Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55149/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55149/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-340/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam Rangka Impor sebesar Rp81.669.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-340/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa sesuai not ahasil penelitian ulang Pejabat Fungsuional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Nomor NHPU- 1570/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditetapkan kembali tarif dan atau nilai pabean terhadap PIB Nomor 173101 tanggal 4 Mei 2013 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp81.669.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding dan dalam Surat Banding Nomor 318/PGM.09/IX/2013 tanggal 9 Oktober 2013, pada pokoknya Pemohon Banding menyatakan menolak SPKTNP Nomor SPKTNP-340/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPKTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;
Menurut Majelis
:
bahwa di dalam persidangan, memenuhi permintaan Majelis, Terbanding meyampaikan Surat Nomor 578/KPU.01/2014 tanggal 4 Juni 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi “Seal Tape” item nomor 1, 2 ,3 dan 4 pada PIB, HS 3919.10.90.00 BM 0% (AC-FTA), dengan pemberitahuan sbb:
bahwa Pemberitahuan pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) adalah sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Satuan
Harga /
CT
CIF
HS
1
Plastic Seal Tapes: 8.5MM*1000M*30R (PR)
1,528
28.0444
42,851.85
3919.10.90.00
2
Plastic Seal Tapes: 14MM*1000M*20R (WR)
100
26.6244
2,662.44
3919.10.90.00
3
Plastic Seal Tapes: HC11-6MM*500M*10R
50
39.0492
1,952.46
3919.10.90.00
4
Plastic Seal Tapes: HC14-8MM*500M*10R
50
46.149
2,307.45
3919.10.90.00
Jumlah
49,774.20
bahwa Pemberitahuan pada hardcopy PIB beserta dokumen lampirannya adalah sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Satuan
Harga / CT
CIF
1
Plastic Seal Tapes: 8.5MM*1000M*30R (PR)
1,528
28.0444
42,851.85
2
Plastic Seal Tapes: 14MM*1000M*20R (WR)
100
26.6244
2,662.44
3
Plastic Seal Tapes: HC11-6MM*500M*10R
50
39.0492
1,952.46
4
Plastic Seal Tapes: HC14-8MM*500M*10R
50
46.149
2,307.45
Jumlah
42,182.40
bahwa importasi tersebut mendapatkan Nomor Pendaftaran 173101 tanggal 04 Mei 2013 dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang pada tanggal 10 Mei 2013 dengan kesimpulan LHP kedapatan jenis dan jumlah barang sesuai Packing List.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen, terdapat kesalahan klasifikasi pos tarif HS jenis barang “Seal Tape” item Nomor 1, 2, 3, dan 4 pada PIB, HS 3919.10.90.00 BM 0% (AC-FTA), seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 3920.99.9000 BM 15 % (AC-FTA).
bahwa barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 3919.10, karena barang yang diimpor diidentifikasi sebagai pita atau lembaran dari polytetrafluoroethylene non seluler tidak diperkuat atau dilapisi bahan lain dalam gulungan panjang 10 meter dan lebar ½ inchi.
bahwa berdasarkan BTKI, pos 39.20 meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastic, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain.
bahwa berdasarkan Explanatory Notes pos 39.20 disebutkan: pos ini mencakup plat, lembaran, film, foil dan strip plastic, selain yang disebut pada pos 39,18 atau 39.19. Pos ini tidak mencakup produk seluler atau produk yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasi dengan bahan lain.
bahwa barang yang diimpor diidentifikasi sebagai pita atau lembaran dari polytetrafluoroethylene non seluler tidak diperkuat atau dilapisi bahan lain dalam gulungan panjang 10 meter dan lebar ½ inchi, sehingga tepat diklasifikasikan pada pos 39.20.
bahwa berdasarkan BTKI 2012, jenis barang yang diimpor tidak disebutkan secara jelas pada pos tarif 39.20, sehingga diklasifikasikan pada pos lain-lain yaitu pos tarif 3920.99.9000, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.9000 dikenakan BM 15%.
bahwa dalam rangka mencegah hilangnya potensi penerimaan negara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-122/PMK.04/2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, pada tanggal 09 Oktober 2012, dilakukan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-340/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013. Penetapan SPKTNP tersebut mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Denda Administrasi, sebesar Rp81.669.000,00.
