Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56509/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56509/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Non-Dairy Creamer R-04F ALT, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 197140 tanggal 21 Mei 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa terhadap Form E Nomor: E133203102520106 tanggal 07 Mei 2013 yang dilampirkan, bentuk spesimen tanda tangan dan tarikan yang berbeda antara tanda tangan pada Form E dengan spesimen tanda tangan terkait pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China sehingga keabsahan SKA Form E diragukan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor 197140 tanggal 21 Mei 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4587/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 197140 tanggal 21 Mei 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan bentuk spesimen tanda tangan dan tarikan yang berbeda antara tanda tangan pada Form E dengan spesimen tanda tangan terkait pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China sehingga keabsahan SKA Form E diragukan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4587/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor 197140 tanggal 21 Mei 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 2 a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133203102520106 tanggal 07 Mei 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureauof The People’s Republic of China atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Nomor: S-2178/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, namun sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat menyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Pejabat berwenang di China yang menyatakan Form E tidak sah; bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China telah menerbitkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bie Zhi, CIQ Jiangsu, yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133203102520106 tanggal 07 Mei 2013 diterbitkan secara sah dan benar yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta berdasarkan surat keterangan dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republik of China bahwa Form E Nomor: E133203102520106 tanggal 07 Mei 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Non- Dairy Creamer R-04F ALT yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 197140 tanggal 21 Mei 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4587/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4587/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Non-Dairy Creamer R-04F ALT sesuai PIB Nomor: 197140 tanggal 21 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56509/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
