Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56514/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56514/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56514/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Alternators (pos 1-19 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341291 tanggal 28 Agustus 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dikarenakan Form E nomor E133208100190017 tanggal 15 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 341291 tanggal 28 August 2013 pada pos 1 sampai dengan 19 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7002/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Form E dengan Nomor E133208100190017 yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2013 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7002/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Alternators (pos 1-19 sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 341291 tanggal 28 Agustus 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan 22 jenis barang (Alternators & Spare Part) yang diimpor mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda- beda tetapi pada SKA Form E Nomor: E133208100190017 tanggal 15 Agustus 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing- masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing- masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7002/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E dengan Nomor: E133208100190017 yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2013 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E133208100190017 tanggal 15 Agustus 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry-ExitInspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-4670/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013;
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: JS13464 tanggal 10 Januari 2014 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4670/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133208100190017 tanggal 15 Agustus 2013 adalah sah dan benar, adapun barang tersebut diproduksi di pabrik di Wuxi, Jiangsu, China oleh perusahaan yang tercantum dalam kolom 1 Form E, sedangkan nama produk, model, spesifikasi, berat serta total harga yang tertera pada Invoice sama dengan yang tercantum dalam Form E;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta berdasarkan konfirmasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republik of China bahwa Form E Nomor: E133208100190017 tanggal 15 Agustus 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Alternators (pos 1-19 sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 341291 tanggal 28 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7002/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Alternators (pos 1-19 sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 341291 tanggal 28 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7002/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7002/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014689/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Alternators (pos 1-19 sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 341291 tanggal 28 Agustus 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7002/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014689/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Alternators (pos 1-19 sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 341291 tanggal 28 Agustus 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56514/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
