Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56513/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56513/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Ladies Shoes, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 314561 tanggal 01 Agustus 2013 pos 3 s.d. 12 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6402.99.9000 dan 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN) untuk Pos Tarif 6402.99.9000 dan 6404.19.0000;

Menurut Terbanding

:

bahwa Form E Nomor: E13470ZC24605512 tanggal 24 Juli 2013 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA;

Menurut Pemohon

:

bahwa pembebanan BM 0% dan BM 15 % sesuai skema AC-FTA E13470ZC24605512 tanggal 24 Juli 2013 yang tercantum didalam PIB No. 314561 tanggal 01 Agustus 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.11/2012;

Menurut Majelis

:

bahwa menurut Terbanding, Form E Nomor: E13470ZC24605512 tanggal 24 Juli 2013 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA oleh karena itu dalam importasinya PT. Metrox Lifesyles tidak dapat menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012karena telah dilengkapi Form E No. E13470ZC24605512 tanggal 24 Juli 013, disamping telah memenuhi syarat lainnya sehingga disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% dan BM 15 % sesuai skema AC-FTA E13470ZC24605512 tanggal 24 Juli 2013 yang tercantum didalam PIB No. 314561 tanggal 01 Agustus 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No.117/MK. 11/2012

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;

c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan

d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Description of Goods dan Origin Criteria pada Form E Nomor: E13470ZC24605512 tanggal 24 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4412/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 kepada ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,

bahwa ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 47000013770 tanggal 28 November 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E13470ZC24605512 diterbitkan secara sah benar dan semua barang diproduksi di China, adapun item dari uraian barang maupun HS Code yang sama yang kandungan originalnya dari China tidak kurang dari 40%, sehingga pencantuman kandungan domestik pada kolom 8 sudah tepat;

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 314561 tanggal 01 Agustus 2013 pos 3 s.d. 12 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Ladies Shoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314561 tanggal 01 Agustus 2013 pos 3 s.d. 12 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E13470ZC24605512 tanggal 24 Juli 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6322/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013378/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Agustus 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Ladies Shoes sesuai PIB Nomor: 314561 tanggal 01 Agustus 2013 pos 3 s.d. 12 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6402.99.9000 dan 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-56513/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200