Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55151/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55151/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55151/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk yang menurut Terbanding jenis barang berupa Gasoline Generator tidak termasuk dalam kategori yang menggunakan wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3, sehingga Form E diragukan keabsahannya dan Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10 % atas importasi barang berupa Gasoline Generator, Negara Asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor 013908 tanggal 15 Mei 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 013908 tanggal 15 Mei 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Gasoline Generator diberitahukan pada Pos Tarif 8502.20.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 10%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas dasar penjelasan maupun dokumen tambahan berupa syarat pengajuan Form E berupa Cost Structured dan dokumen penyataan dari China yang menyatakan bahwa barang yang diekspor dari China atau diimpor oleh perusahaan Pemohon Banding adalah seluruhnya di produksi atau dihasilkan di China, sehingga dapat dikategorikan memenuhi syarat untuk memperoleh tarif preferensi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan AC-FTA yang sudah ditanda tangani baik G to G atau dalam forum regional antara pimpinan negara anggota Asean dan pemerintah China;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Gasoline Generator tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga terhadap PIB Nomor 013908 tanggal 15 Mei 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Gasoline Generator diberitahukan pada Pos Tarif 8502.20.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding mempergunakan fasilitas Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E atau Certificate Of Origin dengan Nomor E133201JS0030067 untuk memperoleh tarif preferensi atas bea masuk sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tertanggal 10 Juli 2012;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara- negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara- negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Jiangsu Entry- Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S-1897/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud.
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di persidangan Pemohon Banding menyerahkan jawaban retroactive dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu Surat Nomor NJB13019/JS13208 tanggal 30 Juli 2013 hal Reconfirmation on Certificate of Origin No. E133201JS0030067 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E yang diterbitkan adalah otentik dan akurat serta barang- barang yang tercantum dalam Form E tersebut diproduksi di Yangzhou City provinsi Jiangsu China dan semua bahan baku yang digunakan berasal dari China dan tidak bahan baku yang berasal dari selain China yang digunakan (We confirm that certificate was issued by our bureau with the particulars contained being authentic and accurate. The goods covered by the Certificate were manufactured in factory in Yangzhou city of Jiangsu province, China. All the materials used in the abave mention goods were wholly obtained in China and no non-originating material was used).
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Cost Structure dari suplier Sumec Machinery & Electronic Co., Ltd., yang pada pokoknya menyatakan bahwa spare parts generator yang tercantum dalam Invoice Nomor SU802175PA-13 adalah berasal dari China (We hereby confirm that all the spare parts of the generator from Invoice SU802175PA-13 is origin of China).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013908 tanggal 15 Mei 2013 berupa Gasoline Generator (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 981 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD98,406.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133201JS0030067 tertanggal 7 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013908 tanggal 15 Mei 2013 berupa Gasoline Generator (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 981 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD98,406.00, Negara Asal China, pada pos tarif 8502.20.10.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-158/WBC.02/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-001127/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013908 tanggal 15 Mei 2013 berupa Gasoline Generator (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 981 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD98,406.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133201JS0030067 tertanggal 7 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif 8502.20.10.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (AC-FTA).
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-158/WBC.02/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-001127/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013908 tanggal 15 Mei 2013 berupa Gasoline Generator (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 981 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD98,406.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133201JS0030067 tertanggal 7 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif 8502.20.10.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55151/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
