Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56522/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56522/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Fenofibrate Micronized, Negara asal Switzerland, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028378 tanggal 19 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 2,914.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 3,900.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-509/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian dokumen terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung nilai transaksi, Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang dapat membuktikan kebenaran terhadap nilai transaksi yang diberitahukan seperti:
bukti Telegraphic Transfer (T/T), rekening koran, SPT masa PPN dan pembukuan sehubungan dengan nilai transaksi tersebut dan data pendukung lainnya, sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dan berdasarkan uji kewajaran dengan harga barang identik Fenofibrate Micronazed pada DbNP-I key 2013012936970, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah 5% dari harga barang identik pada DbNP-I tersebut, sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I gugur dan ditetapkan nilai pabean dengan metode II barang identik berdasarkan DbNP-I key 2013012936970 yaitu sebesar USD 78/kg, total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 3,900.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-509/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan hal-hal sebagai berikut, yaitu Harga Impor sesuai dengan transaksi (Invoice Nomor VL-13/00020), Harga Jual ke pelanggan sesuai dengan PO No. 20/I/13-K, Harga bahan baku farmasi sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel, seperti harga minyak bumi, harga bahan baku dasar kimia, dan lain-lain, dimana harga tersebut selalu bergejolak mengikuti pasar dan keadaan, dan sesuai dengan himbauan Ibu Menteri Kesehatan mengenai harga obat, dimana beliau selalu menekankan untuk membuat harga obat tersebut terjangkau masyarakat, maka Pemohon Banding selaku pemasok bahan baku farmasi juga dituntut untuk mencari dan memasok bahan baku farmasi dengan harga yang kompetitif, dan harga yang Pemohon Banding ajukan adalah betul adanya;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-509/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 028378 tanggal 19 Februari 2013 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung nilai transaksi, Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang dapat membuktikan kebenaran terhadap nilai transaksi yang diberitahukan seperti: bukti Telegraphic Transfer (T/T), rekening koran, SPT masa PPN dan pembukuan sehubungan dengan nilai transaksi tersebut dan data pendukung lainnya, sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dan berdasarkan uji kewajaran dengan harga barang identik pada DbNP-I key 2013012936970, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 281/SK/VI/13 tanggal 10 Juni 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-509/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan sesuai dengan transaksi dengan Invoice Nomor VL-13/00020 dan harga Jual ke pelanggan sesuai dengan Puchase OrderNomor: 20/I/13-K;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 028378 tanggal 19 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai nilai transaksi barang identik pada Database Nilai Pabean I key 2013012936970;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Invoice Nomor: VL-13/00020 tanggal 08 Februari 2013;
P.2. Packing List atas Invoice Nomor: VL-13/00020 tanggal 08 Februari 2013;
P.3. Certificate of Analysis;
P.4. Air Waybill Nomor: 618-64693160 tanggal 11 Februari 2013;
P.5. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.090786 tanggal 14 Februari 2013;
P.6. Safety Data Sheet;
P.7. Surat Pernyataan dari Pemohon Banding;
P.8. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
P.9. Purchase Order Nomor: QJA/13008 tanggal 09 Januari 2013;
P.10. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000310-20130214-000368;
P.11. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-509/WBC.06/2013 sebesar Rp 2.682.000,00 tanggal 08 Mei 2013 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;
P.12. Bukti Pengeluaran Bank Nomor: BCK-$.1304.014 tanggal 30 April 2013;
P.13. Aplikasi Transfer Bank BCA sebesar USD 2,900.00 tanggal 30 April 2013;
P.14. Surat Konfirmasi dari Supplier;
P.15. Rekening Koran Bank BCA Nomor: 2533089089 periode April 2013;
P.16. Faktur Penjualan dan Faktur Pajak;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: QJA/13008 tanggal 09 Januari 2013 yang ditujukan kepada Supplier Verben S.A., Switzerland, dengan perincian sebagai berikut:
No
Product
Qty
Price/Unit
Amount
1
Fenofebrate Micronized
50 Kg
USD 58/Kg
USD 2,900.00
CNF Air Jakarta,Payment: T/T 150 days AWB
bahwa Supplier Verben S.A., Switzerland menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: VL-13/00020 tanggal 08 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Qty
Description
Unit Price
Total Price
50 Kg
Fenofebrate Micronized
USD 58/Kg
USD 2,900.00
CPT IncotermsPayment: Bank Transfer at 150 days AWB Date
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: 618-64693160 tanggal 11 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper Verben S.A., SwitzerlandConsignee : PT. XXXAir Port Departure : BCNAir Port Destination : JakartaDescription 50 Kg Fenofibrate Micronized
bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada supplier sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan pembayaran transaksi dengan Invoice Nomor: VL-13/00020 tanggal 08 Februari 2013 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028378 tanggal 19 Februari 2013;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 028378 tanggal 19 Februari 2013 sebesar CIF USD 2,914.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-509/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013 ditolak, dan nilai pabean atas impor barang Fenofibrate Micronized dengan PIB Nomor: 028378 tanggal 19 Februari 2013 ditetapkan sebesar CIF USD 3,900.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-509/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001712/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Fenofibrate Micronized sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-509/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013 sebesar CIF USD 3,900.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 2.682.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56522/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200