Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56512/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56512/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Computer Spaker Galaxy S Series, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,050.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 28,585.80;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2836/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode pangulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 28,585.80; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2836/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, dan pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang ada, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB sepatutnya dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
: |
2836/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode pangulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 28,585.80; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: SB/2013/06-01 tanggal 24 Juni 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2836/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang ada, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB sepatutnya dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor: 042518 tanggal 02 Februari 2013 atas nama PT. Bhakti Sentosa Raya, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: PO20121102 tanggal 19 November 2012 yang ditujukan kepada Supplier Dongguan City Gainmore Imp. And Exp. Co., Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut :
FOB ShenzhenTerms: 2000 USD as deposit, remaining balance due after inspection bahwa Supplier Dongguan City Gainmore Imp. And Exp. Co., Ltd., China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: PI-121121 tertanggal 19 November 2012 dengan perincian sebagai berikut:
Terms: FOB ShenzhenPayment: USD 2000 as Deposit, The Balance TT after copy BL bahwa Supplier Dongguan City Gainmore Imp. And Exp. Co., Ltd., China, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
FOB Shenzhen, NW: 3375 Kgs, GW: 3625 Kgsbahwa Supplier Dongguan City Gainmore Imp. And Exp. Co., Ltd.,China, menerbitkan CIF Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 149300444132 tanggal 22 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 dan CIF Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 adalah 2.1 Computer Spaker Galaxy S Series dari Dongguan City Gainmore Imp. And Exp. Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD 11,050.00; bahwa barang impor 2.1 Computer Spaker Galaxy S Series dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 149300444132 tanggal 22 Februari 2013 dan Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 dan CIF Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,050.00; bahwa nilai pabean atas impor 2.1 Computer Spaker Galaxy S Series dengan PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 28,585.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 adalah 2.1 Computer Spaker Galaxy S Series dari Dongguan City Gainmore Imp. And Exp. Co., Ltd., China, dengan harga CIF USD 11,050.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: EGLV 149300444132 tanggal 22 Februari 2013; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 dan CIF Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013, telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan 2 (dua) kali pembayaran yaitu pembayaran deposit sebesar USD 2,000.00 pada tanggal 20 November 2012 sesuai Transaction Notification dari Permatae-Business dan pembayaran sisanya sebesar USD 10,050.00 pada tanggal 25 Februari 2013 sesuai Informasi Transfer dari KlikBCA, sehingga total pembayaran yang dilakukan adalah sebesar USD 12,050.00 (CIF USD 11,050.00 + Mould Fee Charged USD 1,000.00); bahwa rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Permata tanggal 20 November 2012 sebesar Rp 19.350.0000,00 (USD 2,000.00 X kurs + Bank Charge) sesuai Rekening Koran Bank Permata No. Rek. 701231465 periode November 2012 dan oleh Bank BCA pada tanggal sebesar Rp 98.992.500,00 (USD 10,050.00 X Kurs) sesuai Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 7570302315 periode Februari 2013; |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 dan CIF Invoice Nomor: 130129 tanggal 29 Januari 2013 sebesar CIF USD 11,050.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 sebesar CIF USD 11,050.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2836/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004345/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang 2.1Computer Spaker Galaxy S Series sesuai PIB Nomor: 093664 tanggal 13 Maret 2013 sebesar CIF USD 11,050.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56512/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