Penetapan SPKTNP
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2006 Pasal 95 ayat (1), disebutkan bahwa:
  • ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagaimanifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan banding atas keputusan pejabat bea dan cukai,
  • waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan banding kepada Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, disebutkan bahwa:
(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor,
(2)Penetapan kembali
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dan/atau nilai pabean berbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, disebutkan bahwa:
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak;
bahwa terhadap pendapat Terbanding dalam SUB Nomor S-578/KPU.01/2014 tanggal 4 Juni 2014, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagaimana Surat Nomor 173101/PGM-BCSP/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa shipper memberitahukan bahwa barang yang dikirim yaitu Seal tape yang telah diekspor ke seluruh customer di Dunia dari Tiongkok selalu menggunakan HS sebagai berikut:
No
Pos
Jenis Barang
Satuan
(CT)
USD
Harga /CT
USD
CIF
USD
HS
1.
Plastic Seal Tapes: 8.5MM*1000*30R (PR)
1.528
28.0444
428512.85
3919.10.90.00
2.
Plastic Seal Tapes: 14MM*1000M*20R(WR)
100
26.6244
2662.44
3919.10.90.00
3.
Plastic Seal Tapes: HC11-6MM*500M*10R
50
38.0492
1952.46
3919.10.90.00
4.
Plastic Seal tape: HC14-8MM*500M*10R
50
46.149
2307.45
3919.10.90.00
HS tersebut benar dan diakui oleh Negara Tiongkok dengan dikeluarkannya Form E.
bahwa berdasarkan hasil lab yang telah Pemohon Banding lakukan di Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang, Jakarta, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor Sertifikat Hasil Analisa: S-0408/SHA/WBC.07/BP18.03/2014, dengan kesimpulan: Contoh Uji merupakan pita (tape) dari plastic berperekat di salah satu sisinya, dari jenis polyethylene dalam bentuk gulungan (Sertifikat hasil analisa terlampir).
bahwa importasi atas 4 item barang tersebut di atas dengan HS 3919.10.90.00 BM 0% (AC-FTA) dan Nomor Pendaftaran 173101 tanggal 04 Mei 2013 serta telah diperiksa fisik barang tanggal 10 Mei 2013 dengan kesimpulan LHP kedapatan jenis dan jumlah barang sesuai Packing List. Hal ini sangat berlawanan dengan penjelasan nomor 4 Item C yang menyatakan berdasarkan penelitian dokumen, terdapat kesalahan klasifikasi pos tarif HS jenis barang seal tape item nomor 1,2,3,4 pada PIB… Seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tariff HS 3920.99.90.00 BM 15% (AC-FTA). Penolakan penjelasan:
bahwa dalam memutuskan penggolongan klasifikasi barang pejabat pemeriksa dokumen hanya berdasarkan penelitian dokumen tanpa memperhatikan LHP dan meilhat fisik barang.
bahwa pada penjelasan nomor 4 item D: barang yang di impor tidak dapat diklasifikasikan pada sub pos 3919.10 karena barang yang diimpor diidentifikasi sebagai pita atau lembaran dari polytetrafluoroethylene non seluler tidak diperkuat atau dilapisi bahan lain dalam gulungan panjang 10 meter dan lebar ½ inchi.
