Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56524/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56524/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56524/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Yunnan Cy Lathe, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358777 tanggal 09 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas barang impor pada pos 1 s.d. 3 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358777 tanggal 09 September 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8458.19.90.00 sebesar BM 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang impor PT. Surya Prima Indoteknik yang diberitahuan dalam PIB nomor 358777 tgl 09 September 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E135300001234030 tanggal 21 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Yunnan Entry-Exit Inspectionand Quarantine Bureau Of The People ‘s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian pernyataan dari DJBC yang meragukan keabsahan Form E nomor E135300001234030 adalah tidak berdasar dan dipaksakan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, bahwa melihat pada barang impor yang merupakan mesin bubut dengan kompleksitas komponen yang tinggi diragukan bahan-bahan komponen tersebut seluruhnya diproduksi di China, sehingga atas barang impor sebagaimana diberitahukan dalam PIB No. 358777 tanggal 09 September 2013 diraqukan sebagai barang impor yang dapat menggunakan criteria Wholly Obtained oleh karena itu maka atas barang impor pada pos 1 s.d. 3 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358777 tanggal 09 September 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8458.19.90.00 sebesar BM 5%.
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahuan dalam PIB nomor 358777 tgl 09 September 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E135300001234030 tanggal 21 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People ‘s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria dalam Form E Nomor: E135300001234030 tanggal 21 Agustus 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4806/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 kepada Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 530000139 tanggal 28 November 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E135300001234030 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam produksi barang seluruhnya diperoleh di China;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 358777 tanggal 09 September 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
MENIMBANG
bahwa penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Yunnan Cy Lathe yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358777 tanggal 09 September 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E135300001234030 tanggal 21 Agustus 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Yunnan Cy Lathe yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358777 tanggal 09 September 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E135300001234030 tanggal 21 Agustus 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7125/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015086/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Yunnan Cy Lathe sesuai PIB Nomor: 358777 tanggal 09 September 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7125/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015086/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Yunnan Cy Lathe sesuai PIB Nomor: 358777 tanggal 09 September 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56524/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
