Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55148/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55148/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55148/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan bea masuk dan sanksi administrasi karena terhadap PIB Nomor 128031 tanggal 3 April 2012, telah lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor atas importasi 44 jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal China dalam PIB Nomor: 128031 tanggal 3 April 2012;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian diketahui nomor pendaftaran PIB tertanggal 3 April 2012, sehingga ketentuan yang berlaku adalah PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2012;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa ekspor barang hasil produksi secara nyata telah terlaksana walaupun jangka waktu 12 bulan terlewati terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB yaitu dengan PEB Nomor: 000528 tanggal 29 Mei 2013, Nomor: 000530 tanggal 29 Mei 2013, Nomor: 000531 tanggal 29 Mei 2013, dan Nomor: 000566 tanggal 12 Juni 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan sebagaimana uraian dalam SUB, Pemohon Banding merupakan perusahaan pengguna fasilitas KITE (pembebasan dalam rangka ekspor). Atas fasilitas KITE Pembebasan yang telah diterimanya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah menerbitkan SPP Nomor SPP-000206/WBC.07/2013 tanggal 24 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan sejumlah Rp2.738.830.388,00 dengan alasan penetapan bahwa PIB Aju 000000-000541-20120321-031704 (Nomor Pendaftaran 128031 tanggal 3 April 2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;
bahwa berdasarkan penelitian diketahui nomor pendaftaran PIB tertanggal 3 April 2012, sehingga ketentuan yang berlaku adalah PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2012;
bahwa berdasarkan perhitungan Pasal 7 Ayat (1) diperoleh perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas adalah sebesar 60,11% sehingga dengan demikian besarnya denda yang dikenakan menjadi sebesar 400%.
bahwa Terbanding menyatakan penetapannya sudah tepat berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpor dengan PIB Nomor Aju 000000-000541-20120321-031704 (Nomor Pendaftaran 128031 tanggal 3 April 2012) ditetapkan untuk membayar bea masuk yang seharusnya dibayar beserta denda (400%) sebagaimana tersebut dalam KEP-53/BC.8/2013.
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak tepat dalam menggunakan fasilitas KITE dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan ekspor dalam jangka waktu (periode) pembebasan.
bahwa atas pernyataan Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding menanyakan kepada Terbanding melalui Majelis mengenai penetapan dalam keputusan Terbanding yang berbeda dengan SPP sebelumnya, yaitu pada SPP terdapat 4 (empat) poin yang dipermasalahkan oleh Terbanding yaitu Bea Masuk, PPN, Bunga Bea Masuk, dan Bunga PPN, namun di dalam keputusannya Terbanding hanya menetapkan ada 2 (dua) poin yaitu Bea Masuk dan Denda sebesar 400% sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar sebesar Rp3.505.928.255,00.
bahwa Pemohon Banding menyimpulkan Terbanding telah mengenakan dua sanksi berupa denda dan bunga secara beruntun kepada Pemohon Banding atas PIB Nomor Aju 000000-000541-20120321-031704 (Nomor Pendaftaran 128031 tanggal 3 April 2012).
bahwa menurut Majelis keputusan Terbanding dapat mengurangi, menambah maupun mengabulkan, sehingga atas keberatan yang Pemohon Banding ajukan telah mendapatkan penetapan oleh Terbanding didasarkan pada peraturan perundang-perundangan yang berlaku, dan perhitungan diubah sesuai dengan Keputusan Terbanding yakni bea masuk sebesar Rp701,185,651,00 dan denda administrasi sebesar Rp2.804.742.604,00.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan atas sengketa barang tujuan ekspor a quo telah diselesaikan dalam bentuk pembuatan atau perakitan Tower Pembangkit Listrik Tenaga Angin (Wind Tower) sebanyak 15 unit atas pesanan Kenersys Ltd. dan 11 unit atas pesanan Suzlon Energy Ltd. pada tanggal 30 November 2012 sebelum 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB seperti ketentuan yang terdapat didalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, hal tersebut tercatat dalam Lampiran II Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang Nomor BA-01/TA- ICHI/2012 tertanggal 30 November 2012 oleh Terbanding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3411BC.6/2012 tertanggal 6 November 2012.
