Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56511/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56511/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Plastic Footwear: Children Slipper PVC dll (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 255912 tanggal 26 Juni 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC- FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN);
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Form E AC-FTA nomor E13470ZC38872072 tanggal 19 Juni 2013 yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure (OCP) dan Overleaf Notes ASEAN- China ETA sehingga terhadap Form E tersebut Preferensi Tarif lmportasi ASEAN-China tidak dapat diberikan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5491/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adaIah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa menurut Terbanding, Form E AC-FTA nomor E13470ZC38872072 tanggal 19 Juni 2013 yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure (OCP) dan Overleaf Notes ASEAN-China ETA sehingga terhadap Form E tersebut Preferensi Tarif lmportasi ASEAN- China tidak dapat diberikan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MEN) sehingga atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Plastic Footwear : Children Slipper PVC dst (23 (Dua puluh tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.9000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 25% (MFN); bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan adaIah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 Pasal 2 a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Critereria pada Form E Nomor: E13470ZC38872072 tanggal 19 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3096/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 kepada ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 47000013537 tanggal 03 September 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E13470ZC38872072 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya dieproleh di China; bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 255912 tanggal 26 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Plastic Footwear: Children Slipper PVC dll (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255912 tanggal 26 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E13470ZC38872072 tanggal 19 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5491/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011081/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Plastic Footwear: Children Slipper PVC dll (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 255912 tanggal 26 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56511/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
