Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56506/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56506/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Diesel Engine S1125, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,478.41, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 40,800.00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3814/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149568 tanggal 18 April 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara flkesibel menjadi sebesart CIF USD 40,800.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3814/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3814/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149568 tanggal 18 April 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara flkesibel menjadi sebesart CIF USD 40,800.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 082/ER/Per-Banding/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3814/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 149949 tanggal 01 April 2013 atas nama PT. Putri Mandiri Lintas Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding tersebut, Majelis berpendapat bahwa dalam menetapkan nilai pabean, Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlbih dahulu berdasarkan data yang objektif dan terukur berupa price list; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 03ERA/2013/AEX38 tanggal 27 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier Changzhou Ouerte Machinery Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
Term of Payment: 30 days after Invoice bahwa Pemohon Banding dan Supplier Changzhou Ouerte Machinery Imp. & Exp. Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: OUTI20130401 tanggal 01 April 2013 dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta bahwa Supplier Changzhou Ouerte Machinery Imp. & Exp. Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: OUTI20130401 tanggal 06 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta240 Pkgs, GW: 48,000.00, NW: 45,600.00 Kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3737932 tanggal 09 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Changzhou Ouerte Machinery Imp. & Exp. Co., Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Shanghai, ChinaPort of Delivery : JakartaDescription : 240 Pakcages of Diesel EngineTerm : Freight PrepaidGross Weight : 48,000.00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: OUTI20130401 tanggal 06 April 2013 adalah Diesel Engine S1125 dari Changzhou Ouerte Machinery Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 23,361.60; bahwa barang impor Diesel Engine S1125 dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3737932 tanggal 09 April 2013 dan Invoice Nomor: OUTI20130401 tanggal 06 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,478.41 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa nilai pabean atas impor Diesel Engine S1125 dengan PIB Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 40,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 adalah Diesel Engine S1125 dari Changzhou Ouerte Machinery Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan harga CIF USD 23,478.41 sesuai dengan Invoice Nomor: OUTI20130401 tanggal 06 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3737932 tanggal 09 April 2013; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: OUTI20130401 tanggal 06 April 2013 dengan nilai sebesar USD 23,361.60, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA tanggal 11 April 2013 sebesar USD 23,361.60 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA tanggal 11 April 2013 sebesar Rp 227.752.238,40 (USD 23,361.60 X kurs 9.749,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430118909 periode April 2013 dan pada tanggal 11 April 2013 transaksi pembayaran tersebut tercatat pada Buku Bank kredit sebesar Rp 227.752.238,40; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: OUTI20130401 tanggal 06 April 2013 sebesar USD 23,361.60 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD 23,478.41 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3814/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006450/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine S1125 sesuai PIB Nomor: 149568 tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD 23,478.41, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56506/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
