Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55066/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55066/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55066/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Enamel Kitchenware, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 014944 tanggal 22 Mei 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 014944 tanggal 22 Mei 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Enamel Kithcenware diberitahukan pada Pos Tarif 7323.94.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 15%.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-230/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa jelas dan nyata-nyata Form E Nomor E133108202910021 tanggal 16 April 2013 adalah sah dan selanjutnya Pemohon Banding berhak untuk menggunakan fasilitas preferensi tarif.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-230/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 014944 tanggal 22 Mei 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan barang berupa Enamel Kithcenware tidak termasuk dalam kategori komoditi yang menggunakan Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga atas Form E Nomor: E133108202910021 tanggal 16 April 2013 diragukan keabsahannya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-230/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa jelas dan nyata- nyata Form E Nomor: E133108202910021 tanggal 16 April 2013 adalah sah dan selanjutnya Pemohon Banding berhak untuk menggunakan fasilitas preferensi tarif;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E133108202910021 tanggal 16 April 2013, pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: SHHPRX13561-2 tanggal 12 April 2013, pada kolom 7 tercantum 9 (sembilan) jenis barang, pada kolom 8 tercantum Origin Criteria “WO”, tercantum nama eksportir Shanghai Happines Imp and Exp Co., Ltd., China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Invoice Nomor: SHHPRX13561-2 tanggal 12 April 2013 diterbitkan oleh Shanghai Happines Imp and Exp Co., Ltd., China, tercantum 9 (sembilan) jenis barang sesuai dengan uraian jenis barang pada Form E a quo.
bahwa Terbanding mengirimkan Surat Konfirmasi Nomor: S-2571/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Juni 2013 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople’s Republic of China, namun sampai dengan berakhirnya persidangan belum ada jawaban atas konfirmasi tersebut dari Pejabat berwenang di China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, tidak Terbanding tidak mengemukakan secara spesifik berupa bukti-bukti yang meragukan produksi dengan kriteria Wholly Obtained, serta sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan dari Pejabat yang berwenang di China bahwa Form E tidak sah.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Enamel Kitchenware yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 014944 tanggal 22 Mei 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-230/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-230/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001320/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 04 Juni 2013, dan menetapkan atas impor Enamel Kitchenware sesuai PIB Nomor: 014944 tanggal 22 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-230/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001320/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 04 Juni 2013, dan menetapkan atas impor Enamel Kitchenware sesuai PIB Nomor: 014944 tanggal 22 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-55066/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