bahwa pada tahun 2010 sampai dengan 2012 wilayah Eropa mengalami krisis ekonomi yang diakibatkan dari memburuknya kondisi keuangan yang dialami oleh negara Yunani (Greece) yang berimbas kepada negara- negara di Eropa dan mengakibatkan investor menarik investasinya di wilayah tersebut sehingga membuat nilai tukar mata uang Euro melemah. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan Kenersys Ltd. dan Suzlon Energy Ltd. karena mereka mempunyai branch atau cabang di negara-negara Eropa dan keadaan tersebut membuat Kenersys Ltd. dan Suzlon Energy Ltd. meminta kebijakan kepada Pemohon Banding agar menunda pengiriman Tower Pembangkit Listrik Tenaga Angin (Wind Tower) yang telah selesai pembuatannya sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama karena pengajuan kredit untuk pembukaan Letter of Credit (L/C) untuk pembayaran Tower Pembangkit Listrik Tenaga Angin (Wind Tower) yang dilakukan Kenersys Ltd. dan Suzlon Energy Ltd. kepada bank setempat ditolak.
bahwa permohonan berdasarkan poin di atas tersebut diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 10 Oktober 2012 dengan subject postponement of 11 STV, dimana dalam surat tersebut Suzlon Energy Ltd. meminta penundaan pengiriman hingga tanggal 30 April 2013.
bahwa akibat dari penundaan ekspor Tower Pembangkit Listrik Tenaga Angin (Wind Tower) yang disebabkan karena Kenersys Ltd. dan Suzlon Energy Ltd. mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran dan pengajuan kredit untuk pembukaan Letter of Credit (L/C) akibat ditolak oleh bank setempat, mengakibatkan Pemohon Banding mendapatkan SPP dari Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat melakukan laporan realisasi ekspor dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 254/PMK.04/2011 Pasal 17 (2) huruf c.
bahwa keadaan memaksa (force majeure) tersebut di luar dugaan dan perhitungan dari kontrak yang Pemohon Banding lakukan dengan Kenersys Ltd. dan Suzlon Energy Ltd.yang diakibatkan oleh krisis ekonomi yang diakibatkan dari memburuknya kondisi keuangan yang terjadi di wilayah Eropa dan mengakibatkan investor menarik investasinya di wilayah tersebut sehingga membuat nilai tukar mata uang Euro melemah, kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan Kenersys Ltd. dan Suzlon Energy Ltd. dan mengakibatkan Kenersys Ltd. dan Suzlon Energy Ltd. mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran dan pengajuan kredit untuk pembukaan Letter of Credit (L/C) akibat ditolak oleh bank setempat.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan:
“Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor :a. …;k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”; bahwa Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, menyebutkan :
bahwa Pasal 17 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, menyebutkan
“Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode Pembebasan.”. bahwa Pasal 17 ayat (12) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, menyebutkan :
“Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang belum dipertanggung-jawabkan atau yang ditolak pertanggung-jawabannya, danb. Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan”. bahwa Pasal 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, menyebutkan :
“Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal Perusahaan:
bahwa Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-16/BC/2012 tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor, menyebutkan:
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan PIB Nomor 128031 tanggal 3 April 2012 berupa: 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB fasilitas KITE ;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan realisasi ekspor barang hasil produksi eks fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan 4 (empat) PEB yaitu
