Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55146/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55146/PP/M.XVIIB/19/2014
Bea masuk
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar BM 10%, PPnBM 40%;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu (item 1 sampai dengan 9) HS Nomor 2515.12.20.00 BM 5%;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti- bukti yang ada diketahui sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 berupa Marble Slab: Bai Iran 240UP X 120UP X 17Cm Surface Polish, White 4 Edges Rough, etc (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD9,563.00, Supplier Xiamen D&E Stone Co., Ltd., pos tarif diberitahukan 2515.12.20.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 5%; Bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-005921/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 April 2013, Terbanding menetapkan kembali pos tarif dan pembebanannya menjadi 6802.21.00.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh psl 22 2,5%, dan PPn BM 40%; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4382/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, Terbanding menguatkan penetapan semula dalam SPTNP Nomor SPTNP-005921/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 April 2013, pada pos tarif 6802.21.00.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh psl 22 2,5%, dan PPn BM 40%;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-2306/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 16 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, kIasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain“;
Kalian Pos Tarif Pemberitahuan (2515.12.20.00)
a) bahwa sesuai BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 2515.12.20.00 adalah antara lain batu Marble dan Granit berbentuk lembaran tebal hasil dari semata-mata pemotongan (merely cut) dalam bentuk lembaran tebal; b) bahwa berdasarkan Explanatoty Notes to the HS heading 25. 15 disebutkan: “Marble is a hard calcareous stone, homogeneous and fine-grained, often crystalline and either opaque or translucent. Marble is usually variously tinted by the presence of mineral oxides (coloured veined marble, onyx marble, etc.), but there are pure white varieties. This heading is restricted to the stone specified, presented in the mass or rougly trimmed or merely cut by sawing or otherwise, into blok or slab of a rectangle (including square) shape. Subheading 2515.12To fall in this subheading, the blocks and slabs which have been merely cut by sawing must bear discemible traces of the sawing (by wire strand or other saws) on their sutfaces.lf care was taken with the sawing, these traces may be vety slight. ln such cases, it is useful toapply a sheet of thin paper to the stone and to rub it gently and evenly with a pencil held as flat as possible. This often reveals saw marks even on carefully sawn or vety granular sutfaces;bahwa dari uraian di atas disebutkan bahwa pos ini dibatasi untuk batuan yang telah diuraikan di atas (marble/granite) yang diajukan dalam bentuk mass atau rougly trimmed atau semata-mata dipotong dengan gergaji atau sejenisnya menjadi block atau slab, c) bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS disebutkan: Blocks, etc., which have been further worked, i.e., bossed, dressed with the pick, bushing hammer or chisel, etc., sand-dressed, ground, polished, chamfered, etc., are classified in heading 68.02. The same classification applies to blanks of articles. d) bahwa berdasarkan WCO Commodity data base, jenis barang “marble, merely cut into blocks or slabs of a rectangular shape” diklasifikasikan pada subpos 2515.12, Commodity
Marble, merely cut into blocks or slabs of a rectangular shape; Heading 25.15 Marble, travertine, ecaussine and other calcareous monumental or building stone of an apparent specific gravity of 25 or more, and alabaster, whether or not roughly trimmed or merely cut, by sawing or otherwise, into blocks or slabs of a rectangular (including square) shape (+); Subheading 2515.12Merely cut, by sowing or otherwise, into blocks or slabs of a rectangular (including square) shape. e) bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil identifikasi barang, maka jenis barang Marble Slab Stone Polished yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 tidak memenuhi kriteria yang dimaksudkan dalam Pos Tarif 2515.12,
Kajian Pos Tarif Penetapan Terbanding (6802.21.00.00)
a) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS, Chapter 68, Pos 68.02 dijelaskan bahwa pos ini mencakup batuan monumen atau bangunan (kecuali batu sabak) yang telah dikerjakan melebihi tahap normal permenaan barang-barang tambang dari bab 25, b) Normal pengerjaan pada bab 25 adalah seperti yang dijelaskan pada catatan 1 Bab 25 BTKI 2012 yaitu: “1.Kecuali apabila konteksnya atau catatan 4 pada Bab ini menentukan lain, maka pos- pos dari bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau lebih dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran tanpa merubah struktur produk), dihancurkan tetapi bukan produk yang telah digongseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos”. c) bahwa pos tarif ini mencakup batu-batu yang telah mengalami pengerjaan lebih lanjut daripada hanya dikerjakan secara kasar (roughly-trimmed) dan semata-mata dipotong (merely cut) menjadi balok atau lembaran tebal. bahwa berdasarkan uraian pada BTKI 2012 Bab 25, atau batu alam yang semata-mata hanya dipotong berbentuk balok atau lembaran tebal termasuk dalam kategori normal pengerjaan atau dimaksud dalam pos dalam Bab 25, oleh karena itu, sesuai dengan hasil identifikasi barang di atas, dimana barang yang diimpor adalah tidak semata-mata hanya dipotong menjadi lembaran tebal dan tidak terdapat saw marks, sudah dilapisi dengan epoxy resin sehingga termasuk ke dalam kategori yang dimaksudkan dalam Bab 6802..,
d) bahwa berdasarkan BTKI 2012 disebutkan:
e) bahwa berdasarkan hasil identifikasi di atas maka barang yang diimpor lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan BM 10%;
i. bahwa dasar hukum pengenaan PPnBM adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
ii. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 disebutkan: Pasal 4 Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajakpenjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini; iii. bahwa berdasarkan Lampiran IV disebutkan:
iv. bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD40.89/MTK, sehingga perhitungan nilai impomya adalah sebagai berikut:
USD40.89 x Rp9.692 = Rp396,305.88BM 10% x 396.305,88= Rp39,630.58Nilai Impor = Rp435,935.93 v. bahwa mengingat nilai impor barang yang bersangkutan lebih dari 200.000/Mtk maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 dikenakan PPnBM sebesar 40%;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4382/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa membantah pendapat Terbanding dalam Surat Nomor S-2306/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 16 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagaimana Surat Nomor 001/VI/KU/2014 tanggal 6 Juni 2014 hal Tanggapan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Surat Nomor S-2306/KPU.01/BD.02/2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa menanggapi Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor S-23061KPU.01/BD.02l2014 tanggal 16 Mei 2014, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon terhadap SPTNP No. 005921/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 April 2013, yang telah mendapatkan keputusan dengan KEP-4382/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY, dengan ini Pemohon sampaikan:
Nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu:
Ø Item 1 s.d item 9 HS No. 2515.12.20.00 BM 5%
e.Berdasarkan data dan penelitian di atas, disimpulkan bahwa jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 106549 tanggal20 Maret 2013 berupa Marble Slab (polished) diidentifikasikan berupa potongan marmer dalam bentuk lembaran yang telah dipoles (polished).
Tanggapan:
bahwa barang yang Pemohon impor berupa marble slab, bukan polished yang dokumen amendmentnya (invoice dan packing list amendment) dan contoh barangnya sudah Pemohon ajukan pada persidangan tanggal 19 Mei 2014. Pada umumnya kalau di toko menjual marble pasti selalu belum di polished. Seandainya sudah di polished ditaruh di gudang pasti akan menjadi buram dan baret-baret. Dan pada waktu dipasang akan baret-baret sehingga harus dipoles lagi. (terfampir invoice dan packing list amendment)
3. bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti SUB Kajian Pos Tarif Pejabat BC (6802.21.00.00)
a. bahwa berdasarkan Explanotary Notes to The HS, Chapter 68, pos 68.02 dijelaskan bahwa pos ini mencakup bantuan monumen atau bangunan (kecuali batu sabak) yang telah dikerjakan melebihi tahap normal pengerjaan barang-barang tambang dari bab 25.
