Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55150/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55150/PP/M.XVIIB/19/2014
Jenis Pajak
Bea Masuk
Tahun Pajak
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena ada barang yang tidak diberitahukan, atas importasi Jenis Barang: 3 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Singapore, diberitahukan dalam PIB Nomor 107365 tanggal 24 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1026/WBC.06/2013 tanggal 22 Agustus 2013, dengan perincian sebagai berikut:
– Menurut Pemohon Banding: nilai pabean sebesar CIF SGD513.33;
– Menurut Terbanding : nilai pabean sebesar CIF SGD16,502.33 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp88.906.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan menambahkan nilai Invoice yang baru yaitu sebagai berikut: Invoice Nomor SOI20014681 tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan Nomor SOI20014686 tanggal 18 Juni 2013 sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF SGD16,502.23;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang Pemohon Banding berikan dan sudah Pemohon Banding bayarkan kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer bank UOB Indonesia Jakarta;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan LHP kedapatan selisih lebih 12 coli (carton) yang tidak tercantum dalam Invoice Nomor S0120014680 tanggal 18 Juni 2013 dan terdapat 6 Invoice lainnya yang barang-barangnya tidak diberitahukan sehingga jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan (selisih lebih) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor160/PMK.04/2010 harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107365 tertanggal 24 Juni 2013 tidak dapat dijadikan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa terdapat kesalahan administrative dari TNT selaku ekspedisi dan PPJK Pemohon Banding atas harga yang diberitahukan dalam PIB.
bahwa menurut Pemohon Banding harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang Pemohon Banding berikan dan sudah Pemohon Banding bayarkan kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer bank UOB Indonesia Jakarta.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor PM/6J/0143/PGS/2014 tanggal 6 Juni 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding hal ini hanya kesalahan administrasi dan sudah diberikan klarifikasi kepada Terbanding dengan Surat Nomor PM-7J/0167/SK-PGS, Pemohon Banding mohon pengertian Pengadilan Pajak karena tidak ada maksud dari Pemohon untuk mengurangi jumlah/nilai pengirimannya.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 diketahui hal sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 15 ayat (1): “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean….”.
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan bea masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa berdasarkan LHP kedapatan bahwa jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan di dalam PIB.
bahwa berdasarkan pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan:
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek 
    suatu transaksi jual-beli,
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan 
    ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau,
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding sudah benar dan dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean barang atas impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107365 tanggal 24 Juni 2013 berupa 3 jenis barang sesuai lampiran PIB, sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-1026/WBC.06/2013 tanggal 22 Agustus 2013 sebesar CIF SGD16,502.33.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1026/WBC.06/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-005752/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 1 Juli 2013, sehingga nilai pabean barang atas impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107365 tanggal 24 Juni 2013 berupa 3 jenis barang sesuai lampiran PIB, sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF SGD16,502.33.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55150/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200