Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56521/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56521/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Nourish-E 200 IU, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 49,839.98, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 52,679.10;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai freight yang seharusnya diperhitungkan dalam nilai pabean, ditetapkan sebesar FOB sebesar USD 47.992,50; Freight sesuai MAWB nomor 695-75674174 tanggal 22 April 2013 sebesar USD 4.686,60; Insurance (0,5% x C&F) sebesar USD 0,00 (Asuransi ditutup di dalam negeri) sehingga nilai pabean menjadi total CIF USD 52.679,10;
Menurut Pemohon
:
bahwa Nilai Pabean (Cost, Freight dan Insurance) yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 076463 tanggal 06 Mei 2013 adalah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dan seharusnya dapat diterima;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-984/WBC.06/2013 tanggal 31 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian pada HAWB nomor DIM022-014999 tanggal 16 April 2013 diketahui bahwa nilai freight yang diberitahukan As Agreed terms freight collect dengan jumlah colly 01 dan chargeable weight 665 kg, nilai freight prepaid yang terdapat pada MAWB nomor 695- 75674174 tanggal 22 April 2013 diberitahukan sebesar USD 4.686,60 dengan jumlah colly 01 dan chargeable weight 665 kg (Consolidation), sedangkan dalam dokumen PIB nilai freight adalah USD 1.847,48, nilai freight ini hanya disertai oleh Invoice freight dan Telegrapic Transfer Application Form untuk freight PIB nomor 076463 tanggal 06 Mei 2013 tetapi dalam Telegrapic Transfer Application Form untuk freightPIB nomor 076463 tanggal 06 Mei 2013 tidak terdapat nomor validasi pengesahan dari pihak Bank yaitu DBS Bank sehingga diragukan keabsahannya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: A2204497 tanggal 24 September 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-984/WBC.06/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai Freight yang Pemohon Banding beritahukan pada dokumen PIB sudah sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya dengan forwarder;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 dengan menambahkan nilai freight sehingga total nilai freight yang ditambahkan pada nilai FOB 4,686.60 sesuai dengan Master Air Waybill dan total nilai pabean menjadi CIF USD 52,679.10;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Invoice dan Packing List Nomor: PI-13012 tanggal 15 April 2013 diterbitkan oleh Advanced Nutritional Technology, Inc. dengan nilai FOB USD 47,992.50 dan jumlah barang adalah 1 karton dengan net weight 662 kg;
bahwa Freight Invoice Nomor: 03013060137 tanggal 04 Mei 2013 diterbitkan oleh PT. Uniair Indotama Cargo, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dengan total nilai USD 1,847.48;
bahwa PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 mencantumkan Invoice Nomor: PI-13012 tanggal 15 April 2013, Air Waybill Nomor: DIM022-014999 tanggal 16 April 2013 dan Nomor: 695-75674174 tanggal 22 April 2013, jumlah dan jenis barang: 665 Kg (bruto) Nourish-E 200 IU;
bahwa berdasarkan House Air Waybill (HAWB) Nomor: DIM022-014999 tanggal 16 April 2013 yang diterbitkan oleh Dimerco tercatat 1 Pkg = 665 Kg (Chargeable Weight 665 Kg) dengan rate “As Agreed”;
bahwa berdasarkan Master Air Waybill Nomor: 695-75674174 tanggal 22 April 2013 yang diterbitkan oleh Dimerco Express (USA) Corp-San Francisco Branch, tercatat 1 Pkg = 665 Kg dengan rate USD 5.84/Kg = USD 3,883.60 dan other charge USD 803.00 sehingga total menjadi USD 4,686.60 yang telah dibayarkan (prepaid);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa freight atas 665 Kg Nourish-E 200 IU telah dibayar (prepaid) di San Francisco, USA sebesar USD 4,686.60, dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan;
Menurut Majelis
:
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-984/WBC.06/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang merupakan penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-004682/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 27 Mei 2013 terhadap PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian pada HAWB nomor DIM022-014999 tanggal 16 April 2013 diketahui bahwa nilai freight yang diberitahukan As Agreed terms freight collect dengan jumlah colly 01 dan chargeable weight 665 kg, nilai freight prepaid yang terdapat pada MAWB nomor 695- 75674174 tanggal 22 April 2013 diberitahukan sebesar USD 4.686,60 dengan jumlah colly 01 dan chargeable weight 665 kg (Consolidation), sedangkan dalam dokumen PIB nilai freight adalah USD 1.847,48, nilai freight ini hanya disertai oleh Invoice freight dan Telegrapic Transfer Application Form untuk freight PIB nomor 076463 tanggal 06 Mei 2013 tetapi dalam Telegrapic Transfer Application Form untuk freight PIB nomor 076463 tanggal 06 Mei 2013 tidak terdapat nomor validasi pengesahan dari pihak Bank yaitu DBS Bank sehingga diragukan keabsahannya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: A2204497 tanggal 24 September 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-984/WBC.06/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai Freight yang Pemohon Banding beritahukan pada dokumen PIB sudah sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya dengan forwarder;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 dengan menambahkan nilai nilai freight sehingga total nilai freight yang ditambahkan pada nilai FOB 4,686.60 sesuai dengan Master Air Waybill dan total nilai pabean menjadi CIF USD 52,679.10;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah nilai pabean dalam incoterm Cost, Insurance dan Freight (CIF);
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: PI-13012 tanggal 15 April 2013 adalah Nourish-E 200 IU dari Advanced Nutritional Technology, Inc. dengan harga sebesar FOB USD 47,992.50;
bahwa berdasarkan Freight Invoice Nomor: 03013060137 tanggal 04 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT. Uniair Indotama Cargo, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, total nilai yang dibayarkan adalah USD 1,847.48, sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer (T/T) Bank DBS tertanggal 18 Juli2013, dan atas transaksi tersebut telah tercatat pada Rekening Koran Bank DBS Nomor: 0062781 periode Juli 2013 serta pada Voucher pengeluaran pada tanggal 18 Juli 2013 sebesar USD 1,847.48;
bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Marine Cargo Policy/Polis Pengangkutan Barang Nomor: 11-01-11-004909 tanggal 11 April 2013 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Central Asia;
bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai CIF adalah sebagai berikut:
FOB (sesuai Invoice Nomor: PI-13012 tanggal 15 April 2013) : USD 47,992.50Freight (sesuai Freight Invoice Nomor: 03013060137) : USD 1,847.48Asuransi (ditutup di dalam negeri) : USD 0.00Total CIF : USD 49,839.98 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013;
bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim Dissenting berpendapat nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 sebesar CIF USD 49,839.98 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 sebesar CIF USD 47,992.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Nourish-E 200 IU dengan PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/WBC.06/2013 tanggal 31 Juli 2013 sebesar CIF USD 52,679.10;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Hakim Dissenting berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 076463 tanggal 06 Mei 2013 sebesar CIF 49,839.98 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-984/WBC.06/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004682/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Nourish-E 200 IU sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/WBC.06/2013 tanggal 31 Juli 2013 sebesar CIF USD 52,679.10, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 6.384.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56521/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200