Tanggapan:
bahwa di buku penjelasan untuk Harmoni System buku III Bab 64.84 halaman 897 tertulis bab 68 selanjutnya pos ini meliputi batu-batuan yang telah diproses lebih lanjut dari padanya menjadi berbentuk blok, lembaran/lempeng, dipotong/dibentuk bujur sangkar secara kasar/berbentuk bujur sangkar dengan cara digergaji (berpermukaan bujur sangkar/segi empat panjang).
c).bahwa pos tarif ini mencakup batu-batu yang telah mengalami pengerjaan lebih lanjut daripada hanya dikerjakan secara kasar (Roughly-trimmed) dan semata-mata dipotong (merely cut) menjadi baIok atau lembaran tebal;bahwa berdasarkan uraian pada BTKI 2012 Bab 25, atau batu alam yang semata-mata hanya dipotong berbentuk balok atau lembaran tebal termasuk dalam kategori normal pengerjaan atau dimaksud dalam pos dalam Bab 25, oleh karena itu, sesuai dengan hasil identifikasi barang di atas, dimana barang yang diimpor adalah tidak semata-mata hanya dipotong menjadi lembaran tebal dan tidak terdapat saw marks, sudah dilapisi dengan epoxy resin sehingga termasuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam Bab 6802 ..
Tanggapan:
bahwa barang yang Pemohon impor tidak dilapisi dengan epoxy resin, sehingga tidak dapat di golongkan ke Bab 6802, lebih tepat di golongkan ke Bab 25 sesuai pemberitahuan Pemohon.
d) bahwa berdasarkan BTKI 2012 disebutkan:
Tanggapan:bahwa di buku penjelasan untuk Harmoni System buku III Bab 64.84 halaman 897 tertulis bab 68 selanjutnya pos ini meliputi batu-batuan yang telah diproses lebih lanjut dari padanya menjadi berbentuk blok, lembaran/Iempeng, dipotong/dibentuk bujur sangkar secara kasar/berbentuk bujur sangkar dengan cara digergaji (berpermukaan bujur sangkar/segi empat panjang);
bahwa Pemohon impor barang belum diproses lebih lanjut, jadi nomor HS sudah benar dan cocok sesuai pemberitahuan Pemohon yaitu Nomor HS 2515.12.20.00 BM 5.
4. bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor 7:
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar BM 10%, PPnBM 40%. Tanggapan:
bahwa barang yang Pemohon impor tidak dilapisi dengan epoxy resin, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 6802.21.00.00, lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 2515.12.20.00 BM 5% sesuai pemberitahuan Pemohon;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung klasifikasi barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
Ø Statement Letter dari Xiamen D and E Stone, Co., Ltd,
Ø Commercial Invoice Nomor 2013022603 tanggal 2 Maret 2013,Ø Packing List, Ø Bill of Lading Nomor CXIDJKT3B004 tanggal 5 Maret 2013, Ø Bill of Lading Nomor APLU077368168 tanggal 5 Maret 2013, Ø Schedule Cargo Policy Nomor 20.7.20.3510.03.13 P.M.D tanggal 5 Maret 2013, Ø Surat Persetujuan dan Penerimaan Barang (SPPB) Nomor 105598/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, Ø Surat Nomor 001/VI/KU/2014 tanggal 6 Juni 2014 hal Tanggapan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Surat Nomor S-2306/KPU.01/BD.02/2014. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 ditetapkan jalur hijau oleh Terbanding dengan Surat Persetujuan dan Penerimaan Barang (SPPB) Nomor 105598/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, oleh karenanya jumlah, jenis, dan spesifikasi barang dianggap sesuai pemberitahuan.
bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan: Pasal 10C ayat (1):Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
Pasal 10C ayat (2):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) butir 1 dinyatakan bahwa:
“Judul dari bagian, bab dan sub bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan catatan 3 KUMHS:
“Apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
bahwa menurut pemeriksaan Majelis, barang yang diimpor Pemohon Banding diidentifikasikan sebagai Marble Slab berbagai tipe surface polished;
bahwa menurut Majelis, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 berupa Marble Slab berbagai tipe surface polished lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh psl 22 2,5%, dan PPn BM 40%.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4382/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Marble Slab: Bai Iran 240UP X 120UP X 17Cm Surface Polish, White 4 Edges Rough, etc (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 pada pos tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh psl 22 2,5%, dan PPn BM 40%.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4382/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-005921/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 April 2013, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Marble Slab: Bai Iran 240UP X 120UP X 17Cm Surface Polish, White 4 Edges Rough, etc (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106549 tanggal 20 Maret 2013 pada pos tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh psl 22 2,5%, dan PPn BM 40%.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
