Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56527/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56527/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang ZNA Succe MPV Gasoline 2WD Eng.219035 Chas.LJNMDV1E6DN006403 Col:White Succe-ZN6443V1W4, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 pos 1 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD3,166.54 dengan total CIF USD8,910.10, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar 4,466.50 dengan total CIF USD10,210.06;
Menurut Terbanding
:
bahwa bukti-bukti transaksi yang dilampirkan tidak cukup meyakinkan dan dengan hormat diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan KEP-2811/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Daftar dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan serta konsisten, Masing-masing dokumen transaksi impor (PO, Proforma Thvoice,Konfirmasi Harga, Sales Contract, Invoice, T/T dll) telah memberikan penjelasan secara rinci sesuai keperluannya dan nilai transaksi barang yang bersangkutan dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean sesuai pasal 15 ayat (1) Undang- undang nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi CIF USD10,210.06;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena dokumen bukti pendukung kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biaya-biaya (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, valid, sah dan meyakinkan, serta penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biaya- biaya (Metode I) hierarki penggunaannya menempati urutan pertama dan utama;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 002/ZNA/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditujukan kepada Supplier Zhengzhou Nissan Automobile Co.,Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit
ZNA Succe MPV Gasoline 2WD
25 unit
2,9
Total FOB
bahwa Supplier Zhengzhou Nissan Automobile Co.,Ltd., China, menerbitkan Sales Contract atas Invoice Nomor: ZNAID13022-SP1 tanggal 24 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price
(USD)
ZNA Succe MPV Gasoline 2WD
Automobile Spare Parts
Door Assy-FR LH
Engine Assy
Showing Stand
Sun Louver
Roll Screen
Umbrella
Data Sheet
1 unit
109 pkgs
1 pcs
1 pcs
4 pcs
100 pcs
6 pcs
110 pcs
950 pcs
2,900.0
2,090.5
107.6
2,550.0
15.0
1.5
11.8
2.2
0.0
Total FOB
I unit and 1.281 pcs
bahwa Supplier Zhengzhou Nissan Automobile Co.,Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill Of Lading Nomor: HJSCTSXN31738603 tanggal 05 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Zhengzhou Nissan Automobile Co.,Ltd., ChinaConsignee : PT XXX Port of Loading : Xingang Place of Delivery : JakartaDescription : ZNA Succe MPV Gasoline 2WD Automobile Spare Parts Promotional Items For FreeGross Weight : 1,724.9 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13022-SP1 tanggal 24 Januari 2013 adalah ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan harga sebesar FOB USD2,900.00;
bahwa barang impor ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan Bill Of Lading Nomor: HJSCTSXN31738603 tanggal 05 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13022- SP1 tanggal 24 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD8,910.10;
bahwa menurut Pemohon Banding, perincian nilai pabean sebesar CIF USD8,910.10 dalam PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 adalah sebagai berikut:
1 unit mobil @ FOB USD 2,900.00 = USD 2,900.00 (FOB)- 1,281 pcs Spare parts = USD 5,260.10 (FOB)- Asuransi dalam negeri = USD – Ocean Freight: 1 container HQ = USD 750.00Jumlah = USD 8,910.10 (CIF)
bahwa nilai pabean atas impor ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 10,210.06;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 adalah ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan harga FOB USD 2,900.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13022-SP1 tanggal 24 Januari 2013 dan Bill Of Lading Nomor: HJSCTSXN31738603 tanggal 05 Februari 2013 ;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13022-SP1 tanggal 24 Januari 2013 sebesar FOB USD 2,900.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer berupa Aplikasi Transfer Bank Permata tanggal 14 Januari 2013 senilai USD14,500.00;
bahwa pembayaran dalam Aplikasi Transfer Bank Permata tanggal 14 Januari 2013 senilai USD14,500.00 menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 5 unit mobil @FOB USD 2,900.00, terdiri atas pembayaran 1 unit ZNA Succe MPV Gasoline 2WD sesuai Commercial Invoice Nomor: ZNAID13022-SP1 tanggal 24 Januari 2013 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 dan 4 unit ZNA Succe MPV Gasoline 2WD sesuai Commercial Invoice Nomor: ZNAID13022 tanggal 24 Januari 2013 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073675 tanggal 24 Februari 2013;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 074145 tanggal 25 Februari 2013 pos 1 sebesar CIF USD3,166.54 dengan total nilai pabean CIF USD8,910.10 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas barang impor ZNA Succe MPV Gasoline 2WD Eng.219035 Chas.LJNMDV1E6DN006403 Col:White Succe-ZN6443V1W4 ditetapkan sebesar CIF USD3,166.54 dengan total nilai pabean dalam PIB Nomor 074145 tanggal 25 Februari 2013 CIF USD8,910.10;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2811/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003617/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor ZNA Succe MPV Gasoline 2WD Eng.219035 Chas.LJNMDV1E6DN006403 Col:White Succe- ZN6443V1W4 dengan PIB Nomor: 074145 tanggal 25 Februari 2013 pos 1 sebesar CIF USD3,166.54 dengan total nilai pabean CIF USD8,910.10 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56527/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200