Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56449/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56449/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 November 2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-884/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-884/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-450/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor: U.1394/SP.21/2014 tanggal 20 Maret 2014 perihal pemintaan Surat Uraian Banding (SUB) berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 018/PPE/I11/2014 tanggal 06 Maret 2014, bersama ini disampaikan uraian sebagai berikut:

bahwa permasalahan:

bahwa keberatan atas penetapan tarif;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 427833 tanggal 24 Oktober 2013, sebagai berikut:

a. Jenis barang : ACCESSORIES FOR CURTAIN BAIK/BARUb. Jumlah barang : 744 PACKAGEc. Negara Asal : CHINAd. Nilai Pabean : (CIF) USD 26,062.16e. Supplier : YIWU BAISHANG IMPORT&EXPORT CO., LTD;

bahwa risalah penetapan Pejabat KPBC:

 

 

Pos

 

Jenis Barang

Pemberitahuan

Penetapan

Tarif Pos

BM

Tarif Pos

BM

1
ACCESSORIES FOR CURTAIN BAIK/BARU
8302.41.90.00
0%
3926.90.99.00
15%

bahwa alasan penetapan: berdasarkan LPPT barang lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.99.00 karena barang impor merupakan lingkaran dari plastik bagian dari penyangga gordin:

bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI: Rp49.988.000,00;

bahwa alasan mengajukan keberatan tersebut adalah: sesuai uraian pada Surat Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa penelitian:

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa fotokopi PIB, surat permohonan keberatan, foto barang, label barang, brosur barang, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya:

bahwa Pemohon Banding adalah importir dengan status penjaluran Hijau Medium, atas importasi dengan PIB Nomor: 427833 tanggal 24 Oktober 2013 tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang impor:

bahwa penelitian identifikasi barang:

  1. Berdasarkan dokumen PIB dan lampirannya barang impor pada pos 1 diberitahukan sebagai “ACCESSORIES FOR CURTAIN BAIK/BARU”;
  2. Berdasarkan penelitian spesifikasi barang dan LPPT dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan surat dari PT PRO PLASTIC PRIMA EXTRUDER nomor 0350/PRODU2013 ha! Surat Penjelasan Konfirmasi Barang dijelaskan bahwa barang impor terbuat dari bahan plastic;Berdasarkan foto barang (terlampir) diketahui bahwa barang impor adalah lingkaran dari plastik bagian dari penyangga gordin;
  3. Berdasarkan penjelasan di atas diperoleh kesimpulan bahwa barang yang diimpor berupa lingkaran terbuat dari bahan plastik merupakan bagian dari penyangga gordin;
  4. Penelitian Klasifikasi:a. Berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

b. Berdasarkan catatan 3 KUMHS, Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.
Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat;

(b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau kornponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan;

(c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara;

c. Berdasarkan catatan 4 KUMHS, Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.

d. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

(1) Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Perhatikan hasil identifikasi barang;
  2. Lihat Daftar lsi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
  3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
  4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos den Uraian barang;
  5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
  6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan); Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
  7. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS);

e. Kajian penetapan Pos tarif pemberitahuan (8302.41.90.00);

  • Sesuai BTKI 2012, Bab 83 adalah “Bermacam-macam barang dari logam tidak mulia”;
  • Sesuai BTKI 2012, pos 83.02 adalah termasuk “ Penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam itu dari logam tidak mulia yang cocok untuk perabotan, pintu, tangga, jendela, tirai, coachwork, perlengkapan pelana, koper, kotak, kotak perhiasan dan sejenisnya; rak topi, gantungan topi, kaitan tipi dan barang semacam itu dari logam tidak mulia; castor dengan penyangga dari logam tidak mulia; penutup pintu otomatis dari logam tidak mulia;
  •  Bahwa dalam BTKI 2012 pos 83.02 diuraikan sebagai berikut:
8302.10
Engsel
8302.20
Castor:
8302.30
Penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam lainnya cocok untuk kendaraan bermotor:
8302.40
Penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam itu lainnya:
8302.41
Cocok untuk bangunan:
8302.41.30
Gerendel dan kokot untuk pintu; kait dan lubang; baut:
8302.41.31.00
—-
Gerendel
8302.41.39.00
—-
Lain-lain

