Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55070/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55070/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Purasal S, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009347 tanggal 08 Januari 2013 pada pos tarif 2918.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan diketahui terdapat perbedaan nama pemasok antara dokumen Invoice dan Form D, sehingga disimpulkan bahwa sistem perdagangan yang dilakukan adalah Third Country Invoicing;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2499/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah menanyakan kepada eksportir Pemohon Banding di Thailand bahwa Form D yang Pemohon Banding dapatkan adalah benar dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan negara ASEAN.
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2499/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009347 tanggal 08 Januari 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Invoice termasuk dalam kategori Third Country Invoicing dan berdasarkan penelitian pada Form D nomor: ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan bahwa pada box “Third Country Invoicing” (kolom 13) tidak diberi tanda (√) serta pada kolom 7 tidak terdapat keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice (Momentive Performance Materials (Thailand) Limited.) sehingga SKA tidak dapat diterima.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2499/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menanyakan kepada eksportir Pemohon Banding di Thailand bahwa Form D yang Pemohon Banding dapatkan adalah benar dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan negara ASEAN.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 antara lain disebutkan bahwa:
  1. Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
  2. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
    2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade InGoods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang,
    3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In GoodsAgreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa pada Rule 23 Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 disebutkan:
Third Country Invoicing
1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement,
2. The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country ofthe company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D).
bahwa dalam Overleaf Notes (Annex 7 Asean Trade In Goods Agreement) disebutkan pada angka 10 sebagai berikut:
10. THIRD COUNTRY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Commercial Invoice Nomor: 761674 tanggal 11 Januari 2013 diterbitkan oleh Purac Asia Pacific Pte. Ltd., Singapore.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form D Nomor: ID2013-0006414 tanggal 11 Januari 2013 diterbitkan di Thailand. Pada Kolom 7 Form D a quo tidak mencantumkan nama dan negara penerbit Invoice, dan pada Kolom 13 tidak memberikan tanda tick (√) sebagai tanda Third Country Invoicing.
berdasarkan uraian tersebut di atas, penerbitan Form D a quo tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Rule 23 Annex Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin tentang Third Country Invoicing jo. Rule 10 Annex 7 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Purasal S yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009347 tanggal 08 Januari 2013 dengan pos tarif 2918.11.00.00 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%.
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001497/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Februari 2013 dengan tagihan sebesar Rp 14.949.000,00, dimana SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 009347 tanggal 08 Januari 2013 yang telah dilengkapi dengan persyaratan preferensial tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang diterbitkan dari Negara Thailand. Koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan Invoice termasuk dalam kategori Third Country Invoicing dan berdasarkan penelitian pada bahwa Form D Nomor: ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan bahwa pada box “Third Country Invoicing” (kolom 13) tidak diberi tanda (√) serta pada kolom 7 tidak terdapat keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice (Momentive Performance Materials (Thailand) Limited).
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”.
bahwa berdasarkan Form D Nomor: ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Pejabat Thailand, Eksportir: Furac Thailand Ltd. (Kolom 1), Kolom 10 telah diisi Nomor Invoice: 756891 tanggal 27 Desember 2012 (pada format Invoice tertera “Furac Asia Pacific Singapore”).
bahwa pada saat penyerahan PIB kepada Terbanding diserahkan juga Form D, Bill of Lading dan Certificate of Analysis dari Thailand dan Invoice dan Packing List dari Singapore.
bahwa dasar penetapan Terbanding karena alasan Invoice termasuk dalam kategori Third Country Invoicing dan berdasarkan penelitian pada Form D Nomor: ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan bahwa pada box “Third Country Invoicing”
(kolom 13) tidak diberi tanda (√) serta pada kolom 7 tidak terdapat keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice maka dikenakan tarif bea masuk MFN atau tidak mendapat preferensial tarif ATIGA, namun Terbanding tidak melakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form D) otoritas Negara Thailand untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, apakah SKA (Form D) sah atau tidak dikeluarkan oleh pejabat berwenang Thailand.
bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”.
Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding).Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitanseseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yangdiperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (PemohonBanding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari).
bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, makadalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukansebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”.
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.
bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-2499/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Invoice termasuk dalam kategori Third Country Invoicing dan berdasarkan penelitian pada Form D Nomor: ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan bahwa pada box “Third Country Invoicing” (kolom 13) tidak diberi tanda (√) serta pada kolom 7 tidak terdapat keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice.
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang- Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum.
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Hakim Dissenting berpendapat SKA (Form D) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Thailand dan telah dikeluarkan dari Negara Thailand dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang Thailand yang menyatakan bahwa SKA- Form D tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh pejabat berwenang di Thailand, oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat bahwa Form D Nomor: ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk ATIGA dengan Bea Masuk 0%.
bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Thailand yang menyatakan bahwa Form D Nomor:ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Thailand adalah tidak sah.
bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Thailand untuk mencari bukti tidak sahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Thailand. Oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Thailand.
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat Thailand bahwa Form D tidak sah, oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2499/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001497/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Februari 2013 dibatalkan.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA.
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat Form D Nomor: ID2012-0236534 tanggal 27 Desember 2012 adalah sah dan mendapat preferensi Tarif ATIGA dengan pembebanan Bea Masuk 0%, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2499/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 sehingga tagihannya menjadi Nihil.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2499/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001497/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Februari 2013, dan menetapkan atas impor Purasal S sesuai PIB Nomor: 009347 tanggal 08 Januari 2013 dengan pos tarif 2918.11.00.00 dikenakan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 14.949.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
sman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-55070/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200