Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56508/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56508/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Diesel Engine ZS1130, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 149562 tanggal 18 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,733.17, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,400.00,

Menurut Terbanding

:

bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149562 tanggal 18 April 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4238/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi;

Menurut Majelis

:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4238/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 149562 tanggal 18 April 2013 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149562 tanggal 18 April 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: S-115/ER/IMP/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4238/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;

b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau

d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 149562 tanggal 18 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 145294 tanggal 12 April 2013 atas nama PT. Putri Mandiri Lintas Utama, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Purchase Order Nomor: 03ERA/2013/DAU10 tanggal 27 Maret 2013;
P.2. Sales Contract Nomor: CZM13A121 tanggal 30 Maret 2013;
P.3. Invoice Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013;
P.4. Packing List Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013;
P.5. Aplikasi Pengiriman Uang Bank BCA sebesar USD 11,674.80 tanggal 16 April 2013;
P.6. Bill of Lading Nomor: AYHL340389 tanggal 07 April 2013;
P.7. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20130412-003679;
P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-007814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013;
P.9. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002142/JT/KBR/2013 tanggal 21 Mei 2013;
P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 147704/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013;
P.11. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4238/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013;
P.12. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-4238/KPU.01/2013 sebesar Rp 53.639.000,00 tanggal 01 Agustus 2013;
P.13. Bukti Penerimaan negara Impor;
P.14. Surat Keberatan Nomor: 852/ER/V/2013 tanggal 21 Mei 2013;
P.15. Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430118909 periode April 2013;
P.16. Neraca (Standar) per 30 April 2013;
P.17. Laba/Rugi (Standar) per 30 April 2013;
P.18. Neraca Saldo per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.19. Daftar Akun per 30 April 2013;
P.20. Jurnal Pernjualan per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.21. Jurnal Pembelian per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.22. Buku besar-Rinci per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.23. Bukti Jurnal Umum per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.24. Buku Bank per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.25. Kuantitas Barang per Daftar Gudang per 30 April 2013;
P.26. SPT Masa PPN;
P.27. Faktur Pajak;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 03ERA/2013/DAU10 tanggal 27 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

No

Description

Qty

Unit

Unit Price

Amount

Diesel Engine ZS1130
120
Set
97.29
11,674.80
Sub Total
US 11,674.80 D
Discount
0.00
Total
US 11,674.80 D
Down Payment 0.00

Term of Payment: 30 days after Invoice

bahwa Pemohon Banding dan Supplier Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: CZM13A121 tanggal 30 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:

 

Commodity and Specification

Quantity

Unit Price

Amount

Diesel Engine ZS1130
120 Sets
USD 97.29
USD 11,674.80
Total
USD 11,674.80

C&F Jakarta

bahwa Supplier Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:

Description of Goods

Quantity

Unit Price

Amount

Diesel Engine ZS1130
120 Sets
USD 97.29
USD 11,674.80
Total
USD 11,674.80

 

C&F Jakarta120 Cases, GW: 21,600.00, NW: 19,800.00 Kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AYHL340389 tanggal 07 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd. Consignee PT. XXXPort of Loading Shanghai, ChinaPort of Delivery JakartaDescription 120 Plywood Cases of Diesel EngineTerm Freight PrepaidGross Weight 21,600.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013 adalah Diesel Engine ZS1130 dari Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 11,674.80;

bahwa barang impor Diesel Engine ZS1130 dengan Bill of Lading Nomor: AYHL340389 tanggal 07April 2013 dan Invoice Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 149562 tanggal 18 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,733.17 dengan rincian sebagai berikut:

C&F :
USD
11,674.80
Freight :
USD
Insurance (L/N) :
USD
58.37
CIF :
USD
11,733.17

 

bahwa nilai pabean atas impor Diesel Engine ZS1130 dengan PIB Nomor: 149562 tanggal 18 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 149562 tanggal 18 April 2013 adalah Diesel Engine ZS1130 dari ChangzhouMachinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan harga CIF USD 11,733.17 sesuai dengan Invoice Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: AYHL340389 tanggal 07 April 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013 dengan nilai sebesar USD 11,674.80, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA tanggal 16 April 2013 sebesar USD 11,674.80 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA tanggal 16 April 2013 sebesar Rp 113.817.625,20 (USD 11,674.80 X kurs 9.749,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430118909 periode April 2013 dan pada tanggal 16 April 2013 transaksi pembayaran tersebut tercatat pada Buku Bank kredit sebesar Rp 113.817.625,20;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: CZM13A145 tanggal 04 April 2013 sebesar USD 11,674.80 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:149562 tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD 11,733.17 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4238/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine ZS1130 sesuai PIB Nomor: 149562 tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD 11,733.17, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-56508/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200