Penolakan penjelasan:
  • Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012 Sub pos 3919.10 disebutkan pelat, lembaran, film, foil, pita, strip, dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 20 cm. (BTKI sub pos 3919.10),
  • Dalam penjelasan tersebut berarti pemeriksan dokumen tidak mengerti makna dari HS tersebut dan dengan sengaja mengalihkan perhatian dengan mdfiambahkan kata kata: polytetrafluoroethylene non seluler, panjang 10 meter dan lebar ½ inchi. Sedangkan barang importasi Pemohon Banding berupa seal tape yaitu pita plastik berperakat dengan lebar tidak melebihi 20 cm tidak disebutkan mengenai panjang.
bahwa pada nomor 4 item E bahwa berdasarkan BTKI, pos 3920: meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastic , non seluler, dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain;
Penolakan penjelasan:
  • Barang importasi Pemohon Banding plastik berperekat dan jelas tidak masuk dalam HS pos 3920. Sesuai dengan hasil analisa yang telah disebutkan pada Item nomor 2 di atas dan barang importasi,
  • Pemohon Banding masuk dalam HS pos 3919,
  • Berdasarkan uraian penolakan terhadap penjelasan tersebut maka Pemohon Banding dengan ini menolak semua penjelasan Pejabat Pemeriksa Dokumen mengenai item: F, G,H,I,J.
Kesimpulan:
bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan kelalaian dalam menetapkan SPKTNP dan memberikan penjelasan tidak benar serta sengaja mengaburkan permasalahan dengan menambah kata kata yang tidak ada dan tidak benar sesuai dengan BTKI terhadap SPKTNP tersebut. Akibat dari SPKTNP tersebut Pemohon Banding merasa dirugikan secara material maupun moral dalam menjalankan operasional management (proses produksi) perusahaan.
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-2204/KPU.01/2014 tanggal 18 Juli 2014, Perihal: Penjelasan Tambahan atas Importasi Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan penolakan oleh Pemohon Banding atas penjelasan tertulis melalui Surat Nomor173101/PGM-BCSP/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014, terhadap proses importasi yang dilakukan oleh PT Polyta Global Mandiri dengan PIB Nomor 173101 tanggal 04 Mei 2013, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Plastic Seal Tape sebanyak 1.728 Carton yang berasal dari China,
  2. bahwa atas importasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan kesimpulan jumlah dan jenis barang sesuai dengan Packing List,
  3. bahwa berdasarkan identifikasi ternyata barang berupa Plastic Seal Tape dalam berbagai ukuran,
  4. bahwa selanjutnya berdasarkan data dan fakta persidangan yang ada kedapatan memang barang berupa plastic seal tape dalam berbagai ukuran dan berperekat, barang tersebut biasa dipergunakan pada amplop surat,
  5. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka barang impor tersebut dapat dimasukkan pada pos 3919 …. pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak,
  6. bahwa berdasarkan Explanatory Notes pos 3919 juga dijelaskan bahwa pos ini meliputi seluruh bentuk plat dari plastik yang berperekat, baik berbentuk gulungan atau tidak, selain penutup lantai, dinding dan langit-Iangit. Pos ini hanya terbatas pada bentuk plat yang sensitif terhadap tekanan, yaitu pada suhu kamar, tanpa pembasahan atau tambahan lainnya, permanen jembel (pada salah satu atau kedua sisinya) dan yang dapat melekat pada berbagai permukaan yang tidak sejenis, tanpa memerlukan tekanan yang melebihi tekanan jari atau tangan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti- bukti yang ada diketahui sebagai berikut:
Pemeriksaan Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 173101 tanggal 4 Mei 2013 dan contoh barang yang diajukan di dalam persidangan dan diakui benar oleh Terbanding, jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah “plastic seal tape yaitu pita dari plastic non seluler berperekat di salah satu sisinya dari jenis polyethylene”.
Pemeriksaan Klasifikasi Barang
bahwa menurut Majelis, barang impor Pemohon Banding berupa plastic seal tape yaitu pita dari plastic non seluler berperekat di salah satu sisinya dari jenis polyethylene tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-340/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa plastic seal tapes berbagai ukuran (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 173101 tanggal 4 Mei 2013 pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-340/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa plastic seal tapes berbagai ukuran (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 173101 tanggal 4 Mei 2013 pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 21 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55149/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200