Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55068/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55068/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Glycine Food Grade, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025915 tanggal 22 Januari 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E nomor E121310000750005 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2012 ditemukan tanda tangan pada Form E berbeda dengan speciment tanda tangan, sehingga Form E diragukan keabsahannya dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2965/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, dengan alasan pada pokoknya adalah dikarenakan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding Form E nomor E121310000750005 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2012 ditemukan tanda tangan pada Form E berbeda dengan speciment tanda tangan, sehingga Form E diragukan keabsahannya dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
  1. Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
    2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang
    3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Form E Nomor: E121310000750005 tanggal 18 Desember 2012 diterbitkan di Hengshui, China dengan eksportir Hebei Donghua Jihang Fine Chemical Co.Ltd.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E121310000750005 tanggal 18 Desember 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-402/KPU.01/2013 tanggal 08 Februari 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti jawaban konfimasi dari pihak penerbit.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E121310000750005 tanggal 18 Desember 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian antara tanda tangan pada Form E dan Spesimen tanda tangan nomor urut 18 atas nama Zhang Dayong.
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga Form E Nomor: E121310000750005 tanggal 18 Desember 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Glycine Food Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025915 tanggal 22 Januari 2013 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2965/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001711/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Februari 2013, dan menetapkan atas impor barang Glycine Food Grade sesuai PIB Nomor: 025915 tanggal 22 Januari 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-55068/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200