tanggal 25 Juni 2013 berupa Water Pump (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.800 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD66,118.18, Negara Asal China, pada pos tarif 8413.81.11.10 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-289/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-001583/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 28 Juni 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 019453 tanggal 25 Juni 2013 berupa Water Pump (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.800 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD66,118.18, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133305015280023 tanggal 3 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif 8413.81.11.10 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55152/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200