Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56523/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56523/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Luxury Shower Cap dll (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 211956 tanggal 29 Mei 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA);
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam importasi dengan PIB Nomor 211956 tanggal 29 Mei 2013 PT. SUKSES GLOBAL PRATAMA tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dan selanjutnya atas barang yang diberitahukan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5170/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dengan alasan pada pokoknya adalahS henzhen Xingming Import And Export Trading Co Ltd adalah pemasok yang menjual produk tersebut yang benar benar diproduksi di Negara China yang sudah kompeten dan sudah bekerja sama dengan INFUX sebagai manucfaturernya dan ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari kedua belah pihak dan Certifikat of origin yang diterbitkan adalah benar yang sudah mendapatkan persetujuan dari issuing authority oleh pemerintah China;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Form E tidak mencantumkan nama pabrikan (manufacturer) pada kolom 7 dan 11, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA oleh karena itu disimpulkan bahwa dalam importasi dengan PIB Nomor 211956 tanggal 29 Mei 2013 PT. SUKSES GLOBAL PRATAMA tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dan selanjutnya atas barang yang diberitahukan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum;
bahwa menurut Pemohon Banding, Shenzhen Xingming Import And Export Trading Co Ltd adalah pemasok yang menjual produk tersebut yang benar benar diproduksi di Negara China yang sudah kompeten dan sudah bekerja sama dengan INFUX sebagai manucfaturernya dan ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari kedua belah pihak dan Certifikat of origin yang diterbitkan adalah benar yang sudah mendapatkan persetujuan dari issuing authority oleh pemerintah China;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria dalam Form E Nomor: E13470ZC26940113 tanggal 15 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4175/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 47000013837 tanggal 08 November 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E13470ZC26940113 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China, sehingga memenuhi Origin Criteria “WO” sesuai paragraf (j) Rule 3 Rules of Origin for the ACFTA;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 211956 tanggal 29 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Luxury Shower Cap dan lain-lain (sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 211956 tanggal 29 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA) berdasarkan Form E Nomor: E13470ZC26940113 tanggal 15 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5170/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009698/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juni 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Luxury Shower Cap dan lain- lain (sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 211956 tanggal 29 Mei 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56523/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200