Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56465/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56465/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil, 9 (Sembilan) jenis barang sesuai detail di PIB, Negara asal Jepang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 103880 tanggal 19 Maret 2013 dengan BMAD sebesar 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi BMAD 55,6% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa atas importasi Cold Rolled Steel Sheet In CoiI dengan berbagai ukuran (Pos 4,6,8 dan 9) dengan PIB Nomor: 103880 tanggal 19 Maret 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar: 55,6% dengan pertimbangan Tidak terdapat shipping document dari pabrik (produsen) langsung ke Indonesia (dari JFE Steel Corporation ke Indonesia), Tidak terdapat Invoice dari Produsen ke Eksportir (dari JFE Steel Corporation ke METAL ONE CORPORATION), dan Tidak terdapat Bukti pembayaran dari Eksportir ke Produsen (dari METAL ONE CORPORATION ke JFE Steel Corporation); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil, Pos 4,6,8 dan 9, PIB Nomor: 103880 tanggal 19 Maret 2013 diproduksi oleh JFE Steel Corporation dari Jepang, dengan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 18,6%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
|
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran Nomor: 103880 tanggal 19 Maret 2013, dengan uraian sebagai berikut: Jenis Barang : Cold Rolled Steel Sheet in Coil, Negara Asal : Japan Klasifikasi : 7209.16.00.10 bahwa terhadap impor barang dengan PIB Nomor : 103880 tanggal 19 Maret 2013 tersebut, Terbanding menetapkan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55,6 % sesuai PMK Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam dengan SPTNP-005634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal12 April 2013; bahwa atas SPTNP-005634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 April 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: MKM/JKT/0594/2013 tanggal 4 Juni 2013; bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4451/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2014, berdasarkan kajian penetapan Bea Masuk Anti Dumping atas jenis barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil dengan negara asal Japan BMAD sebesar 55.6%; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam, BMAD yang seharusnya adalah 18,6% atas impor dari produsen JFE-Steel Corporation; bahwa untuk membuktikan bahwa produsen/eksportir atas barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil tersebut, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen impor atas Cold Rolled Steel Sheet In Coil dan kepada Terbanding menyampaikan dasar penetapan BMAD; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen impor berupa :
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam; bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam menyebutkan: Pasal 1 Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced), sebagaimana termasuk dalam pos tarif:
yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara asal barang, produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
Pasal 3
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor : 103880 tanggal 19 Maret 2013 jenis barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Japan dengan klasifikasi Pos tarif 7209.16.00.10 Bea Masuk 0%; bahwa Pemohon Banding melakukan impor Cold Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Japan; bahwa penelitian Majelis atas dokumen Certificate of Origin Nomor : 120339003176701605 tanggal 26 Februari 2013 diketahui bahwa Produsen barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil adalah JFE Steel Corporation di Japan dan barang dikirimkan kepada PT Mitsubishi Krama Yudha Motors And Manufacturing sebagai penerima barang dengan eksportir Metal One Corporation; bahwa berdasarkan dokumen Inspection Certificate Nomor: CM95067 tanggal 7 Februari 2013 diketahui bahwa produsen atau negara asal barang adalah JFE Steel Corporation di Japan; bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor : ASH2ZN12CAK3 tanggal 15 Februari 2013 dan Invoice Nomor : ASH31N12CAK2 tanggal 15 Februari 2013 dan Packing List tanggal 15 Mei 2013 diketahui bahwa produsen atau negara asal barang adalah JFE Steel Corporation di Japan; bahwa dari Bill of Lading Nomor : MIBOOIMZJKT22 tanggal 20 Februari 2013 diketahui barang diangkut langsung dari pelabuhan Mizushima di Japan menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta; bahwa berdasarkan Statement Later disebutkan bahwa JFE Steel Corporation menjual ke Metal One Corporation dan JFE Steel Corporation telah menerima pembayaran dari Metal One Corporation; bahwa berdasarkan Letter of Declaration disebutkan bahwa Metal One Corporation merupakan buyer antara JFE Steel Corporation dan PT Mitsubishi Krama Yudha Motors And Manufacturing bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dokumen impor, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil terbukti produsennya adalah JFE Steel Corporation negara asal Japan dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam adalah sebesar 18,6 %; |
MENIMBANG
atas pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor Cold Rolled Steel Sheet In Coil Negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 103880 tanggal 19 Maret 2013 dengan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 18,6% ;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4451/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-005634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 April 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Bea Masuk Anti Dumping atas impor barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil Negara asal Japan dengan PIB Nomor : 103880 tanggal 19 Maret 2013 pada pos 4, 6, 8 dan 9 sebesar 18,6 % sehingga terdapat kekurangan pembayaran dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Jenis Tagihan |
Jumlah kekurangan pembayaran |
|
BMAD
|
121.585.000,00
|
|
PPN
|
12.159.000,00
|
|
PPh Pasal 22
|
3.040.000,00
|
|
Jumlah
|
136.784.000,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 27 Agustus 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal tanggal 29 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
