Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55145/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55145/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif atas importasi Jenis Barang: Polyester Film 12MIC x 760MM x 12000M dst (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 64 Pallets, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 196287 tanggal 20 Mei 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan diidentifikasi sebagai “lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET) tidak diperkuat atau dikombinasi dengan bahan lain” sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, Polyester Film 12MIC x 760MM x 12000M dst (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3920.62.00.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa klasifikasi HS yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB yang sebenarnya dan senyatanya film dengan kandungan polyester yaitu item 1 s.d. item 9, HS Nomor 3920.69.00.00 BM 5%, fasilitas Form E menjadi BM 0% dan Pemohon Banding telah lampirkan pula dalam PIB tersebut COA (Certificate of Analysis);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti- bukti yang ada diketahui sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 196287 tanggal 20 Mei 2013 berupa polyester film berbagai ukuran (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD135,787.73, Supplier Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials Co., Ltd., pos tarif diberitahukan 3920.69.00.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 0%;

bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-008816/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 4 Juni 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 3920.62.00.00 (pos 1 s.d. 9 dengan pembebanan BM 10%);

bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM dan PDRI sebesar Rp148.653.000,00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IMF/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 002427/JT/KBR/2013 tanggal 5 Juni 2013;
bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4626/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 3920.62.00.00 (pos 1 s.d. 9, pembebanan BM 10% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 002/IMF/IX/13 tanggal 25 September 2013, mengajukan banding;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding telah dilakukan pengujian laboratorium dan sesuai Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang BPIB Tipe A Jakarta Nomor LHPIB.476/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 3 Juni 2013;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa deskripsi hasil pengujian dan identifikasi barang adalah sebagai berikut :
bahwa dari data FTIR dan literatur memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan polyethyleneterephthalate (PET). Hasil uji tidak mendeteksi adanya kandungan lain. Uji selularitas terhadap contoh uji non seluler. Contoh uji tidak larut dalam air dan chloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET).
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 022/IMF/VI/14 tanggal 13 Juni 2014 perihal Tanggapan Tertulis atas Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB.476/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 3 Juni 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada PIB Nomor 196287 tanggal 20 Mei 2013, barang impor Pemohon adalah benar Polyester Film dengan acuan sebagai berikut:
  • Pada Material Safety Data Sheet tercantum Composition: Chemical characterisation polyester (up to 100%) CAS-No.: 9003-07-0,
  • Pada Certificate of Quality tercantum Description of Goods: Polyester Film,
  • Pada Label tercantum: Polyester Film.
bahwa hasil laboratorium dari Terbanding tidak akurat karena yang mengerjakan laboratorium bukan special di bidang polyester, tetapi MSDS, CoA dan Label adalah dari pabrik, yang mana setiap pabrik harus mempunyai MSDS, CoA dan Label dan merupakan syarat mutlak di pemerintahan negara China.
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang impor, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan bukti- bukti antara lain:
  • Commercial Invoice dan Packing List Nomor SXCS/BERS1304 tanggal 24 April 2013,
  • Bill of Lading Nomor 1273A00764 tanggal 28 April 2013,
  • Cargo Transportation Insurance Policy Nomor PYIE201332139700E00166 tanggal 28 April 2013,
  • Certificate of Analysis Nomor SXCS/BERS1304 tanggal 24 April2013,
  • Certificate of Fumigation Nomor SXCS/BERS1304 tanggal 28 April 2013,
  • Form E Nomor E133215050100097 tanggal 28 April 2013,
  • Material Safety Data Sheet, Certificate of Quality dan Foto Label,
  • Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB.476/WBC.07/BPIB /LMTP/2013 tanggal 3 Juni 2013.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
  1. Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang BPIB Tipe A Jakarta Nomor LHPIB.476/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 3 Juni 2013 disebutkan bahwa jenis barang adalah lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET) yang tidak diperkuat atau dikombinasikan dengan barang lain;
II. Tarif Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian tarif barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk MenginterpretasikanHarmonized System (KUMHS) butir 1 dinyatakan bahwa:
Judul dari bagian, bab dan sub bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, tarif harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan catatan 3 KUMHS:
Apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat ditarifkan dalam dua pos atau lebih, maka tarifnya harus diberlakukan sebagai berikut:
bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 196287 tanggal 20 Mei 2013 merupakan lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET) yang tidak diperkuat atau dikombinasikan dengan barang lain;
bahwa berdasarkan BTKI 2012, lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET) yan gtidak diperkuat atau dikombinasikan dengan barang lain lebih tepat diklasifikasikan pada tarip pos 3920.62.00.00 dengan pembebanan bea masuk 10%;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-4626/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tetap dipertahankan dan menetapkan tarif atas barang impor berupa polyester film berbagai ukuran (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD135,787.73, Supplier Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials Co., Ltd., yang diberitahukan dalam PIB Nomor 196287 tanggal 20 Mei 2013 ke dalam Pos Tarif 3920.62.00.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 10%.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4626/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008816/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Juni 2013, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa polyester film berbagai ukuran (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD135,787.73, Supplier Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials Co., Ltd., yang diberitahukan dalam PIB Nomor 196287 tanggal 20 Mei 2013 ke dalam Pos Tarif 3920.62.00.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 10%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 7 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-55145/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200