Berdasarkan uraian diatas importir memberitahukan barang impor ke dalam pos tarif 8302.41.39.00;Bahwa bab 83 adalah untuk barang yang bahan utamanya terbuat dari bahan logam tidak mulia sesuai explanatroy note catatan bagian XV BTKI 2012;

Umum Bagian ini mencakup logam tidak mulia (termasuk logam tidak mulia yang dalam keadaan murni secara kimiawi) dan berbagai barang yang terbuat daripadanya. Daftar barang-barang yang terbuat dari logam tidak mulia yang tidak dicaluip dalam Bagian ini dapat dilihat pada bagian akhir Catatan Penjelasan mi. Bagian ini juga mencakup logam-logam murni yang telah dipisahkan dari lapisan yang tak bernilai, dan tembaga, nikel atau kobalt. Biji logam dan logam murni yang masih melekat pada lapisan yang tak bernilai tidak dimasukkan dalam Bagian ini (pos 26.01 sampai 26.17);

Berdasarkan penelitian klasifikasi dan identifikasi barang disimpulkan tidak tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 8302.41.39.00 karena barang yang diimpor berupa lingkaran terbuat dari bahati plastik merupakan bagian dari penyangga gordin;

f. Kajian Pos tarif penetapan (3926.90.99.00)

  • Sesuai BTKI 2012, Bab 39 adalah “Plastik dan barang daripadanya”;
  • Sesuai BTKI 2012, pos 39.26 adalah termasuk “Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14”;
3926.10
Perlengkapan kantor atau sekolah
3926.20
Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt):
3926.30
Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya
3926.40
Patung dan barang pajangan lainnya
3926.90
Lain-lain:
3926.90.99.00

Berdasarkan uraian di atas Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam pos tarif 3926.90.99.00. Bab 39 adalah untuk mengklasifikasikan barang yang terbuat dari plastic;

Berdasarkan explanatory notes pos 39.26 di jelaskan sebagai berikut:Pos ini meliputi barang-barang yang tidak termasuk atau tidak terklasifikasi pada pos plastik lain (sebagaimana yang disebutkan pada penjelasan nomor 1 dalam bab ini) atau atas barang lain dari yang dicakup pada pos 39.01 hingga 39.14;

Berdasarkan penelitian klasifikasi dan identifikasi barang di atas disimpulkan tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 3926.90.99.00 karena barang yang diimpor berupa lingkaran terbuat dari bahan plastik merupakan bagian dari penyangga gordin;

g. Berdasarkan penelitian di atas barang impor pos 1 ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan BM 15% (AC-FTA), PPN 10% dan PPh 2.5%;

bahwa kesimpulan dan saran:

bahwa kesimpulan:

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-884/KPU.01/2014 Tanggal 10 Februari 2014 ditebitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saran:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-884/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang keberatan pemohon banding atas SPTNP-019356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Nopember 2013 atas nama importir PT PRO PLASTIC PRIMA EXTRUDER;

bahwa demikian SUB ini Terbanding sampaikan guna memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang- undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan bukti/dokumen apapun;

MENIMBANG
bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Nomor: U.1394/SP.21/2014 tanggal 20 Maret 2014 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;
bahwa Pemohon Banding dalam hal ini diwakili oleh Saudara Drs. Agus Subarkah, jabatan: Direktur, dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 21 Oktober 2014 menyatakan secara lisan kepada Majelis bahwa Pemohon Banding mencabut Surat Banding Nomor: 018/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 hal Permohonan Pengajuan Banding atas SPTNP-019356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 atas nama PT XXX yang telah terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 (diantar);
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan Surat Banding Nomor: 018/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 hal Permohonan Pengajuan Banding atas SPTNP-019356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 atas nama PT XXX;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas banding yang diajukan pernyataan pencabutan dalam persidangan oleh Pemohon Banding dengan persetujuan Terbanding, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali;
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 018/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 yang terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY dan dihapus dari daftar sengketa, dan karenanya Surat Banding Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-884/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 November 2013, atas nama PT XXXdan berkas sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200