Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55072/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55072/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang ICT220 16+16 PEM-SNPR SD EU 207GC S (3 Pos), Negara asal Vietnam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 170645 tanggal 15 September 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD274,162.73, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD301,002.07;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga atas barang tersebut ditetapkan secara keseluruhan menjadi sebesar USD 131.00/unit, dan total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar USD301,002.07.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-072/WBC.06/2013 tanggal 21 Januari 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa perbedaan harga satuan untuk barang yang sama yang dicantumkan dalam tiga invoice yang berbeda dikarenakan Penjual memberikan diskon pembelian kepada Pemohon Banding, yaitu atas pembelian berdasarkan invoice nomor: 4032916 tanggal 28 September 2012 dan 4032958 tanggal 5 Oktober 2012. Untuk selanjutnya Pemohon Banding telah membayar kepada Penjual sesuai harga yang tercantum dalam ketiga invoice.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, terdapat perbedaan harga antara Invoice 4032915 dengan Invoice 4032916 dan Invoice 4032958 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 170645 tanggal 15 September 2012 dan berdasarkan keterangan dari pihak importir melalui PPJK dijelaskan bahwa perbedaan invoice tersebut karena adanya perbedaan garansi pada masing-masing invoice, namun berdasarkan penelitian pada ketiga invoice tersebut diketahui bahwa garansi pada ketiga invoice tersebut tidak ada perbedaan, dimana harga invoice tersebut sudah termasuk garansi 12 bulan (terdapat kalimat “Including 12 months warranty” pada ketiga invoice, oleh karenanya harga atas barang tersebut ditetapkan secara keseluruhan menjadi sebesar USD 131.00/unit, dan total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar USD301,002.07.
bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan harga satuan untuk barang yang sama yang dicantumkan dalam tiga invoice yang berbeda dikarenakan Penjual memberikan diskon pembelian kepada Pemohon Banding, yaitu atas pembelian berdasarkan invoice nomor: 4032916 tanggal 28 September 2012 dan 4032958 tanggal 5 Oktober 2012. Untuk selanjutnya Pemohon Banding telah membayar kepada Penjual sesuai harga yang tercantum dalam ketiga invoice.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor dan bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding kedapatan sebagai berikut:
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 170645 tanggal 15 September 2012 dengan nilai CIF USD274,162.73 terdiri atas 3 (tiga) invoice yaitu Invoice nomor 4032958 tanggal 05/10/2012, Invoice nomor 4032916 tanggal 28/09/2012, dan Invoice nomor 4032915 tanggal 28/09/2012;
bahwa barang untuk masing-masing invoice adalah sebagi berikut:
  1. Tax Invoice nomor 4032915 tanggal 28/09/2012 atas 243 unit dengan harga USD 131.00/unit
  2. Tax Invoice nomor 4032916 tanggal 28/09/2012 atas 1.539 unit dengan harga USD 117.90/unit
  3. Tax Invoice nomor 4032958 tanggal 05/10/2012 atas 461 unit dengan harga USD 117.90/unit
bahwa Pemohon Banding menerbitkan 2 (dua) Purchase Order dengan nomor dan tanggal yang sama yaitu:· Purchase Order Nomor: 1417 tanggal 31 Juli 2012 atas 6.000 dan 3.000 unit dengan harga USD 131.00/unit,· Purchase Order Nomor: 1417 tanggal 31 Juli 2012 atas 6.500 dan 3.500 unit dengan harga USD 131.00/unit.
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan harga satuan pada ketiga invoice tersebut karena adanya discount karena quantity sebesar 10%, namun tidak dicantumkan dalam invoice dan tidak konsisten dengan harga satuan dalam Purchase Order (PO) dengan kuantitas yang lebih besar.
bahwa Pemohon Banding adalah selaku distributor pihak supplier Ingenico. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa harga satuan barang yang sama atas PIB dengan 3 (tiga) invoice tidak konsisten dengan harga pada Purchase Order dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terjadinya harga berbeda (harga yang diberi diskon) berlaku umum (price list).
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 170645 tanggal 15 September 2012 sebesar CIF USD274,162.73 adalah nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-072/WBC.06/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 009883/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 18 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabean sebesar USD301,002.07 atas impor barang ICT22016+16 PEM-SNPR SD EU 207GC S (3 Pos) dengan PIB Nomor: 170645 tanggal 15 September 2012 sesuai KEP-072/WBC.06/2013 tanggal 21 Januari 2013, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp37.183.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-55071/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200