1. PEB Nomor: 000528 tanggal 29 Mei 2013, Invoice Nomor: 53-27- T2013-0010 tanggal 29 Mei 2013, berupa Suzlon S95/S97 Wind Tower 0009-0011 (1 Set = 4 Units) Suzlon S95/S97,2. PEB Nomor: 000530 tanggal 29 Mei 2013, Invoice Nomor: 53-27- T2013-0009 tanggal 29 Mei 2013, berupa Suzlon S95/S97 Wind Tower 0006-0008 (1 Set = 4 Units) Suzlon S95/S97,3. PEB Nomor: 000531 tanggal 29 Mei 2013 Invoice Nomor: 53-27- T2013-0008 tanggal 29 Mei 2013, berupa Suzlon S95/S97 Wind Tower 0001-0005 (1 Set = 4 Units) Suzlon S95/S97,4. PEB Nomor: 000566 tanggal 12 Juni 2013, Invoice Nomor: 53-27- T2013-0006 tanggal 12 Juni 2013, berupa Wind Tower/Tubular Tower Along with Accessories (1 Set = 5 Units) 011-018 Kenersys K82. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, atas PIB Nomor:128031 tanggal 3 April 2012 realisasi ekspor telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding dengan PEB yang didaftarkan kepada Terbanding dan mendapat nomor pendaftaran Nomor: 000528 tanggal 29 Mei 2013, Nomor: 000530 tanggal 29 Mei 2013, Nomor: 000531 tanggal 29 Mei 2013, dan Nomor: 000566 tanggal 12 Juni 2013 dan diperiksa fisik oleh Terbanding dengan LPE Nomor: 17-13-000318 tanggal 20 Juni 2013, Nomor: 17-13-000316 tanggal 20 Juni 2013, Nomor: 17-13-000317 tanggal 20 Juni 2013 dan 17-13-000315 tanggal 20 Juni 2013.
bahwa karena telah dilayaninya pelaksanaan realisasi ekspor, Majelis berpendapat Terbanding telah mengetahui bahwa realisasi ekspor untuk PIB Nomor: 128031 tanggal 3 April 2012 telah terealisasi seluruhnya pada tanggal 12 Juni 2013.
bahwa menurut Majelis, kesalahan Pemohon Banding adalah terlambat melaksanakan ekspor yaitu melebihi batas waktu realisasi ekspor sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011 a quo yaitu dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB yaitu 3 April 2012 sampai dengan realisasi ekspor Pemohon Banding tanggal 12 Juni 2013, melewati jangka waktu yang ditetapkan.
bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” bahwa penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.”, sehingga keterlambatan mengekspor hasil produksi tidak termasuk dalam pengertian “tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk”.
bahwa ketentuan mengenai keterlambatan mengekspor belum diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sehingga menurut Majelis terdapat kekosongan hukum yang mengatur sanksi apabila terjadi keterlambatan melaksanakan ekspor barang yang mendapatkan fasilitas KITE.
bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.”, sehingga terhadap barang yang telah direekspor tidak selayaknya dikenakan bea masuk.
bahwa terhadap peristiwa yang serupa juga diatur dalam Pasal 10D ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebutkan “Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa dendasebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.”
bahwa berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum seperti tersebut di atas Majelis berpendapat untuk mengisi kekosongan hukum pada Pasal 26 dapat diterapkan Pasal 10D ayat (5) sehingga kesalahan tersebut dikenakan denda administrasi 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar tanpa dikenakan bea masuk.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding mengenakan bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar karena keterlambatan melaksanakan ekspor, tidak seluruhnya berdasarkan peraturan perundangan yang benar dan tepat.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah melaksanakan realisasi ekspor atas penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (fasilitas KITE), oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan realisasi ekspor dikenakan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar tanpa dikenakan bea masuk.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-53/BC.8/2013 tanggal 1 Agustus 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap terhadap SPP Nomor: SPP-000206/WBC.07/2013 tanggal 24 April 2013, sehingga atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan realisasi ekspor tidak dikenakan tagihan bea masuk (bea masuk nihil) dan menolak selebihnya dengan mengenakan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya yakni sebesar Rp 701.185.651,00.
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-53/BC.8/2013 tanggal 1 Agustus 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap terhadap SPP Nomor: SPP-000206/WBC.07/2013 tanggal 24 April 2013, sehingga atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan realisasi ekspor tidak dikenakan tagihan bea masuk (bea masuk nihil) dan menolak selebihnya dengan mengenakan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya yakni sebesar Rp 701.185.651,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-55147/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 15 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
